IKM Terhadap Kinerja Bawaslu Kabupaten Solok Capai Indeks 82,46 Persen
Solok, PATRONNEWS.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi PengelolaanKehumasan, Peliputan dan Dokumentasi serta Informasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, S.Pd, M.Pd, beserta Komisioner Bawaslu lainnya Ir. Gadis dan Haferizon, SH.I, dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Solok serta insan pers.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, S.Pd, M.Pd, mengatakan bahwa meskipun saat ini tidak ada aktivitas pemilihan, Bawaslu Kabupaten Solok tetap melakukan fungsi pengawasan berkelanjutan. Salah satunya dengan melakukan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terkait kinerja Bawaslu Kabupaten Solok. Titony Tanjung menyatakan hal ini ditujukan untuk mengukur indeks dan kinerja Bawaslu. Terutama terkait dengan pelayanan kepada masyarakat.
Pada survei SKM yang digelar pada 7 Oktober 2025 hingga 4 November 2025 tersebut, Bawaslu Kabupaten Solok melakukan survei kepada 344 responden, yang terdiri dari 203 responden laki-laki dam 141 responden perempuan. Survei dilakukan ke masyarakat umum, instansi mitra, peserta Pemilu (Parpol), media (jurnalis) dan pemantau Pemilu. Dalam pengolahan data, Bawaslu melibatkan akademisi untuk penghitungan nilai indeks. Yakni nilai SKM wnt
TnI Polri, stakeholder, Parpol, ormas, Organisasi kemahasiswaan, lembaga pendidikan.
Hasilnya, IKM Bawaslu Kabupaten Solok mencapai indeks 82,46, yang termasuk dalam kategori "Baik".
"Capaian IKM 82,46 ini, merupakan dorongan bagi kami dalam meningkatkan pelayanan publik. Yakni pengawasan yang profesional, transparan dan berintegritas. Sehingga menguatkan kepercayaan publik," tegasnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok Haferizon, SH.I, yang menyampaikan rilis terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), menyatakan pihaknya terus melakukan pembaharuan data pemilih sesuai dengan regulasi yang ada. Yakni dengan melakukan koordinasi dengan berbagai stake holder yang ada, seperti Disdukcapil, Kemenag, TNI Polri, Cabdin Pendidikan dan lainnya. Hal ini ditujukan untuk melakukan pembaharuan data pemilih, seperti adanya pemilih yang telah pindah, meninggal, pensiun dari TNI Polri atau pemilih pemula yang telah memenuhi syarat dan usia untuk memiliki hak pilih.
"Bawaslu Kabupaten Solok menyesuaikan data dengan Coklit Teebatas yang dilakukan oleh KPU. Yakni terkait data TMS (tidak memenuhi syarat) dan MS ((memenuhi syarat)_ dengan bukti-bukti otentik, seperti adanya pemilih yang pindah, meninggal, sudah 18 tahun, pengembalian hak politik untuk pensiunan TNI/Polri dan lainnya. Kita berkoordinasi dengan Kemenag, Cabdin Pendidikan, Polres, Kodim dan Disdukcapil," ungkapnya.
Untuk pendidikan pemilih pemula, Bawaslu Kabupaten Solok juga melakukan sosialisasi ke siswa dan mahasiswa, serta melalukan kerja sama dengan UMMY Solok dan STAI Solok Nan Indah, Cabdin Pendidikan serta Kemenag Kabupaten Solok.
Pada triwulan II 2025, jumlah pemilih Kabupaten Solok berjumlah 292.973 orang. Jumlah ini menurun pada triwulan III sebanyak 291.906 orang, dan kembali meningkat pada triwulan IV sebanyak 295.880 orang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok Ir. Gadis, yang membawahi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu (PPSP) menyatakan bahwa pada Pemilu Legislatif 2024, hanya ada satu laporan yang teregister. Yakni perkara Walingari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi. Sementara, pada Pilkada Kabupaten Solok 2024, terdapat sebanyak 15 laporan ke Bawaslu, namun hanya 5 perkara yang teregister.
"Karena tak memenuhi syarat formil dan materil, semuanya hanya sampai pada tahap verifikasi di Gakkumdu, karena tidak memenuhi unsur. Perkaranya terkait dengan penyalahgunaan wewenang, netralitas ASN, money politics, dan lainnya," ujarnya. (PN-001)

Post a Comment