Terungkap! 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus Ternyata Anggota TNI
Jakarta, PATRONNEWS.co.id - Markas Besar (Mabes) TNI mengatakan sudah menahan empat anggota TNI yang terkait penyiraman air kers terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat anggota TNI berinisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda). Status hukum mereka saat ini sudah menjadi tersangka. Mereka berasal dari satuan Denma Bais Mabes TNI dari TNI Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL)."Keempat tersangka sudah diamankan Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," ujar Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta Pusat pada Rabu (18/3/2026).
Saat ini keempatnya sudah ditahan di sel penahanan keamanan maksimum di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Ketika ditanyakan motivasi keempatnya melakukan penganiayaan terhadap Andrie, Yusri menyebut hal itu masih mendalami keterangan dari empat tersangka.
"Masing-masing perannya kami belum tahu, jadi masih belum diketahui apa berbuat apa. Tapi, yang pasti eksekutornya ada dua orang. Para tersangka ini dikenakan pasal Pasal 467, KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ada ayat 1, 2, dimana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun," katanya. (*/PN-001)
Sumber: idntimes.com

Post a Comment