Kajari dan Kapolres Sawahlunto Lakukan Sinergitas dan Penyamaan Persepsi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Sawahlunto, PATRONNEWS.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto, Eddy Samrah L, S.H., M.H., bersama Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Saputra, S.I.K., M.H., mengikuti kegiatan nasional bertajuk “Sinergitas dan Persamaan Persepsi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru” yang diselenggarakan secara daring oleh Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, (16/12/25), bertempat di ruang kerja Kapolres Sawahlunto melalui aplikasi Zoom Meeting. Agenda ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk menyamakan pemahaman serta memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum dalam menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai landasan penguatan sinergi kelembagaan. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, serta perwakilan Komisi III DPR RI.
Dalam forum tersebut, sejumlah narasumber nasional dihadirkan untuk membahas secara komprehensif implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam praktik penegakan hukum. Para narasumber antara lain Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, serta Irjen Pol. Viktor T. Sihombing, S.I.K., M.Si.
Pembahasan menitikberatkan pada aspek teknis dan filosofis penerapan hukum pidana nasional yang berorientasi pada keadilan substantif, profesionalisme aparat, serta kepastian hukum dalam proses penegakan hukum ke depan.
Menurut Kajari dan Kapolres, melalui kegiatan sinergitas ini, diharapkan terbangun kesamaan langkah, visi, dan persepsi antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam menjalankan fungsi serta kewenangan masing-masing. Selain itu, koordinasi yang semakin solid antar institusi penegak hukum menjadi kunci utama dalam menyongsong era baru sistem hukum pidana nasional yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*/PN-001)

Post a Comment