Dinyatakan Bersalah, 17 Prajurit Yonif TP 834/WM Divonis Penjara dan Dipecat dari Dinas TNI
Solok, PATRONNEWS.co.id - Sebanyak 17 prajurit TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis penjara dan dipecat dari dinas TNI Angkatan Darat. Pengadilan militer menyatakan mereka bersalah dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.Sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan bagi 17 terdakwa yang masuk dalam berkas nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Mayor Chk. Subiyatno, dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu serta Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis bervariasi bagi 17 terdakwa.
Kepada 15 orang prajurit berpangkat tamtama dan bintara dijatuhi hukuman pokok enam tahun penjara dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD.
Sedangkan dua lainnya berpangkat perwira pertama, yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) divonis sembilan tahun penjara, termasuk dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD.
Semua terdakwa turut diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp544.625.070.
Sepriana Paulina Mirpey, Ibu mendiang Prada Lucky Namo, mengatakan "Kami keluarga merasa puas" dengan putusan pengadilan.
"Kita kawal semua, sampai proses pemecatan nanti," kata Sepriana yang mengikuti sidang vonis. (*/PN-001)
Sumber: BBC News Indonesia

Post a Comment