Kejari Solok Selatan Selamatkan Rp559,6 Juta Keuangan Negara
Solok Selatan, PATRONNEWS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan mencatatkan kinerja signifikan dalam penegakan hukum dengan berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp559.676.669. Capaian tersebut merupakan hasil kerja lintas bidang di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Dahnir.Pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari berbagai sektor penanganan perkara. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Solok Selatan berhasil mengembalikan kerugian negara dari denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti senilai Rp30 juta dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turut berkontribusi melalui pemulihan keuangan dan kekayaan negara dengan total Rp193.617.486.
Pemulihan tersebut diperoleh dari pendampingan hukum, bantuan hukum nonlitigasi, serta tindakan hukum lain dalam rangka melindungi kepentingan negara dan pemerintah daerah.
Kontribusi signifikan juga dicatatkan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) yang menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp286.059.183, hasil dari pengelolaan barang bukti dan aset negara yang dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Capaian lintas bidang tersebut didukung oleh Bidang Pembinaan yang memastikan dukungan administrasi, kepegawaian, serta pengelolaan anggaran berjalan efektif dan efisien sehingga menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Solok Selatan secara menyeluruh.
Di sisi pencegahan dan penguatan kesadaran hukum, Bidang Intelijen berperan aktif dalam pengumpulan data dan pengamanan kebijakan penegakan hukum.
Melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, Kejari Solok Selatan terus membangun kedekatan dengan masyarakat guna mencegah terjadinya tindak pidana.
Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) secara konsisten menjalankan fungsi penuntutan secara profesional dan berintegritas. Salah satu perkara menonjol yang berhasil ditangani adalah kasus pembunuhan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan dengan terdakwa Dadang Iskandar, yang telah diputus pada 17 September 2025 dan saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Selain itu, Pidum juga tengah menangani perkara pembunuhan terhadap dua korban yang ditemukan di kebun sawit di Kabupaten Solok Selatan dan masih berproses di persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Dahnir menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Capaian ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Solok Selatan dalam menjaga dan memulihkan keuangan negara, sekaligus memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas kepada masyarakat,” ujar Dahnir, Rabu, 31 Desember 2025.
Dengan capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi antarbidang, serta mendukung terwujudnya supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (*/PN-001)
Sumber: Rilis Kejari Solok Selatan

Post a Comment