News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kalah Satu Suara, Kandidat Walinagari Saning Baka Tolak Hasil Pemilihan

Kalah Satu Suara, Kandidat Walinagari Saning Baka Tolak Hasil Pemilihan

Solok, PATRONNEWS.co.id - Pemilihan Pergantian Antarwaktu (PAW) Wali Nagari Saning Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar pada Sabtu 27 Mei 2026, menyisakan kekecewaan mendalam bagi kandidat yang kalah. Calon Wali Nagari PAW, Drs. Antri Sopen, menolak hasil Pilwana karena kalah satu suara dari kandidat lainnya. Antri sopen yang meraih 32 suara, kalah tipis dari Dakhpriadi yang meraih 33 suara dari 66 suara dari 6 jorong di Nagari Saning Baka. Antri Sopen justru menuduh kemenangan Dakhpriadi diraih dengan cara yang licik, tidak konsekuen, tidak jujur dan disinyalir adanya unsur KKN.

"Sebenarnya saya secara pribadi menerima hasil pemilihan Pilwana dengan legowo dan dada lapang. Menang dan kalah itu adalah hal biasa dalam sebuah organisasi, tapi atas kemenangan seseorang disebabkan dengan cara licik, tidak konsekwen apalagi disinyalir adanya unsur KKN, Nepotisme, tidak jujur," ujarnya, disinyalir dari beberapa media online. 

Antri Sopen juga mengungkapkan ada seorang keluarga Dakhpriadi, yakni Irdalena Azka yang tidak lain adalah adik sepupu dia sendiri, serta beberapa kerabatnya ikut memilih. Sehingga pemilihan tersebut ikut merugikan satu suara untuk dirinya.

"Makanya atas saran beberapa tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh adat minta saya protes atau ajukan pemilihan ulang. Surat tersebut saya tujukan ke Ketua P2WN Kabupaten Solok dan saya tembuskan ke Bupati Solok, Kadis DPMN, BPN, KAN dan Camat X Koto Singkarak," ujar Drs Antri Sopen.

Ismael Koto: Mari Legowo dan Instrospeksi Diri

Tokoh Masyarakat Kabupaten Solok dari Nagari Saniang Baka, Ismael Koto, SH, menanggapi polemik Pemilihan PAW Walinagari Saniang Baka ini. Menurutnya, proses Pilwana Saning Baka sudah berlangsung sesuai mekanisme yang ada. 

Terkait adanya sepupu kandung dari salah satu kandidat yang ikut memilih, Ismael Koto yang merupakan mantan Pamong Senior dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut, mengatakan bahwa jika tidak ada aturan yang melarang, maka tidak ada pelanggaran. Apalagi Jorong yang memilih bukan berdasarkan keinginannya secara pribadi. Tapi, karena jabatannya sebagai Wali Jorong dan musyawarah Jorong. Apalagi menurutnya, saat penetapan perwakilan dari masing-masing jorong, para kandidat juga diikutsertakan.

"Sesuai dengan Pasal 1 KUHP terkait asas legalitas. Yakni, 'Tidak ada satu perbuatan pun yang dapag dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan'. Karena itu, seseorang tak dapat dihukum tanpa ada aturan hukum yang mengaturnya. Apalagi, dalam sebuah pemilihan, setiap orang berhak memilih dan dipilih. Bahkan, saat Pileg atau Pilkada, justru kandidat dan keluarganya memilih dirinya atau keluarganya sendiri. Tapi, dengan syarat, mereka memenuhi persyaratannya," tegasnya.

Ismael Koto juga menegaskan, secara pribadi dirinya meminta seluruh pihak untuk tidak berlarut-larut dalam polemik. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Solok tersebut menegaskan bahwa Nagari Saning Baka membutuhkan sumbangsih tenaga, fikiran dan peran membangun daerah. Kepada kandidat yang tak terpilih, Ismael Koto meminta untuk tetap legowo dan bisa berkiprah di kesempatan lain atau sumbangsih dalam bentuk lain untuk pembangunan Nagari Saning Baka. 

Dari polemik ini, Ismael Koto menegaskan bahwa hal ini membuktikan bahwa Pilwana Nagari Saning Baka sangat menyedot perhatian masyarakat. Baik dari anak nagari Saning Baka, maupun dari pemerintah Kabupaten Solok. Ismael Koto juga mengharapkan seluruh pihak untuk senantiasa introspeksi diri masing-masing. Jangan lagi berpolemik, terutama terkait hal-hal yang tidak secara jelas diketahui aturannya.

"Sebelumnya, pemerintahan sebelumnya juga sering didemo. Banyaknya persoalan yang terjadi, adalah karena kepedulian kita bersama untuk kemajuan nagari. Saya mengimbau, ke depannya seluruh pihak bisa instrospeksi. Jangan lagi kita menghabiskan energi untuk berpolemik. Selain itu, karena negara kita adalah negara hukum, mari kita ikuti aturan dan proses hukum yang berlaku," ungkapnya. 

Bupati Solok: Jangan Ada Kisruh atau Penolakan

Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH meminta semua pihak untuk tenang. Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok itu mengatakan dirinya akan mempelajari dulu surat yang diajukan oleh Antri Sopen, yang disebut-sebut sangat "dekat" dengan Jon Firman Pandu. 

"Saya mengimbau kepada semua pihak, jangan ada kisruh atau penolakan. Jika ada sesuatu yang kurang disenangi rembukkan secara bersama, jadikanlah masyarakat nagari Sejuk dan Damai," ujar Bupati Solok.

P2WN: Kalah Itu Berat

Ketua Panitia Pemilihan Walinagari (P2WN) Saning Baka, Atrizon ketika diminta komentarnya mengatakan, kalah adalah hal yang berat, apalagi hanya kalah satu suara. Namun menurutnya, kerja P2WN Saning Baka sudah selesai dan berita acara sudah ditandatangani.

"Itu biasa pak. Apalagi kalah hanya satu angka (satu suara). Kerja P2WN nagari Saningbaka sudah selesai. Berita acara sudah ditandatangani dan sudah diteruskan ke BPN, serta sudah di-Musna-kan tadi pagi," ujar Atrizon.

DPMN: Tak Boleh Ada Keluarga dalam Pemilihan Wali Nagari

Sementara itu Kadis DPMN Dr. Hendrianto, MPSSP melalui ponselnya sangat terkejut atas kabar ada penolakan Pilwana dari salah satu kandidat. Namun, Hendrianto justru melempar pernyataan yang ambigu dan kontroversial, yakni jika memang ada satu keluarga dari kandidat Walinagari, hal ini melanggar birokrasi. 

"Saya sangat terkejut atas adanya kabar penolakan dari salah satu calon Pilwana. Padahal waktu pelaksanaan Pilwana hari Sabtu itu berjalan dengan baik dan lancar. Masalah menang dan kalah itu sudah hal biasa, tapi kalau benar adanya unsur KKN dalam pemilihan tersebut, apalagi saudara dari pihak yang menang tentu ini sudah melanggar birokrasi. Tidak dibolehkan ada keluarga dalam pemilihan Walinagari, tapi saya tunggu klarifikasi dari Ketua P2WN dan para kepala jorong se-Nagari Saning Baka dulu," ujar Dr. Hendrianto MPSSP.

KAN: Jabatan hanya Tersisa Satu Setengah Tahun

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Saning Baka, Hamdani Datuak Rangkayo Basa, merasa heran dan kaget atas penolakan dari salah satu kandidat Walinagari tersebut. Apalagi, jabatan PAW Wali Nagari Saning Baka hanya tersisa satu setengah tahun.

"Pandangan saya, jabatan itu hanya satu setengah tahun jadi tidak perlu dipermasalahkan, apalagi di nagari Saningbaka itu hampir semuanya bersaudara, badunsanak, sedarah. Jadi tidak perlu diperpanjang. Nanti, kami akan hubungi pihak yang berseteru, mudah-mudahan masalah ini tidak berlarut-larut," ujar Hamdani Datuak Rangkayo Basa. (*/PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment