Belajar dan Ambil Pelajaran Kasus Togar Situmorang
Menarik dan bikin paham arti profesi mulia,Officium Nobile adalah istilah Latin yang berarti "profesi mulia", sering disematkan pada advokat (pengacara) karena tugasnya menegakkan hukum .
Menarik saya simak ada suatu kasus berhubungan erat dengan profesi hukum, yaitu ada pengacara terkenal di Bali tersandung permasalahan hukum diduga pidana penipuan dan penggelapan. Siapa korban? Mantan Klien sendiri. Saat ini perkara tersebut sedang proses sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.
Berdasarkan informasi pengacara itu bernama Togar Situmorang. Ya saya mengenalnya sudah sejak 2017 ketika bergabung di kantornya sebagai rekan. Perkara ini menarik, karena nilai kerugian nilainya mencapai miliaran.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana milik mantan kliennya dengan rincian
poin-poin pada dakwaan: Togar Situmorang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai kurang lebih Rp1,6 miliar hingga Rp1,8 miliar. Kasus ini bermula dari laporan klien terkait proyek hukum.
Perjalanan waktu, mantan Klien jadi makin hari bertanya tanya soal perjalanan kasusnya,sampai ke Mabes Polri, melibatkan lembaga terkait di pemerintahan dan sebagainya. Tapi sampai batas waktu ditentukan,tidak membuahkan hasil.
Apa ini jadi batu sandungan untuk seorang Togar Situmorang? Jelas jika terbukti,maka statusnya terpidana sudah final,lantas profesi hukum officium nobile jadi pertaruhan.
Ini jadi hal butuh kehati-hatian dalam menyikapi. Seorang Togar Situmorang jelas posisinya saat ini tahanan kota,walau seorang pengacara membela klien dengan surat kuasa dan sebagainya, pelajaran bagi kita memahami arti penting sebuah komitmen dan integritas.
Artinya integritas seorang Togar saat ini runtuh seketika, karena kepercayaan publik terhadapnya makin tergerus dan banyak pihak menilai istilah di Bali hukum karma.
Hukum karma tabur tuai adalah prinsip sebab-akibat di mana setiap perbuatan, baik maupun buruk, akan membuahkan hasil yang setimpal bagi pelakunya.
Mari kita bahas satu persatu unsur dalam kasus Togar ini.
Di KUHP Baru (UU No. 1/2023), perkara penipuan diatur dalam Pasal 492 (sebelumnya Pasal 378) dan penggelapan di Pasal 486 (sebelumnyaf Pasal 372). Reformulasi ini memperluas bentuk perbuatan (termasuk membuat korban mengakui utang) dan menambahkan opsi denda kategori V (maksimal Rp500 juta), dengan ancaman penjara tetap 4 tahun.
Poin-poin penting penipuan dan Penggelapan di KUHP Baru:Penipuan (Pasal 492 UU 1/2023): Pelaku menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang dengan nama/martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Penipuan kini juga mencakup konteks digital/online, transaksi dagang, dan penipuan perkawinan.
Penggelapan (Pasal 486 UU 1/2023): Pelaku secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian/seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
Perubahan Signifikan: KUHP Baru lebih memperjelas bahasa hukum, memperluas cakupan perbuatan, dan menerapkan sistem denda yang lebih berat.
Sanksi: Meskipun terdapat perbedaan nomor pasal, ancaman penjara pada kedua jenis perkara ini umumnya maksimal 4 tahun.
Perlu dilihat Perbedaan mendasar tetap terletak pada modus: penipuan menggunakan tipu daya agar barang diserahkan, sementara penggelapan terjadi saat barang sudah dalam penguasaan sah pelaku.
Pasal Penipuan dalam KUHP Tindak pidana penipuan pada dasarnya diatur dalam dalam Pasal 378 KUHP lama.
Penipuan di KUHP Baru: Bukan Sekadar Ganti Nomor Pasal Dulu dikenal Pasal 378 KUHP. Sekarang jadi Pasal 492 KUHP Baru.
Maka oleh sebab itu perlu kita ambil beberapa poin. Pertama harus ada komunikasi dengan baik terkait jasa pengacara dan integritas kita perlu kita tegakkan dengan baik.
Bagi saya pribadi, terlepas nanti timbul pro dan kontra dalam perkembangan selanjutnya perkara ini, profesi hukum banyak tantangan yang dihadapi. Jika tak mampu menjaga integritas diri , maka menimbulkan kegaduhan serta peristiwa hukum. (EKO/PN-001)

Post a Comment