News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Warga Selayo Keluhkan Air Bersih, Rang Sumando Selayo Bela PDAM Kabupaten Solok

Warga Selayo Keluhkan Air Bersih, Rang Sumando Selayo Bela PDAM Kabupaten Solok

Warga Selayo Keluhkan Air Bersih, Rang Sumando Selayo Bela PDAM Kabupaten Solok

Ternyata, Sekda Medison adalah Dewas PDAM, Berapa Honornya Perbulan?

Solok, PATRONNEWS.co.id - Pelayanan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Solok Nan Indah kembali menuai sorotan tajam. Warga Nagari Selayo dan Kotobaru, di Kecamatan Kubung, mengeluhkan tersendatnya aliran air bersih ke rumah mereka selama kurang lebih selama hampir satu bulan tanpa kejelasan penanganan dari pihak PDAM.

Keluhan masyarakat ini sekaligus menyingkap dugaan ketimpangan pelayanan antara pelanggan rumah tangga dan pelanggan institusi pemerintahan. Sejumlah warga menyebutkan, setiap kali terjadi gangguan air bersih di kantor-kantor pemerintahan, respons PDAM dinilai relatif cepat. Sebaliknya, ketika gangguan dialami masyarakat, penanganan justru terkesan lamban dan minim informasi.

“Kami sama-sama pelanggan, sama-sama membayar. Tapi kalau kantor pemerintahan airnya mati, cepat ditangani. Kalau ke rumah warga, bisa berhari-hari bahkan berminggu-minggu,” ungkap seorang warga Nagari Selayo.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait prinsip keadilan dan profesionalitas pelayanan PDAM sebagai perusahaan daerah yang mengelola kebutuhan dasar masyarakat. Warga menilai, tidak seharusnya ada perlakuan berbeda antara pelanggan, terlebih air bersih merupakan hak dasar yang menyangkut kesehatan dan kelangsungan hidup.

Selain gangguan distribusi, lemahnya komunikasi publik PDAM Tirta Kabupaten Solok juga menuai kritik. Berdasarkan pantauan, akun Facebook resmi PDAM terakhir aktif pada tahun 2022. Sementara akun Instagram resmi tidak ditemukan. Akibatnya, masyarakat kesulitan memperoleh informasi resmi maupun menyampaikan pengaduan saat terjadi gangguan layanan.

Berbeda dengan badan usaha penyedia layanan publik lainnya yang telah memanfaatkan media sosial dan kanal digital sebagai sarana komunikasi dua arah, minimnya kehadiran PDAM Tirta Kabupaten Solok di ruang publik digital dinilai memperparah ketidakpastian pelayanan.

Aktivis Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat, Iwan Tanjung, menegaskan bahwa Pemkab Solok tidak boleh membiarkan ketimpangan pelayanan tersebut terus berlangsung. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh terhadap kinerja perusahaan daerah, termasuk menjamin kesetaraan hak pelanggan.

“Warga dan kantor pemerintahan sama-sama pelanggan PDAM, sama-sama membayar, dan sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Tidak boleh ada pelayanan kelas satu dan kelas dua,” tegas Iwan.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan air bersih memiliki dasar konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat tersebut, menurutnya, berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan.

“Jika ketimpangan pelayanan ini dibiarkan, bukan hanya melanggar prinsip pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga,” ujarnya.

ARUN Sumatera Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Solok untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PDAM Tirta Kabupaten Solok, termasuk audit kinerja, pembenahan sistem distribusi, serta perbaikan mekanisme pengaduan publik yang transparan dan responsif.

PDAM Kabupaten Dibela Sekda Medison

Di tengah masa tanggap darurat pascabencana dan sorotan publik yang berkembang, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Solok menegaskan komitmennya untuk tetap memperkuat layanan distribusi air bersih kepada masyarakat, meskipun dihadapkan pada keterbatasan armada, luasnya wilayah layanan, serta framing negatif yang mencuat di ruang publik.

Direktur PDAM Kabupaten Solok, Febri Fauza, mengatakan distribusi air bersih melalui mobil tangki saat ini dilakukan secara terbatas dengan mengoperasikan sekitar 12 unit mobil tangki per hari untuk menjangkau sejumlah wilayah terdampak di Kabupaten Solok.

"Kami bekerja dengan kemampuan yang ada. Wilayah layanan cukup luas, sementara armada terbatas. Distribusi dilakukan pada siang hari, dan dalam praktiknya banyak warga tidak berada di rumah, termasuk ASN yang sedang bekerja," ujar Febri Fauza, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, pendistribusian air bersih secara langsung ke rumah warga tidak selalu dapat dilakukan, terutama ketika rumah dalam kondisi kosong saat mobil tangki tiba. Dengan keterbatasan armada dan waktu operasional, pengantaran ulang ke lokasi yang sama menjadi tidak memungkinkan.

Baca juga: Sekolah Terdampak Banjir di Padang, Wali Kota Siapkan Solusi Darurat Agar Belajar Mengajar Tetap Berjalan

Selama masa tanggap darurat bencana, hingga proses perbaikan jaringan yang rusak karena bencana, pelayanan distribusi air bersih diperkuat dengan dukungan mobil tangki dari sejumlah instansi, antara lain PDAM Kota Payakumbuh, Palang Merah Indonesia (PMI), serta Polres Solok, yang mendistribusikan air bersih ketitik yang sebelumnya telah dipersiapkan tangki penampungan yang tersebar didaerah terdampak jaringan PDAM yang rusak.

Untuk menambah kekuatan layanan, PDAM Kabupaten Solok pada hari ini telah mengajukan dukungan kendaraan tangki air bersih kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat di Padang.

"Kami berharap permohonan tersebut dapat segera diakomodasi sehingga mampu meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat," kata Febri.

Dibela Sekda Medison

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, selaku Dewan Pengawas PDAM Kabupaten dan Urang Sumando Nagari Selayo, justru melakukan pembelaan terhadap PDAM Kabupaten Solok. Pria yang diangkat sebagai Sekda oleh Bupati Solok sebelumnya, Capt. Epyardi Asda, M.Mar tersebut menegaskan bahwa pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus tetap berjalan, bahkan dalam situasi darurat dan pascabencana.

"Pemerintah daerah menempatkan layanan air bersih sebagai prioritas. Kami tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat, namun publik juga perlu memahami bahwa PDAM bekerja dalam kondisi darurat dengan armada terbatas dan wilayah layanan yang luas," ujar Medison.

Ia menambahkan, pemerintah daerah secara aktif mendorong manajemen PDAM untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, baik di tingkat provinsi maupun dengan lembaga teknis terkait, guna menambah dukungan sarana dan prasarana.

“Langkah pengajuan bantuan kendaraan tangki ke BPPW Sumatera Barat merupakan upaya konkret untuk meningkatkan kapasitas layanan. Pemerintah daerah akan terus mengawal dan memastikan seluruh ikhtiar ini berjalan agar pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara bertahap dan berkelanjutan,” tegasnya.

Di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih, PDAM Kabupaten Solok bersama pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tetap hadir melayani masyarakat, sembari mengupayakan solusi jangka pendek dan jangka panjang agar distribusi air bersih dapat menjangkau lebih luas dan merata.

Susunan Pimpinan dan Pembantu Pimpinan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Solok diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Solok No 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum. Per 13 April 2022 terbit Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 500 - 145 - 2022 tentang Pengangkatan Direktur PDAM Kabupaten Solok dan Pemberhentian dengan hormat Pejabat Sementara Direktur PDAM Kabupaten Solok, sehingga susunan pengurus per akhir tahun buku 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

Febri Fauza, S.Pt, MM sebagai Direktur 

Novirman, A.Md sebagai Kepala Bagian Teknik.

Novia Zulmaisa, SE sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan

Eni Hidayati, S.Sos sebagai Kepala Bagian Hubungan Langganan.

Sementara, Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Solok ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor: 500-233-2020 tanggal 3 April 2020 tentang pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Solok periode 2016 - 2019 dan pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Solok periode 2020-2023, Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Solok dijabat oleh Medison, S.Sos, M.Si.

Berapa gaji dan honor pejabat dan pengawas PDAM Kabupaten Solok perbulan? Ternyata, dari perbandingan dengan sejumlah daerah di Sumbar, gaji/honor pejabat dan pengawas terbilang sangat besar, yakni sekira belasan juta rupiah. Sementara untuk Dewan Pengawas PDAM, jika berkaca pada honor/penghasilan Dewas PDAM Kota Solok saat dijabat oleh Asisten II Pemko Solok Jefrizal, S.Pt, MT, yang kini menjadi Asisten II Pemkab Solok, jumlahnya sekira Rp8 jutaan perbulan. Artinya, tidak hanya tunjangan dari jabatan Sekda, tunjangan TAPD, serta fasilitas lainnya, Sekda juga mendapatkan uang tambahan penghasilan dari PDAM Kabupaten Solok. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment