Viral! Lomba Menulis Dapat Hadiah Narkotika, Berujung Ditangkap BNN
Solok, PATRONNEWS.co.id - Kemenangan lomba menulis yang seharusnya membanggakan justru membawa Alfan Harvi Putra ke meja hijau. Warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, harus berhadapan dengan hukum setelah hadiah yang diterimanya berupa narkotika.Peristiwa ini bermula saat Alfan mengikuti lomba menulis di situs gelap (dark web) pada awal September 2025. Kompetisi tersebut diselenggarakan oleh seseorang bernama Yudas dengan tema penggunaan zat psikedelik.
Dalam ajang itu, Alfan bersaing dengan sembilan peserta lain yang identitasnya tidak diketahui. Ia menulis artikel berbahasa Inggris berjudul Microdosing vs Macrodosing Psychedelic yang membahas potensi psikedelik dalam dunia medis.
"Saya menulis artikel ilmiah tentang manfaat psikedelik untuk kesehatan. Tidak pernah terpikirkan hasilnya akan membawa saya ke penjara," ujar Alfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (9/4/2026).
Lima hari setelah lomba, tepatnya 10 September 2025, Alfan diumumkan sebagai pemenang peringkat keempat. Ia dijanjikan hadiah berupa produk senilai 50 Euro.
Alfan sempat meminta hadiah tersebut diganti uang, namun permintaannya ditolak. Beberapa waktu kemudian, paket dikirim ke alamatnya dan disebut berisi katinon sintetis.
"Saya tidak tahu fungsi maupun status hukumnya di Indonesia. Saat itu saya hanya berniat menyimpannya," kata Alfan.
Paket tersebut tiba di Kantor Pos Pujon pada 10 Oktober 2025 dan diambil dua hari kemudian setelah membayar bea impor Rp25.000. Namun, saat hendak mengambil paket sekitar pukul 12.00 WIB, ia langsung ditangkap petugas BNN Jawa Timur.
Alfan mengaku sudah tujuh kali mengikuti lomba serupa di situs tersebut. Dari enam lomba sebelumnya, ia pernah menang dan menerima hadiah berupa uang kripto.
Kini, akibat hadiah yang diterimanya, Alfan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 1A KUHP baru. (*/PN-001)
Katinon
Katinon atau Cathinone adalah zat monoamina alkaloid yang efeknya mirip amfetamin. Katinon terkandung alami di daun tanaman Khat/Catha edulis. Tanaman ini banyak tumbuh di Afrika Timur & Semenanjung Arab, Yaman, Ethiopia, Somalia, Djibouti.
Efek kerja katinon mirip sabu/ekstasi karena merangsang pelepasan dopamin di otak. Efeknya bikin euforia, semangat, tahan kantuk, tahan lapar. Dulu di Mesir kuno disebut “makanan dewa” karena efek spiritualnya.
Status hukum di Indonesia adalah ilegal. Katinon masuk kategori Narkotika Golongan I di UU Narkotika. Artinya dilarang dipakai untuk terapi, cuma boleh untuk penelitian. Daun Khat segar atau kering juga dilarang.
Ancaman Hukuman di KUHP Baru
Kepemilikan Katinon diancam dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) tentang KUHP, khusus narkotika. Yakni Narkotika Golongan I bukan tanaman, seperti sabu, ekstasi, heroin, yang berbunyi: "Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan:
- Pidana penjara: paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
- Pidana denda: paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
Kalau beratnya > 5 gram → Pasal 609 ayat (2) huruf a, ancamannya naik jadi:
- Pidana penjara seumur hidup, atau
- Pidana penjara: paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
- Pidana denda: paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Catatan soal denda kategori:
Di KUHP baru, besaran denda diatur di Pasal 79:
- Kategori IV = Rp200 juta
- Kategori V = Rp500 juta
- Kategori VI = Rp2 miliar
Jadi untuk pasal 609 ayat (1) huruf a: 4-12 tahun penjara + denda Rp200 juta s.d. Rp2 miliar.
Ini menggantikan Pasal 112 UU Narkotika No. 35/2009. Substansi ancamannya sama, cuma redaksi disesuaikan ke KUHP baru. (*)

Post a Comment