News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ismael Koto Apresiasi Penunjukan Jefrizal, Harapkan Sekda Definitif Memenuhi "Syarat-Syarat Etis" Ini!

Ismael Koto Apresiasi Penunjukan Jefrizal, Harapkan Sekda Definitif Memenuhi "Syarat-Syarat Etis" Ini!

Solok, PATRONNEWS.co.id - Mantan Pamong Senior Solok yang juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Solok, Ismael Koto, SH, mengapresiasi penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Jefrizal, S.Pt, MT, oleh Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH pada Senin (18/5/2026). Menurut tokoh masyarakat dari "Solok Utara" yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok tersebut, penunjukan Jefrizal membuktikan komitmen Jon Firman Pandu untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di Kabupaten Solok, karena menunjuk sosok yang sangat pas menjadi "panglima" aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Solok. Jefrizal, menurut Ismael Koto memiliki latar belakang (back ground), persyaratan, kemampuan dan komitmen yang mumpuni.

"Kita mengapresiasi penunjukan Jefrizal, S.Pt, MT, sebagai Pj. Sekda Kabupaten Solok. Penunjukan ini membuktikan komitmen Bupati untuk membenahi administrasi, tata pemerintahan dan birokrasi di Pemkab Solok. Jefrizal adalah sosok ASN yang memiliki rekam jejak, komitmen dan kemampuan mumpuni di birokrasi selama ini. Semua persyaratan dipenuhi oleh Pj. Sekda saat ini, kecuali faktor usia. Karena pada 22 Mei 2026 lalu, telah berusia 58 tahun, atau batas terakhir menduduki jabatan Sekda yang definitif. Karena itu, kita berharap Bupati bisa menunjuk Sekda definitif, seperti sosok Jefrizal ini," ungkapnya.

Ismael Koto yang merupakan mantan ASN dan pejabat di Pemkab Sungai Penuh, Provinsi Jambi dan Pemkab Solok Selatan, menegaskan bahwa Penjabat  Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) sejatinya adalah pejabat definitif juga. Karena juga menerima fasilitas dan seluruh tunjangan seperti Sekda. Bedanya, Pj. Sekda mengisi jabatan Sekda yang kosong dan prosesnya ditunjuk, bukan melalui seleksi terbuka (Selter). 

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya di Pasal 209, dan secara teknis di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan Perpres No.3 tahun 2018, Pj. Sekda saat ini, sudah memenuhi seluruh persyaratan. Demikian juga secara etika, Pj. Sekda ini sebenarnya adalah orang yang akan didefinitifkan nantinya, karena sudah memenuhi syarat. Di antaranya Namun, karena usianya, maka untuk jabatan definitif nantinya, Bupati bisa menjadikan ini cerminan menunjuk Sekda berikutnya," ungkapnya. 

Ismael Koto yang pernah diamanhkan menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Solok Selatan selama 8 tahun ini juga mengingatkan jabatan Sekda sebagai "Panglima ASN", secara etisnya adalah sosok yang akan menaungi seluruh ASN, kepala OPD, pejabat daerah dan seluruh stake holder. Karena itu, calon Sekda mestinya pernah berada di jabatan-jabatan strategis. Seperti jabatan di bidang manajemen, SDM, keuangan, perencanaan, maupun pengawasan.

"Selain syarat kepangkatan dan pernah di jabatan eselon II.B, seorang Sekda (eselon II.A), seharusnya pernah berada di seluruh posisi di pemerintahan. Terutama posisi-posisi strategis terkait manajemen, SDM, keuangan, perencanaan atau pengawasan, maupun dari para Asisten Setda dan Staf Ahli Bupati. Karena itu, selama ini di seluruh pemerintah daerah, Sekda-nya banyak berasal dari para mantan pejabat di Bappeda, BKD (Badan Keuangan Daerah), BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia), Inspektorat, maupun dari para Asisten Setda dan Staf Ahli Bupati. Kalau saya lihat, dari beberapa tahun terakhir ini, Pemkab Solok memiliki sosok-sosok yang memiliki latar belakang yang sangat mumpuni. Seperti para Asisten, Staf Ahli maupun kepala OPD yang tersedia saat ini di jajaran Pemkab Solok," tegasnya.

Jefrizal Dilantik, Sejumlah Nama Mengemuka Menjadi Sekda Definitif

Sebelumnya, Bupati Solok Dr.(HC) Jon Firman Pandu, SH melantik dan mengambil sumpah jabatan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Jefrizal, S.Pt, MT berdasarkan SK Bupati Solok No: 800.1.3.1/120/BKPSDM-2026, di Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Arosuka, Senin (18/5/2026). Jefrizal, S.Pt, MT yang merupakan Asisten 2 (Bidang Perekonomian dan Pembangunan), diamanahkan sebagai Pj. Sekda, untuk mengisi posisi Sekda sebelumnya, Medison, S.Sos, M.Si, yang dilantik sebagai Sekda Kabupaten Dharmasraya. Pelantikan ini turut dihadiri oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Solok yang juga Plt. Staf Ahli Bupati dan Kabag Prokomp Kabupten Solok Ny. Kurniati, S.Si, M.Si. 

Dalam sambutannya, Bupati Jon Firman Pandu menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah memiliki posisi strategis dalam menjaga stabilitas birokrasi, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, dan memastikan program pembangunan berjalan efektif.

"Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas, disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab," ujar Jon Firman Pandu. 

Menurut Jon Firman Pandu, Pj. Sekda memiliki peran penting sebagai motor penggerak birokrasi dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, responsif, dan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Saya berharap Penjabat Sekretaris Daerah yang baru dapat bekerja secara profesional, menjaga kekompakan di lingkungan pemerintahan, serta mampu memperkuat koordinasi antar-OPD demi kelancaran pembangunan daerah," katanya.

Sementara itu, Pj. Sekda Jefrizal, S.Pt, MT menegaskan dirinya siap mengemban amanah yang diberikan. Yakni melanjutkan dan memperkuat komitmen Penkab Solok dalam pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan, yaitu "Terwujudnya Pemerintahan yang Melayani Menuju Masyarakat yang Sejahtera dan Madani". 

"Pj. Sekda dalam melaksanakan tugas-tugas dan kewenangan administratur adalah membantu kepala daerah sampai ditetapkan Sekda yang defenitif. Sebagai seorang ASN, hal ini tentu akan kami laksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai norma dan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Bisakah Jefrizal, S.Pt, MT jadi Sekdakab Solok Definitif?

Dari deretan jabatan yang prestisius dan "mentereng" tersebut, tentu sangat mungkin Jefrizal akan didefinitifkan menjadi Sekda definitif. Namun, peluangnya sudah tertutup. Pasalnya, pada tanggal 22 Mei nanti, Jefrizal genap berusia 58 tahun, yang merupakan batas seorang PNS dilantik menjadi pejabat eselon II (Sekda eselon II.A). Namun, Jefrizal tetap bisa menjadi Pj. Sekda hingga maksimal setahun ke depan, hingga ditetapkannya Sekda Kabupaten Solok yang definitif.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari PP No.11 tahun 2017, pada pasal 14 ayat 4 dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) nomor 10 tahun 2023, ditegaskan bahwa Penjabat (Pj) Sekda selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama 6 bulan. Hal itu, jika kepala daerah belum menunjuk Sekda yang definitif. (rijal islamy)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment