LBH GP Ansor PW Sumbar Dampingi Anak Korban Kekerasan
Padang, PATRONNEWS.co.id - Kekerasan terhadap anak di bawah umur masih terjadi di lingkungan terdekat yaitu keluarga. permasalahan anak dengan melakukan perbuatan kekerasan diduga pelakunya keluarga saat ini lagi marak terjadi di Sumatera Barat. Sebagai Lembaga Bantuan Hukum LBH GP Ansor PW Sumatera Barat mendampingi salah satu orangtua korban diduga jadi korban kekerasan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Limpapeh Rumah Gadang Sumatera Barat pada Rabu 14 Januari 2026."Kami menduga perbuatan kekerasan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh anggota keluarga. Maka kedatangan kami ke P2TP2A tentu ingin minta perlindungan sekaligus memberikan laporan mental anak diduga korban kekerasan jadi trauma,tugas kami ingin hendaknya anak tersebut dapat perlindungan,"ungkap Eko Kurniawan ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat kepada wartawan rabu 14 januari 2026.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas itu juga menjelaskan bahwa kejadian sudah berlangsung bertahun-tahun karena anak tinggal bersama keluarga tanpa orang tua.
"Kejadian ini terjadi dari tahun 2022 sampai 2024, bentuknya kekerasan fisik seperti ditampar, ditendang dan sebagainya. Orangtua waktu itu kerja di luar daerah. Maka setelah ada berkonsultasi dengan berbagai pihak.Maka kesempatan baru melakukan laporan ke P2TP2A supaya dapat memberikan solusinya agar di anak tidak dapat kekerasan lagi," beber Eko.
Eko juga berharap orangtua korban bisa mendapatkan informasi seutuhnya pentingnya peranan orangtua dalam melindungi anak dari bentuk kekerasan baik fisik maupun non fisik.
LBH GP Ansor juga saat ini lagi koordinasi memberikan bantuan hukum terhadap persoalan-persoalan isu nasional terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
LBH Ansor PW Sumatera Barat menilai adanya terletak pada unsur “melawan hukum”. Dalam pandangan mereka, kebijakan Gus Yaqut terkait penetapan dan distribusi kuota haji tambahan bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan pelaksanaan langsung mandat undang-undang.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya: Pasal 9 ayat (1):
“Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)…”
LBH Ansor Sumbar menegaskan, dalam doktrin hukum pidana dan hukum administrasi ada sisi berbeda.
Dalam kesempatan ini LBH GP Ansor PW Sumatera Barat juga mengucapkan atas penghargaan kepada Addin Jauharudin mendapatkan penghargaan dari Presiden Bapak Prabowo Subianto sebagai penggerak komunitas millenial meningkatkan produksi beras nasional.
Penghargaan ini untuk seluruh sahabat GP Ansor dan terutama Banser Patriot Ketahanan Pangan yang dengan solid menggerakkan swasembada pangan di masing-masing daerah.
"Mari terus berdedikasi dan berkontribusi untuk NU, bangsa, dan negara,"tegas Addin ketika mendapat penghargaan di Karawang beberapa hari lalu. (EKO/PN-001)

Post a Comment