Jefrizal, S.Pt, MT Dilantik jadi Pj. Sekda Kabupaten Solok, Bakal jadi Sekda Definitif?
Jefrizal, S.Pt, MT Dilantik jadi Pj. Sekda Kabupaten Solok, Bakal jadi Sekda Definitif?
Ini Jejak Karier Birokrasi Jefrizal, S.Pt, MT yang Prestisius dan Mentereng
Solok, PATRONNEWS.co.id - Bupati Solok Dr.(HC) Jon Firman Pandu, SH melantik dan mengambil sumpah jabatan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Jefrizal, S.Pt, MT berdasarkan SK Bupati Solok No: 800.1.3.1/120/BKPSDM-2026, di Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Arosuka, Senin (18/5/2026). Jefrizal, S.Pt, MT yang merupakan Asisten 2 (Bidang Perekonomian dan Pembangunan), diamanahkan sebagai Pj. Sekda, untuk mengisi posisi Sekda sebelumnya, Medison, S.Sos, M.Si, yang dilantik sebagai Sekda Kabupaten Dharmasraya. Pelantikan ini turut dihadiri oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Solok yang juga Plt. Staf Ahli Bupati dan Kabag Prokomp Kabupten Solok Ny. Kurniati, S.Si, M.Si.
Dalam sambutannya, Bupati Jon Firman Pandu menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah memiliki posisi strategis dalam menjaga stabilitas birokrasi, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, dan memastikan program pembangunan berjalan efektif."Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas, disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab," ujar Jon Firman Pandu.
Menurut Jon Firman Pandu, Pj. Sekda memiliki peran penting sebagai motor penggerak birokrasi dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, responsif, dan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat."Saya berharap Penjabat Sekretaris Daerah yang baru dapat bekerja secara profesional, menjaga kekompakan di lingkungan pemerintahan, serta mampu memperkuat koordinasi antar-OPD demi kelancaran pembangunan daerah," katanya.
Sementara itu, Pj. Sekda Jefrizal, S.Pt, MT menegaskan dirinya siap mengemban amanah yang diberikan. Yakni melanjutkan dan memperkuat komitmen Penkab Solok dalam pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan, yaitu "Terwujudnya Pemerintahan yang Melayani Menuju Masyarakat yang Sejahtera dan Madani".
"Pj. Sekda dalam melaksanakan tugas-tugas dan kewenangan administratur adalah membantu kepala daerah sampai ditetapkan Sekda yang defenitif. Sebagai seorang ASN, hal ini tentu akan kami laksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai norma dan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Siapa Jefrizal, S.Pt, MT?Pelantikan Jefrizal, S.Pt, MT sebagai Pj. Sekda Kabupaten Solok dinilai sebagai "strategi jenius" Bupati Solok Jon Firman Pandu. Yakni melantik Pj. Sekda dari figur yang sama sekali "tidak terlibat" dalam eskalasi Pilkada Kabupaten Solok tahun 2024 lalu. Penunjukan Jefrizal, mematahkan "politik balas budi" dan meredam desakan geopolitik di Kabupaten Solok, sekaligus memperkuat jargon JFP-Candra, "Kabupaten Solok Sejuk dan Damai".
Hal yang berbeda tentu akan terjadi jika Jon Firman Pandu menunjuk Kadis Perhubungan Muhammad Djoni, S.Sos, M.Si, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Syefdinon, S.Sos, MM sebagai Pj. Sekda Kabupaten Solok, yang keduanya "disinyalir" sebagai barisan JFP-Candra di Pilkada 2024 lalu. Ataupun penunjukan Deni Prihatni, ST, MT dan Drs. Alfajri, MM, sebagai perwakilan geopolitik dari daerah selatan Kabupaten Solok. Artinya, keempat pamong senior di atas, masih berpeluang menjadi Sekda definitif nantinya. Namun, jika kinerja Jefrizal selama menjadi Pj. Sekda dinilai "brilian", tentu tidak mustahil Jefrizal akan didefinitifkan JFP-Candra menjadi Sekda Kabupaten Solok.
Jefrizal, S.Pt, MT, lahir di Kota Padang pada 22 Mei 1968. Pamong senior tersebut tinggal di Kota Solok dan menikah dengan Ny. Ismirayati Jefrizal yang berasal dari Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Jefrizal memulai karier PNS hingga menjadi pejabat di Kota Solok. Sejumlah jabatan prestisius dan mentereng pernah diembannya di Pemko Solok. Yakni Kepala Bidang Prasarana Wilayah (Kabid Praswil) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Pengendalian dan Administrasi Program (PAP), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Pertanian dan Asisten 2 Pemko Solok (Bidang Perekonomian dan Pembangunan).
Wako Solok Ramadhani Kirana Putra: Pak Jefrizal adalah Pejabat MumpuniJefrizal, S.Pt, MT, mendapatkan jalur VVIP mengikuti Jobfit (pengepasan jabatan) di Kabupaten Solok. Proses Jobfit di Kabupaten Solok terbilang cukup lama (hampir 1 bulan), membuat Walikota dan Wakil Walikota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan H. Suryadi Nurdal, SH juga menunda proses pergantian jabatan Asisten II Jefrizal. Ramadhani mengakui, jabatan Jefrizal bisa saja diganti sebelum pejabat yang ikut Jobfit di Kabupaten Solok dilantik. Namun, dirinya tak mau melakukan itu, karena jika jabatan Asisten II diganti, Jefrizal langsung masuk masa pensiun, karena umurnya sudah lebih dari 58 tahun.
"Posisi jabatan Asisten II memang tidak kita kosongkan dulu. Setelah beliau (Jefrizal) dilantik di Kabupaten Solok, baru kita mintakan izin ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk pengisian jabatan Asisten II. Jika kita kosongkan dan tidak berikan rekomendasi ikut Jobfit, Pak Jefrizal tidak bisa mengikuti Jobfit di Kabupaten Solok dan beliau juga otomatis pensiun. Satu hal yang jelas, Pak Jefrizal adalah ASN dan pejabat yang sangat mumpuni," tegasnya.
Lebih lanjut, tulisan terkait "Jalur VVIP" untuk Jefrizal bisa dibaca di: https://www.patronnews.co.id/2025/09/ramadhani-kirana-putra-hatimu-terbuat.html dengan judul: Ramadhani Kirana Putra, Hatimu Terbuat dari Apa?
(Renungan untuk Kepala Daerah di Sumbar dan Indonesia)
Bisakah Jefrizal, S.Pt, MT jadi Sekdakab Solok Definitif?Dari deretan jabatan yang prestisius dan "mentereng" tersebut, tentu sangat mungkin Jefrizal akan didefinitifkan menjadi Sekda definitif. Namun, peluangnya sangat kecil dan nyaris mustahil. Pasalnya, pada tanggal 22 Mei nanti, Jefrizal genap berusia 58 tahun, yang merupakan batas seorang PNS dilantik menjadi pejabat eselon II (Sekda eselon II.A). Namun, Jefrizal tetap bisa menjadi Pj. Sekda hingga maksimal setahun ke depan, hingga ditetapkannya Sekda Kabupaten Solok yang definitif.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari PP No.11 tahun 2017, pada pasal 14 ayat 4 dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) nomor 10 tahun 2023, ditegaskan bahwa Penjabat (Pj) Sekda selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama 6 bulan. Hal itu, jika kepala daerah belum menunjuk Sekda yang definitif. (rijal islamy)






Post a Comment