News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pertama di Sumbar, Bupati Dharmasraya Tunjuk Jaksa Fungsional Menjadi Inspektur Daerah

Pertama di Sumbar, Bupati Dharmasraya Tunjuk Jaksa Fungsional Menjadi Inspektur Daerah

Dharmasraya, PATRONNEWS.co.id - Kabupaten Dharmasraya menjadi salah satu daerah pertama di Sumatera Barat yang merekrut jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sebagai Inspektur Daerah Dharmasraya.

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, S.H, L.LM, kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dengan melantik Jaksa Fungsional Ramadhani, SH, MH, sebagai Inspektur Daerah, di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (09/02/2026).

Ramadhani sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat.

Annisa Suci Ramadhani menegaskan penunjukan jaksa dari Kejaksaan Tinggi merupakan terobosan untuk memperkuat pengawasan pemerintahan. 

“Alhamdulillah pada hari ini kita telah bersama Pak Ramadhani, beliau adalah Jaksa di Kejaksaan Tinggi dan untuk pertama kali seorang Jaksa akan memimpin inspektorat Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini bertujuan meminimalkan kekeliruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memastikan perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Dengan mengedepankan prinsip akuntabilititas dan transparansi sekaligus audit internal dipimpin oleh seseorang yang memahami hukum, tentu akan membuat anggaran dapat digunakan dengan sebaik baiknya untuk kepentingan masyarakat.

Latar belakang hukum dan pengalaman pengawasan Ramadhani dinilai Annisa dapat mengoptimalkan fungsi inspektorat.

“Kehadiran Pak Ramadhani bukan untuk menakuti-nakuti tapi untuk meminimalisir kekeliruan potensi pelanggaran hukum penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk pencegahan, karena kita butuh orang yang paham dan mengerti hukum,” jelas Annisa.

Ia menegaskan Dharmasraya tetap memiliki SDM kompeten, namun Inspektorat berfungsi sebagai pengawas internal pemerintah kabupaten yang berfungsi sebagai alarm pertama apabila terdapat hal hal yang tidak sesuai aturan sekaligus menjadi tempat untuk evaluasi dan konsultasi berbagai persoalan hukum terkait administrasi pemerintahan.

Kehadiran pejabat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akan memberikan perspektif berbeda dan akan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dengan sistem ini, konsultasi hukum dapat dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

“Jadi kita bisa melakukan perencanaan anggaran dengan lebih baik dan audit internal bisa benar benar berjalan untuk memastikan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan begitu anggaran akan dipergunakan dengan maksimal untuk kepentingan masyarakat,” tukas Annisa. 

Bolehkah Jaksa menjadi Inspektur Daerah di Pemerintahan Daerah? Apa Syarat dan Aturannya?

Jaksa bisa menjadi Inspektur Daerah di pemerintahan kabupaten atau provinsi, tapi dengan beberapa syarat dan prosedur yang harus diikuti.

Pertama, jaksa tersebut harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengikuti proses mutasi antarinstansi yang sah. Selain itu, mereka juga harus lolos seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) melalui mekanisme open bidding.

Beberapa aturan yang terkait dengan hal ini adalah:

- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: mengatur tentang status kepegawaian dan proses mutasi antarinstansi.

- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS: mengatur tentang proses seleksi dan pengangkatan JPTP.

- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota: mengatur tentang tugas dan fungsi Inspektur Daerah.

Namun, perlu diingat bahwa penempatan jaksa sebagai Inspektur Daerah juga harus mempertimbangkan potensi konflik kepentingan dan integritas lembaga. (*/PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment