KPK: Tahanan Lain Bisa Ajukan Tahanan Rumah Seperti Yaqut Cholil Qoumas
Solok, PATRONNEWS.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi tahanan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah, seperti yang diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Permohonan bisa disampaikan," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3).
Namun demikian, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik yang memiliki kewenangan dalam penahanan. (*/PN-001)

Post a Comment