News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Obstruction of Justice, Kejaksaan Negeri Padang Laporkan Suharizal ke Polresta Padang

Dugaan Obstruction of Justice, Kejaksaan Negeri Padang Laporkan Suharizal ke Polresta Padang

Padang, PATRONNEWS.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melaporkan Pengacara tersangka, Beny Saswin Nasrun (BSN), Dr. Suharizal, SH, MH ke Polresta Padang, terkait dugaan menghalangi dan merintangi proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan, Selasa (2/6/2026). Tim Kejari Padang yang terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Afdal, SH, Kasi Intel, Erianto, SH, MH, Kasi Pidana Umum (Pidum), Raden Hairul Sukri, SH, MH mendatangi Polresta Padang pukul 14.30 WIB. Dalam proses pelaporannya, pelapor dimintai keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di ruangan Tipiter Polresta Padang hingga pukul 19.00 WIB. Laporan Tim Kejari Padang atas nama Afdal tersebut diterima Polresta Padang dengan Nomor Laporan: STTLP/B/512/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Dr. Suharizal diduga melanggar Pasal 282 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, yakni pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi setiap orang yang menyembunyikan atau memberikan pertolongan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Usai BAP, Kasi Pidsus Afdal, SH mengatakan, hari ini pihaknya atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Padang (Kajari) Padang membuat laporan ke Polresta Padang terkait Kuasa Hukum BSN, Suharizal yang diduga menghalangi dan merintangi proses penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka BSN sebanyak tiga kali. Dan itu diketahui oleh Kuasa Hukumnya Suharizal. Kami menduga Kuasa Hukum BSN melindungi kliennya dalam perkara ini. Atas dasar itulah kami melapor ke Polresta Padang," ujar Afdal didampingi Erianto dan Raden Hairul Sukri.

Afdal berharap, dengan pelaporan ini, Penyidik Polresta Padang dapat melakukan pengembangan hal-hal lain dalam perkara ini. 

"Kita harap ada pengembangan lainnya dalam proses penyidikan. Seperti adanya dugaan pemalsuan tanda tangan penunjukan Kuasa Hukum BSN, yang juga masuk dalam materi laporan kami. Terlapor diduga melanggar Pasal 282 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," terangnya.

Tidak hanya melaporkan Kuasa Hukum BSN, pada kesempatan itu Tim Kejari Padang juga mengirimkan surat resmi meminta dukungan Polresta Padang untuk mencari dan menangkap Tersangka BSN yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di mana, BSN telah berstatus tersangka terkait kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah.

"Kita juga meminta dukungan dan bantuan Polresta Padang untuk dapat mencari dan menangkap tersangka BSN yang telah berstatus DPO," tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah atas nama tersangka BSN ini juga telah diuji secara hukum oleh Kuasa Hukum BSN melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Padang, mencakup gugatan atas penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan. Namun, permohonan tersebut ditolak, dan putusan memenangkan pihak Kejari Padang, sehingga seluruh proses hukum yang telah berjalan dinyatakan sah.

Dr. Suharizal, SH, MH: Sejak DPO, Saya Tidak Bertemu BSN

Menanggapi pelaporan Kejari Padang terhadap dirinya sebagai terlapor di Polresta Padang, Kuasa Hukum Tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN), Dr. Suharizal, SH, MH mengungkapkan, dirinya menerima kuasa dari BSN, setelah dia berstatus tersangka dan sebelum ditetapkan masuk DPO.

"Jadi saya ini dua periode menerima kuasa dari yang bersangkutan, tahun 2024 dan 1 Januari 2026, sebelum BSN ditetapkan dalam DPO. Setelah ditetapkan jadi DPO saya nyaris tidak bertemu dengan bersangkutan (BSN),” terang Suharizal.

Tetapi kemudian, tambah Suharizal, dirinya melihat adanya tindakan yang tidak profesional dari Kejari Padang.

"Dalam kapasitas membela klien, wajib saya lawan. Bayangkan surat panggilan salah, wajar saya komplain. Dia sampaikan dia pernah menyita uang milik tersangka, ternyata hoax dan terbukti hoax,” terangnya.

Dalam perkembangan terakhir, menurut Suharizal, dirinya bahkan melaporkan Kajari Padang, Koswara ke Polda Sumbar, Satgas 53 dan Komisi Kejaksaan. 

"Saya diperiksa dan dimintai keterangan oleh ketiga institusi ini. Dua perkara ini sedang bergulir. Apakah ini merintangi, tidak kok," terangnya.

Untuk diketahui, tambah Suharizal, semua nomor handphone BSN ketika penyidik meminta, telah diberikannya. Bahkan, di mana lokasi BSN diakui Suharizal, juga sudah ditunjukkannya. "Tapi tidak kapasitas kami membawa penyidik ke tempat penyidik," tegasnya.

Termasuk juga apakah dirinya ada membujuk BSN untuk menghadiri pemeriksaan perkara ini, Suharizal menegaskan dirinya justru datang ke Kejari Padang. Tetapi BSN tidak datang dengan berbagai alasan. 

"Ada lima panggilan di tingkat penyidikan awalnya sebelum jadi tersangka BSN juga tidak datang," terangnya.

Suharizal justru menduga Obstruction of Justice (tindakan sengaja merintangi menghalangi atau menggagalkan proses peradilan) sesungguhnya dilakukan Kejari Padang sendiri.

"Nanti akan kita buktikan. Buktinya, pertama, kenapa penyidik tidak mencari langsung BSN. Kedua, mengapa surat perintah penangkapan tidak pernah diterbitkan. Sebelum DPO harus diterbitkan surat perintah penangkapan," tegasnya.

Bahkan Suharizal mengaku, dirinya secara pribadi pernah menawarkan jajaran intel Kejari Padang untuk bersedia membiayai tim kejaksaan datang ke Jakarta menemui BSN, tetapi tidak dilakukan.

"Saya punya bukti rekaman, transkrip pembicaraan segala macam. Obstruction itu mereka. Bukti mereka menghalangi perintangan penyidikan, kenapa tersangka korupsi tidak ditahan. Aneh ini," tambahnya.

Suharizal mengaku merasa aneh kenapa dirinya selaku penasehat hukum dikriminalisasi. 

Sebagai pengacara kalau diminta menemani bertemu BSN kalau lokasi ditemukan, saya bersedia. Sejak DPO saya tidak bertemu BSN," tegasnya lagi.

Dengan adanya laporan atas dirinya ke Polresta Padang, Suharizal menegaskan, selaku penegak hukum, berdasarkan Pasal 1 KUHP, dirinya akan kooperatif. 

"Saya akan datang memenuhi panggilan dan akan saya jelaskan," tegasnya.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua unsur penting dalam sistem peradilan, yakni aparat penegak hukum dan profesi advokat.

Bachtul: Jangan Kriminalisasi Advokat dan Jangan Takut Kepada Advokat

Menanggapi perkembangan itu, Tokoh Masyarakat Sumbar asal Kabupaten Solok, Ir. Bachtul Bachtiar, meminta aparat kepolisian mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Menurut Bachtul, dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Namun di sisi lain, proses hukum juga tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi profesi advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan terhadap kliennya.

"Hukum jangan takut pada advokat, tetapi hukum juga jangan sampai menzalimi atau mengkriminalisasi advokat. Semua harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Bachtul, Kamis (4/6/2026).

Bachtul juga menegaskan, apabila terdapat bukti kuat bahwa ada pihak yang sengaja menghambat proses penyidikan perkara korupsi, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa melihat latar belakang profesi maupun kedudukan yang bersangkutan.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dipulihkan secara proporsional.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum digunakan sebagai alat tekanan. Masyarakat menunggu proses yang transparan dan akuntabel. Kepolisian harus independen, profesional, dan berani mengungkap fakta yang sebenarnya. Siapa yang salah harus bertanggung jawab, siapa yang benar harus dilindungi hak-haknya," ujar Bachtul. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment