Kritik Inefisiensi Daerah dan Paradoks Pusat
Jakarta, PATRONNEWS.co.id — Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pengelolaan anggaran di tingkat daerah yang dinilai belum efisien dan tidak produktif.Pemangkasan anggaran
Telaah Prof. Djohermansyah Djohan atas Pernyataan Presiden Prabowo Subianto, dipaparkan pada wartawan, Jumat, 20 Maret 2026 di Jakarta.
Kritik tersebut antara lain merujuk pada penggunaan anggaran untuk belanja yang tidak prioritas, termasuk pengadaan mobil dinas bernilai fantastis, di tengah masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat seperti infrastruktur jembatan desa yang belum terpenuhi.
Namun, kritik tersebut memunculkan perdebatan serius dalam perspektif tata kelola pemerintahan. Guru Besar IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, menilai persoalan inefisiensi tidak dapat disederhanakan hanya pada perilaku pemerintah daerah, melainkan harus dilihat secara komprehensif dalam kerangka hubungan pusat dan daerah.
Evaluasi Anggaran: Formalitas Tanpa Substansi
Menurut Djohermansyah, secara sistem, mekanisme pengawasan anggaran daerah sebenarnya telah tersedia melalui jenjang pemerintahan—dari gubernur hingga Kementerian Dalam Negeri. Namun dalam praktiknya, fungsi evaluasi kerap berjalan sebatas formalitas administratif.
“Pemeriksaan sering hanya untuk memenuhi aturan, bukan untuk benar-benar menguji secara mendalam apakah anggaran itu layak, efisien, dan sesuai prioritas,” ujar Prof.Djohermansyah (20/3/2026).
Ia juga menyoroti kendala teknis, seperti keterbatasan waktu evaluasi yang hanya sekitar dua minggu, serta beban kerja yang menumpuk, sehingga pengawasan tidak optimal.
Selain itu, terdapat faktor politis yang membuat pengawasan cenderung lunak demi menghindari konflik antar level pemerintahan.
Kritik Presiden dan Akar Masalah Tata Kelola
Djohermansyah menilai kritik Presiden terhadap inefisiensi daerah pada dasarnya menyasar aspek pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat. Dengan kata lain, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah pusat sebagai pembina.
Namun, ia mengingatkan bahwa solusi berupa pemangkasan anggaran daerah bukanlah pendekatan yang tepat.
“Yang terjadi justru seperti ‘yang gatal lain, yang digaruk lain’. Masalahnya tata kelola, tapi yang dipotong justru anggaran daerah,” tegasnya.
Pelanggaran Prinsip Konstitusi
Lebih jauh, Djohermansyah menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan transfer ke daerah (TKD) hingga tersisa sekitar 17 persen dari APBN 2026 berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Ia merujuk pada Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras.
“Ketika 546 daerah otonom hanya menerima 17 persen, sementara pusat menguasai 83 persen APBN, itu sulit disebut adil dan selaras,” ujarnya.
Ia juga menyoroti paradoks lain: kewenangan daerah tetap luas—mencakup 32 urusan pemerintahan—namun sumber pendanaannya justru dipangkas tanpa diiringi pengurangan urusan.
Dampak Langsung: Pelayanan Publik Terancam
Konsekuensi dari kebijakan tersebut dinilai sangat serius. Dengan berkurangnya anggaran, pemerintah daerah menghadapi kesulitan dalam membiayai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Kalau jalan rusak, tidak bisa diperbaiki. Pelayanan kesehatan desa menurun. Bahkan ada potensi gaji pegawai tidak terbayar,” kata Djohermansyah.
Ia menambahkan, pemotongan juga dilakukan pada dana desa yang sebelumnya menjadi tulang punggung pembangunan masyarakat desa.
Dengan berkurangnya alokasi hingga signifikan, berbagai program pelayanan masyarakat di tingkat desa ikut terhenti.
Kebijakan Pusat dan Kontradiksi Prioritas
Djohermansyah juga menyoroti inkonsistensi dalam kebijakan pusat.
Di satu sisi, pemerintah menuntut efisiensi daerah, namun di sisi lain melakukan intervensi program yang seharusnya menjadi kewenangan daerah, seperti program makan bergizi gratis (MBG) dan koperasi desa.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, yang memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahan.
“Urusan tetap di daerah, tapi programnya ditarik ke pusat. Ini menimbulkan tumpang tindih sekaligus melemahkan peran daerah,” ujarnya.
Kritik terhadap Kebijakan Tanpa Basis Data
Selain itu, Djohermansyah mengkritik pendekatan kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berbasis data, uji coba, dan kajian empiris. Ia mencontohkan program-program besar yang dijalankan tanpa landasan riset dan uji coba. Tiba-tiba muncul begitu saja.
“Kalau kebijakan tidak berbasis data, dan diujicobakan, maka yang muncul adalah asumsi dan spontanitas, insting dan instant, bukan solusi yang terukur,” katanya. Sehingga, timbul problem di sana sini tak terelakkan.
Prioritas Anggaran: Antara Kebutuhan dan Keinginan
Dalam konteks efisiensi, Djohermansyah menekankan pentingnya penataan ulang prioritas anggaran. Ia menilai bahwa kebijakan fiskal harus berfokus pada kebutuhan yang mendesak, bukan sekadar program populis.
Menurutnya, sektor pendidikan—termasuk akses beasiswa, kesejahteraan guru, dan infrastruktur sekolah—harus menjadi prioritas utama.
Sementara program lain perlu dievaluasi berdasarkan urgensinya.
“Di atas yang penting, ada yang lebih urgen. Pemerintah harus mampu membedakan itu,” ujarnya.
Koreksi Kebijakan sebagai Keniscayaan
Polemik antara kritik terhadap inefisiensi daerah, kelemahan pengawasan pusat atas anggaran daerah, dan kebijakan pemangkasan anggaran menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola hubungan pusat dan daerah.
Djohermansyah menegaskan bahwa perbaikan tidak cukup dilakukan dengan pendekatan parsial.
Diperlukan koreksi menyeluruh mulai dari landasan konstitusi, program berbasis data, prinsip keadilan fiskal pusat-daerah, dan prinsip otda seluas-luasnya.
Tanpa itu, upaya efisiensi justru berpotensi memperlemah kapasitas daerah dalam melayani masyarakat—dan pada akhirnya berdampak pada kualitas pembangunan nasional secara keseluruhan. (*/PN-001)

Post a Comment