News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Fraksi Golkar Soroti Selisih Data Rp165 Miliar dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Golkar Soroti Selisih Data Rp165 Miliar dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Limapuluh Kota, PATRONNEWS.co.id  — Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menyoroti adanya perbedaan data belanja daerah yang mencapai lebih dari Rp165 miliar antara Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar, M. Fajar Rillah Vesky, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (23/6/2026).

Di awal penyampaiannya, Fraksi Golkar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak LKPD Tahun 2015.

Meski demikian, Fraksi Golkar mengingatkan agar capaian tersebut tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga diikuti dengan penguatan tata kelola keuangan daerah, peningkatan sistem pengendalian internal, serta pemahaman aparatur terhadap peraturan perundang-undangan.

"Harapan kami, dengan diperolehnya opini WTP ini, pemerintah daerah semakin memperkuat pengetahuan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah sehingga ke depan tidak ada lagi pihak yang menjadi korban akibat lemahnya pemahaman terhadap aturan," kata Fajar.

Fraksi Golkar kemudian mempertanyakan perbedaan angka belanja daerah yang tercantum dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan data yang terdapat pada Laporan Realisasi Anggaran dalam LHP BPK.

Dalam Ranperda disebutkan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,293 triliun, sedangkan dalam LHP BPK tercatat sebesar Rp1,127 triliun. Perbedaan kedua angka tersebut mencapai lebih dari Rp165 miliar.

Menurut Fajar, selisih yang sangat besar tersebut harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah sebelum Ranperda disahkan menjadi peraturan daerah.

"Apakah ini hanya kesalahan pengetikan atau terdapat data belanja daerah yang tidak disampaikan dalam LKPD kepada BPK RI. Karena nilainya sangat besar dan akan dilegalisasi menjadi peraturan daerah, tentu harus ada penjelasan yang jelas," ujarnya.

Selain persoalan perbedaan data belanja, Fraksi Golkar juga menyoroti sejumlah temuan BPK terkait pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah masih adanya potensi kekurangan penerimaan dan tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp2,36 miliar yang belum tertagih. Fraksi Golkar mempertanyakan langkah pemerintah daerah dalam menagih tunggakan tersebut serta tindak lanjut terhadap regulasi pendukung pengawasan pajak.

Golkar juga menyinggung maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang viral di media sosial. Menurut fraksi tersebut, pemerintah harus hadir melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal sekaligus memfasilitasi legalisasi usaha pertambangan yang memenuhi ketentuan agar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.

Selain sektor pajak MBLB, Fraksi Golkar juga menyoroti rendahnya penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dari sektor perhotelan yang hanya terealisasi Rp251,64 juta sepanjang 2025. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan jumlah hotel, homestay, dan penginapan yang beroperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Tidak hanya itu, Golkar juga mengkritisi rendahnya realisasi retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang hanya mencapai sekitar Rp843 juta dari target Rp3,24 miliar. Kawasan wisata Lembah Harau menjadi salah satu objek yang mendapat sorotan karena belum optimalnya sistem pemungutan retribusi secara digital sebagaimana rekomendasi BPK RI sejak 2024.

Fraksi Golkar mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi turunan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memperbarui kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta menyiapkan sistem pengelolaan yang lebih profesional untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Golkar juga mempertanyakan keberadaan enam rekening milik pemerintah daerah yang tidak ditetapkan dalam keputusan bupati namun memiliki saldo mencapai Rp1,9 miliar, serta 25 rekening berstatus dorman yang masih tercantum dalam keputusan kepala daerah.

Selain itu, Fraksi Golkar meminta penjelasan mengenai 761 bidang tanah milik pemerintah daerah senilai Rp85,65 miliar yang hingga kini belum bersertifikat. Pengamanan aset daerah, menurut mereka, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Fraksi Golkar juga meminta rincian piutang daerah yang masih tercatat dalam neraca pemerintah daerah, termasuk piutang pajak, piutang retribusi, dan piutang transfer antar daerah, serta perkembangan penagihannya hingga tahun 2026.

Menutup pandangan umumnya, Fraksi Golkar mengingatkan pemerintah daerah agar meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan memperkuat kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah. Fraksi tersebut juga mengingatkan agar pemerintah daerah mengantisipasi kemungkinan terjadinya tunda bayar di tengah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi berbagai tantangan.

"Di tengah dinamika keuangan daerah saat ini, jangan sampai terjadi tunda bayar. Pemerintah daerah harus mampu menjaga kesehatan fiskal sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah," tegas Fajar. (*/PN-001)

Sumber: BeritaSumbar.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment