Gugatan Terkait PHK Buruh PT Prima Perkasa Abadi Mulai Disidangkan
Padang, PATRONNEWS.co.id - Sidang perdana gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan oleh Doli Ongmen M mantan pekerja PT Prima Perkasa Abadi (PPA), digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Padang Jumat 13 Maret 2026. Penggugat yang merupakan mantan pekerja perusahaan tersebut adalah Doli Ongmen M yang telah di PHK sejak Juni tahun 2025.Doli menggugat perusahaan atas hak-hak yang diduga tidak diberikan setelah terkena PHK. Dalam persidangan ini, Doli di dampingi oleh penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Patriot Pancasila, SBPP Eko Kurniawan SH.
"Hari ini kita melakukan gugatan di PHI terkait uang pesangon para penggugat yang terkena PHK dari perusahaan,” ujar Eko Kurniawan Ketua Serikat Buruh Patriot Pancasila SBPP Sumatera Barat kepada wartawan Jumat,13 Maret 2026.
Menurutnya, penggugat telah bekerja dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan penggugat sudah berusaha untuk menyelesaikan di tingkat mediasi, untuk memperjuangkan hak haknya sesuai PP nomor 35 Tahun 2021 antara lain uang pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak BPJS/ THR berdasarkan masa kerja Juni 2020 sampai Juni 2025.
"Jadi yang kita gugat ini adalah pesangon para penggugat yang belum dibayarkan, di mana masa kerja mereka ada yang mencapai lima tahun, PHK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
"Apa yang dituduhkan tergugat tidak benar dan tidak tepat, melainkan hanya mencari-cari alasan untuk melakukan PHK, klien kami memiliki integritas dan kompetensi dalam bekerja, bahkan sudah terbilang sabar untuk menunggu itikad baik perusahaan sejak risalah penyelesaian PHI dikeluarkan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Desember lalu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perusahaan menuduh para penggugat tidak hadir bekerja tanpa keterangan yang sah. Padahal, menurut Gunawan, sebelum PHK terjadi, penggugat sudah menyelesaikan dengan cara mediasi,tapi perusahaan tidak punya itikad baik menyelesaikan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan setelah lebaran, ketua majelis hakim dipimpin langsung oleh Supardi, Ketua Pengadilan Negeri Padang.
SBPP Sumatera Barat sudah mulai melakukan berbagai aktivitas advokasi para buruh terutama pekerja yang di PHK tanpa proses sesuai aturan hukum yang berlaku sejak tahun 2023. (PN-001)

Post a Comment