Dosen Senior UBH itu Memilih Berjuang
Muhibbullah Azfa Manik masih mengingat pagi itu, Februari 2025, ketika namanya lenyap dari daftar transfer gaji bulanan Universitas Bung Hatta. Tanpa surat pembinaan, tanpa pemanggilan mengajar, dan tanpa pemberitahuan administratif, gajinya tiba-tiba hilang begitu saja. “Sejak itu, semuanya berubah,” ujar dosen yang sudah 26 tahun mengabdi di kampus yang berdiri anggun di tepi Pantai Padang itu.Di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial, cerita itu berlanjut seperti sebuah roman birokrasi yang tak selesai. Pada 2 Desember 2025, Majelis Hakim PHI Padang mengetuk palu: PHK dinyatakan sah, dengan alasan “indisipliner”. Tapi seperti kisah yang dipotong sebelum tamat, alasan itu menyisakan lubang-lubang besar yang tak sempat ditutup.
Bertahun-Tahun Mengabdi, Lalu Dihapus dengan Satu Ketukan
Muhibbullah bukan nama baru di UBH. Ia mengajar sejak era akhir ’90-an, memeriksa ribuan lembar laporan praktikum, dan bahkan memiliki SK terakhir sebagai Lektor III.d—sebuah pangkat yang ia peroleh tahun 2007. Tapi di ruang sidang, statusnya dipertanyakan begitu saja. Tergugat menyebutnya Asisten Ahli.
Di meja hakim, fakta-fakta yang terungkap membuat alur cerita seperti berpindah genre: dari kasus “indisipliner”, menjadi kisah cacat prosedur, gaji dihentikan sebelum SP keluar, dan ijazah S2 yang tak pernah kembali sejak 2010.
“Saya mengajar 2009–2010 dan 2020–2021. Itu ada datanya di PDDikti,” katanya. Pernyataan itu diamini oleh salinan layar portal Kementerian Pendidikan—bukti digital yang justru mematahkan tuduhan bahwa ia “menghilang selama 11 tahun”.
Kasus yang Tumbuh Menjadi Pertanyaan Besar: Ke Mana Ijazah Itu?
Di balik perselisihan hubungan industrial itu, terdapat satu elemen yang membuat perkara ini berbeda dari sengketa dosen-Perguruan Tinggi pada umumnya: hilangnya ijazah S2 milik Muhibbullah.
Ijazah itu diserahkan ke universitas tahun 2010, sebagai syarat administrasi. Namun hingga kini, dokumen itu tak pernah kembali. “Ada format tanda terima,” kata salah satu saksi dari pihak kampus. Namun ketika hakim meminta bukti, dokumen itu tidak bisa ditampilkan.
Di luar ruang sidang, Muhibbullah hanya menggeleng. “Bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan tinggi kehilangan ijazah dosennya?” katanya.
Palu Hakim dan Pertanyaan-Pertanyaan yang Tersisa
Putusan PHI pada 2 Desember lalu seperti menarik tirai sebelum cerita selesai. Majelis hakim memutus PHK sah, memberikan pesangon 0,5×, dan menolak permintaan pengembalian ijazah. Tak hanya itu, hakim juga menolak permintaan dwangsom—uang paksa untuk memastikan ijazah dikembalikan.
Alasannya: gugatan dianggap sebagai “tuntutan uang”
Padahal petitum Muhibbullah jelas meminta pengembalian barang (ijazah)—suatu jenis kewajiban yang dalam hukum perdata justru dapat dipaksa dengan dwangsom. Putusan itu seperti membaca novel dari bab pertama, lalu menutup sampul sebelum sempat membuka bab yang paling penting.
Pergulatan Hukum yang Melampaui Satu Pribadi
Kasus ini tak berhenti pada satu nama. Di banyak kampus swasta, status dosen tetap sering berada di wilayah abu-abu—antara aturan internal yayasan dan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Terbitnya Permendikbudristek 44/2024 sebenarnya ingin mengakhiri ambiguitas itu dengan kalimat tegas:
“Penghasilan dosen tetap PTS tunduk pada ketentuan UU Ketenagakerjaan.”
Namun putusan PHI Padang seolah melewatkan norma penting itu. “Saya menghormati Majelis, tetapi saya harus memperjuangkan hak saya. Putusan ini mengabaikan fakta persidangan,” kata Muhibbullah.
Jalan Panjang Menuju Mahkamah Agung
Sore setelah putusan dibacakan, Muhibbullah keluar gedung pengadilan dengan wajah tenang, namun langkah mantap. Ia belum menempuh upaya hukum lanjutan, tetapi sudah menentukan sikap.
Muhibbullah berencana melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dalam batas waktu 14 hari yang disediakan pengadilan PHI. Dokumen-dokumen penting mulai ia susun: kronologi penghentian gaji sejak Februari, bukti pangkat Lektor III.d, data PDDikti, serta keberatan atas penolakan dwangsom dan pengembalian ijazah.
Kasasi itu, bila nanti diajukan, bukan hanya pencarian keadilan personal. Bagi Muhibbullah, ini soal martabat profesi akademik, hak pekerja, dan dokumen pendidikan yang hilang entah di mana.
Menunggu Putusan Puncak
Kini mata banyak akademisi dan aktivis ketenagakerjaan tertuju pada langkah berikutnya. Kasus ini menyentuh titik paling sensitif dalam dunia kampus: bagaimana sebuah institusi memperlakukan dosen yang telah mengabdi puluhan tahun.
Muhibbullah menutup ceritanya dengan satu kalimat:
“Saya hanya meminta apa yang menjadi hak saya sebagai manusia dan sebagai pendidik.”
Sementara itu, di Padang, angin laut tetap membawa aroma asin dari Muaro. Kampus tempat ia mengajar selama 26 tahun itu berdiri seperti biasa—kokoh dari luar, namun dari dalam, kasus ini telah membuka celah retak yang hanya bisa ditutup oleh satu hal: keadilan yang sesungguhnya. (*)

Post a Comment