Prof. Djohermansyah Djohan: Daerah Tertinggal Butuh “Special Treatment”, Bukan Sekadar Retorika Anggaran
Pembangunan berkelanjutan tidak bisa dibangun di atas pola anggaran yang seragam.
Untuk mengangkat daerah tertinggal keluar dari jebakan ketimpangan struktural, negara harus berani memberikan perlakuan khusus yang nyata, terukur, dan berkelanjutan.
Guru Besar IPDN dan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010–2014, Prof. Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa pendekatan fiskal yang selama ini diterapkan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) cenderung bersifat standar dan tidak cukup progresif untuk menjawab ketertinggalan wilayah tertentu.
“Kalau daerah tertinggal ingin benar-benar diangkat, harus ada pembiayaan ‘on top’ dari dana TKD. Tidak bisa disamaratakan,” tegasnya.
Ketertinggalan Bukan Sekadar Label
Berdasarkan pemetaan yang ia cermati, mayoritas daerah tertinggal berada di enam provinsi di Tanah Papua.
Selain itu, terdapat daerah seperti Nias Utara di Sumatera Utara serta beberapa kabupaten di Nusa Tenggara Timur seperti Sabu Raijua, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya.
Banyak dari daerah tersebut merupakan Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran.
Pemekaran awalnya dimaksudkan sebagai strategi mendekatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan di wilayah periferi. Namun dalam praktiknya, pemekaran tidak otomatis menghasilkan percepatan kesejahteraan.
“Daerah dimekarkan dengan harapan mendapat alokasi lebih besar. Tapi faktanya, banyak yang tetap tertinggal karena tidak diikuti treatment khusus yang konsisten,” ujarnya.
Pemekaran tanpa kesiapan fiskal dan tata kelola justru berisiko memecah potensi ekonomi yang sebelumnya terkonsentrasi.
Dampak Pemotongan Anggaran: Perencanaan Berantakan
Persoalan lain yang dinilai mengganggu pembangunan berkelanjutan adalah kebijakan pemotongan anggaran yang dilakukan secara mendadak.
Menurut Prof. Djohermansyah, pemotongan dana TKD, dana desa, bahkan dana otonomi khusus (otsus), menciptakan ketidakpastian perencanaan di daerah.
“Daerah sudah menyusun program sejak tahun sebelumnya. Tiba-tiba Januari atau Februari dipotong. Perencanaannya berantakan, target tidak tercapai.”
Pemotongan dana otsus Papua yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah disebut memperlambat upaya peningkatan Indeks
Pembangunan Manusia (IPM), terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Sebagai perbandingan ekstrem, ia mencontohkan kapasitas fiskal Jakarta yang mencapai puluhan triliun rupiah, sementara beberapa provinsi di Papua hanya memiliki kisaran Rp1 triliun untuk wilayah yang sangat luas dan penuh tantangan geografis.
“Kesenjangan fiskal ini nyata. Kalau tidak ada afirmasi kuat, sulit bicara percepatan.”
Leadership, Uang, dan Kewenangan
Dalam pandangannya, ada tiga prasyarat utama untuk mengangkat kabupaten tertinggal:
Kepemimpinan (leadership) kepala daerah yang progresif dan fokus pada pengentasan ketertinggalan.
Kapasitas fiskal (uang) yang memadai untuk menjalankan program nyata.
Kewenangan yang cukup, karena tidak semua urusan berada di tangan pemerintah kabupaten.
Masalahnya, seringkali kewenangan strategis berada di kementerian/lembaga pusat.
Jika distribusi program dan anggaran tidak berbasis kebutuhan objektif, melainkan relasi politik atau kedekatan tertentu, maka daerah tertinggal semakin sulit mengejar ketertinggalannya.
“Kalau alokasi anggaran tidak objektif dan tidak berbasis kebutuhan, pembangunan akan timpang.”
Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Dalam skema desentralisasi, gubernur memegang peran penting sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Tugasnya bukan hanya membangun ibu kota provinsi, tetapi memastikan kabupaten tertinggal mendapat afirmasi dan pendampingan.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi tiga level pemerintahan:
Bupati di tingkat kabupaten
Gubernur di tingkat provinsi
Menteri dan kepala lembaga di tingkat pusat
Tanpa sinergi tersebut, istilah “pembangunan berkelanjutan” hanya menjadi jargon.
Roadmap Lima Tahun: Bukan Sekadar Koordinasi
Prof. Djohermansyah mengkritik pendekatan yang hanya berhenti pada rapat koordinasi tanpa langkah aksi konkret.
“Jangan hanya rapat koordinasi, tapi daerahnya tetap tertinggal. Harus ada roadmap jelas, lima tahun misalnya, dengan target terukur.”
Jika negara serius, menurutnya, dalam satu periode pemerintahan seharusnya bisa ditetapkan target eliminasi status daerah tertinggal secara bertahap, dengan pembiayaan afirmatif yang memadai.
Tambahan Rp100 miliar per tahun untuk satu daerah tertinggal dinilai belum cukup signifikan. Tanpa keberanian alokasi yang lebih besar dan konsisten, percepatan sulit dicapai.
Pembangunan Berkelanjutan: Kolaboratif dan Terukur
Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, pengentasan ketertinggalan harus fokus pada indikator utama: pendidikan, kesehatan, kemiskinan, dan stunting. IPM harus menjadi tolok ukur yang terus didorong naik secara sistematis.
“Kalau semua pihak—bupati, gubernur, dan pusat—punya peta jalan yang sama dan komitmen anggaran yang jelas, dalam beberapa tahun kita bisa melihat perubahan nyata.”
Tanpa itu, ketimpangan geografis Indonesia yang sangat luas hanya akan memperdalam jarak pembangunan antarwilayah.
Pesan utama yang ditegaskan Prof. Djohermansyah adalah sederhana namun mendasar: mengangkat daerah tertinggal bukan soal retorika desentralisasi, melainkan keberanian kebijakan fiskal afirmatif yang konsisten, terukur, dan bebas dari distorsi kepentingan.
Pembangunan berkelanjutan hanya mungkin terjadi jika negara benar-benar hadir secara adil — bukan dengan pendekatan seragam, melainkan dengan perlakuan khusus bagi wilayah yang paling membutuhkan. (*/PN-001)

Post a Comment