News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Diduga Ikut Terlibat, Berkas Perkara Pesta Sabu-Sabu di Pariaman Dikembalikan Jaksa untuk Kedua Kalinya

Polisi Diduga Ikut Terlibat, Berkas Perkara Pesta Sabu-Sabu di Pariaman Dikembalikan Jaksa untuk Kedua Kalinya

Pariaman, PATRONNEWS.co.id — Kejaksaan Negeri Pariaman mengembalikan berkas perkara tersangka utama, kasus pesta sabu-sabu di Hotel Nan Tongga, Kota Pariaman atas nama Heru Ikhsanur Pradana (32). Pengembalian berkas perkara melalui surat P-19 ini merupakan kali kedua, karena jaksa menilai berkas tersebut belum lengkap. Meski dikembalikan, Polres Pariaman menegaskan hal itu bukan disebabkan oleh kekurangan dari penyidik, tapi "hanya" karena mekanisme hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, AKP Darmawan, menegaskan bahwa surat P-19 kali kedua ini, berisi petunjuk tambahan yang baru disampaikan oleh kejaksaan setelah telaah mendalam terhadap berkas sebelumnya. Darmawan menegaskan bahwa pengembalian berkas tersebut bukan disebabkan penyidik kurang cepat atau kurang teliti. Namun menurutnya, hal itu merupakan hal yang wajar dalam proses koordinasi penegakan hukum.

"P-19 pertama sudah kami lengkapi sepenuhnya. Setelah kami kirimkan kembali, jaksa memberikan petunjuk tambahan yang lebih rinci dan mendalam. Itu bagian dari mekanisme hukum, bukan karena ada kekurangan dari penyidik," ujar AKP Darmawan, Selasa (9/12/2025).

Menurut Darmawan, sejak awal penyidikan berjalan intensif dan seluruh alat bukti pokok telah terpenuhi, termasuk barang bukti fisik, keterangan saksi, hasil pemeriksaan digital, hingga kronologi lengkap alur peredaran sabu. Namun ternyata, kejaksaan memandang perlu adanya klarifikasi tambahan agar konstruksi hukum semakin kuat jelang tahap penuntutan. Sehingga, berkas perkara menjadi mantap dan tidak menimbulkan keraguan saat dibawa ke persidangan.

"Kejaksaan ingin memastikan setiap unsur benar-benar kuat. Itu normal, dan kami menyambut baik petunjuk tambahan ini," ungkapnya.

Saat ini, penyidik tengah bekerja menuntaskan seluruh poin tambahan yang diminta dalam P-19 kedua. Tantangan waktu menjadi perhatian tersendiri karena masa penahanan para tersangka mulai mendekati batas akhir.

Melibatkan Polisi

Kasus ini menyeret lima tersangka, serta oknum polisi berinisial DJ yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Pariaman. Hal ini terungkap dalam pengakuan awal Heru yang menyebut bahwa sabu diperoleh dari seorang oknum polisi aktif berinisial DJ, anggota Satresnarkoba Polres Pariaman.

Kronologis

Kasus pesta sabu-sabu ini bermula dari penggerebekan di kamar B1 202 Hotel Nan Tongga, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Pariaman pada Jumat dini hari, 8 Agustus 2025, sekira pukul 02.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima orang tersangka, yakni Heru Ikhsanur Pradana, Dion Fernandes, Adly Sarvy, Suci Aisyah Sarah, dan seorang remaja perempuan berinisial NS (17). Tersangka NS diproses melalui mekanisme diversi sesuai perlindungan hukum bagi anak. Barang bukti yang disita berupa 0,23 gram sabu-sabu, alat hisap sabu (bong), tiga unit ponsel, serta sebuah mobil Toyota Avanza. (*/PN-001)

Sumber: sumbarkita


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment