Pansel JPT Pratama Pemkab Solok Diduga Lakukan Pelanggaran Diskriminatif Serius Terhadap Hak-Hak ASN
Pansel JPT Pratama Pemkab Solok Diduga Lakukan Pelanggaran Diskriminatif Serius Terhadap Hak-Hak ASNGamawan Fauzi: Pemprov Sumbar Lakukan Pembiaran di Kabupaten Solok
Solok, PATRONNEWS.co.id - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI), yang juga Mantan Gubernur Sumbar dan Bupati Solok dua periode, Dr. H. Gamawan Fauzi, SH, MM, menyoroti dugaan tindakan diskriminatif serius dalam proses mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Solok. Menurutnya, mutasi yang dinilai "sangat kacau" oleh sejumlah pihak tersebut, merupakan imbas dari tidak cakapnya aparatur dan kepemimpinan di Kabupaten Solok. Tokoh masyarakat dari Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok tersebut menyorot keras Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Wagub Vasko Ruseimy, karena dinilai telah melakukan pembiaran terhadap polemik ini.
"Mestinya provinsi (Pemprov Sumbar) tidak meloloskan apa maunya (yang dilakukan oleh Bupati dan Wabup Solok). Itulah peran provinsi, karena persetujuannya (mutasi pejabat) ada pada Gubernur," ungkapnya.
Gamawan Fauzi juga menyoroti terkait Bupati Jon Firman Pandu yang dinilai berbagai pihak lebih fokus pada "pencitraan" di media sosial (Medsos) dibanding membuka ruang diskusi untuk kemajuan daerah. Bahkan, "tudingan" berbagai pihak yang menilai Jon Firman Pandu dan H. Candra, sudah tidak peduli lagi dengan kritikan, harus disikapi dengan serius namun bijaksana.
"Kalau hanya mau menerima pujian saja, itu namanya sudah seperti Fir'aun. Hanya Fir'aun yang merasa tidak pernah salah," ujar Gamawan.
Ir. Bachtul: Preseden Buruk bagi Jon Firman Pandu dan Candra
Tidak hanya dari Gamawan Fauzi, beberapa hari lalu, Tokoh Masyarakat Kabupaten Solok, Ir. Bachtul, melayangkan Surat Terbuka kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, terkait Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II) yang membuat persyaratan yang berbeda atau bertentangan dengan peraturan perundangan. Khususnya pasal 107 huruf C poin 4, Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2017 maupun PP No.17 tahun 2020, tentang salah satu syarat peserta dalam Seleksi Terbuka (Selter) JPT Pratama Pemkab Solok 2025.
Menurut Bachtul, pada Pasal 107 huruf C poin 4 dari PP di atas berbunyi: "Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun". Sementara Panitia Seleksi yg dibentuk pemerintah Kabupaten Solok mengubah bunyi pasal tersebut menjadi:
"Pegawai Negri Sipil yang sedang menduduki jabatan administrator atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama, Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun."
"Perubahan bunyi pasal yang dilakukan oleh Pansel JPT Pratama Pemkab Solok 2025, memiliki konsekuensi langsung terhadap siapa yang bisa ikut dalam seleksi terbuka tersebut. Ada banyak pegawai yang oleh PP itu dijamin haknya untuk pengembangan karirnya, menjadi kehilangan hak karena Pansel membuat persyaratan yang berbeda atau bertentangan dengan PP tersebut," ungkapnya.
Ir. Bachtul mengatakan, dengan persyaratan yang dibuat Pansel Kabupaten Solok tersebut belasan atau bahkan puluhan ASN di Kabupaten Solok yang pernah menduduki jabatan eselon III atau Administrator, kehilangan hak dan kesempatan untuk pengembangan dan peningkatan karir mereka. Hal ini menurutnya jelas merupakan sebuah pelanggaran serius dan tindakan diskriminatif terhadap ASN.
"Ironisnya pansel tersebut berisikan pamong pamong senior yang merupakan senior atau kakak dari para ASN yang kehilangan hak tersebut. Saat ditanyakan ke Ketua Pansel dan Sekda Kabupaten Solok, jawabannya bahwa hal itu sudah disetujui BKN RI. Tapi, apa betul BKN RI berwenang merubah peraturan pemerintah (PP) dalam bentuk peraturan pelaksanaan di bawahnya semisal peraturan atau keputusan pansel di tingkat kabupaten. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk terhadap Bupati Jon Firman Pandu dan Wabup Candra," tegasnya.
Persyaratan Aneh Tim Pansel JPT Pratama
Sebelumnya, Tim Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Solok, membuat persyaratan "aneh", di luar logika, dan diduga kuat melanggar hak aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti seleksi terbuka (Selter) JPT Pratama Pemkab Solok 2025. Persyaratan tersebut "menepikan" dan menutup peluang sejumlah ASN untuk mengikuti Selter. Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB), DPRD Kabupaten Solok, insan pers, dan masyarakat tidak boleh tutup mata terhadap ketidakadilan ini.
Sejak Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra, SH.I dilantik pada 20 Februari 2025 lalu, ratap memilukan pejabat dan ASN Pemkab Solok semakin "mengerikan". Berawal sejak pengisian formasi administrator (eselon III.a dan III.b), pelaksanaan dan pelantikan eselon II.b hasil Jobfit (penyesuaian jabatan), pengangkatan pelaksana tugas (Plt) eselon II.b, hingga yang terbaru, persyaratan mengikuti seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok melalui Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Solok, mengumumkan seleksi terbuka terhadap 13 jabatan eselon II.b. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 800/15/PANSEL-JPTP-KAB.SOLOK/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Drs. Bustamar, MM, tanggal 3 November 2025.
Namun, pada Persyaratan Umum di poin ke13 dan ke-14, menutup peluang para pejabat yang "Non Job" di masa kepemimpinan Bupati Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan Jon Firman Pandu, SH (periode 2021-2025) untuk mengikuti Selter JPT Pratama.
Pada Persyaratan Umum poin 13 berbunyi: "Pegawai Negeri Sipil yang sedang menduduki jabatan administrator atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun". Persyaratan itu, mengunci dan hanya mengakomodir para pejabat eselon III.a dan III.b yang sedang menjabat saat ini, serta para fungsional madya. Bahkan, persyaratan "pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama", adalah persyaratan aneh. Karena logikanya, tak mungkin seseorang bisa menduduki jabatan eselon II, tanpa pernah menduduki jabatan eselon III.
Peluang ASN untuk mengikuti Selter JPT Pratama kian sempit jika membaca Persyaratan Umum poin 14 yang berbunyi: "Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun". Praktis, persyaratan ini hanya akan didapatkan oleh para calon yang jarang "pindah-pindah" kantor atau "pindah-pindah" tugas.
Siapa yang Terkena Imbas?
ASN yang paling terkena imbas dari Pengumuman Selter JPT Pratama oleh Tim Pansel Pemkab Solok adalah para pejabat eselon III.a dan III.b yang di-nonjob-kan di masa kepemimpinan Bupati Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan Jon Firman Pandu, SH (periode 2021-2025), yang belum mendapatkan jabatan setelah Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra, SH.I, dilantik hingga saat ini.
Sejumlah nama yang peluangnya sudah "habis" di antaranya mantan Camat Kubung Sujamto Amrita, serta sederet nama lainnya. Mereka, meski merupakan barisan "birokrat pejuang" JFP-Candra, terpaksa harus "bersabar". Di lain pihak, pengumuman Selter ini, malah membuka peluang lebar bagi ASN dari berbagai daerah di Sumbar yang ingin "mengadu peruntungan" di Kabupaten Solok. Serta, para pejabat yang sedang menjabat administrator saat ini, meskipun mereka adalah "pejabat-pejabat" di kepemimpinan bupati sebelumnya.
Siapa yang Diduga "Bersalah?"
Pertama, tentu saja para Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Pemkab Solok 2025. Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok saat ini, yang juga Anggota Pansel, Medison, S.Sos, M.Si, serta Bupati dan Wakil Bupati Solok, yang diduga tidak cermat dalam mengusulkan pelaksanaan Selter dengan "mengiyakan" persyaratan ke Badan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga, dengan persyaratan-persyaratan tersebut, telah "mengangkangi" Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, terutama pada Pasal 21 ayat 1.e tentang hak PNS untuk ikut seleksi jabatan.
Selain itu, juga dapat melanggar Pasal 55 ayat (1) UU 5/2014, yang menyatakan bahwa pengisian jabatan struktural dan fungsional tertentu dilakukan melalui seleksi yang terbuka dan kompetitif. Hal ini juga dapat dianggap sebagai diskriminasi dan tidak adil, serta dapat melanggar hak-hak PNS yang diatur dalam UU 5/2014.
Kemana harus Mengadu?
Sebagai umat beragama, sebaik-baiknya tempat mengadu adalah ke Tuhan yang Maha Kuasa. Berikanlah doa "terbaik" kepada orang-orang yang "diduga" melakukan penzaliman. Berikutnya, tentu introspeksi diri, berfikiran positif, dan berharap tidak dapatnya jabatan adalah hal terbaik yang bisa diberikan Tuhan kepada kita. Siapa tahu, justru dengan dapat jabatan malah bisa "terjerumus" ke kasus hukum.
Namun, dalam konstitusi kita, bagi ASN yang merasa haknya "dikebiri" dan diperlakukan tidak adil, bisa mengadukan hal itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB). Selain itu, secara "politis" para ASN bisa mengadukan hal ini ke perwakilan masyarakat di legislatif, seperti ke DPRD Kabupaten Solok, DPRD Sumbar, DPR RI, maupun ke insan pers.
Lima Jabatan "Sakti" dan Tak Terusik
Sementara, di lain pihak, sebanyak lima jabatan eselon II lainnya, ternyata tidak "tergeser" oleh mekanisme Job Fit maupun Selter JPT Pratama. Kelimanya adalah jabatan Kepala Inspektorat yang dijabat Dery Akmal, Kepala Dinas Perkim yang dijabat Retni Humaira, ST, MM, serta jabatan Sekretaris Daerah (Sekda/Eselon II.a) yang kini masih "kokoh" di tangan Medison, S.Sos, M.Si. Ketiga jabatan itu dianggap sebagai jabatan sakti dan tak terusik oleh Bupati Jon Firman Pandu, SH dan Wakil Bupati H. Candra, SH.I.
Jabatan lainnya yang tak terusik adalah Kepala Dinas Perhubungan yang hingga kini selama 7 tahun, masih dijabat oleh Muhammad Djoni, S.STP, M.Si. Selain itu, jabatan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, yang dijabat oleh istri Bupati Jon Firman Pandu yang juga Kabag Prokomp, Kurniati, S.Si, M.Si, juga tidak termasuk yang dilakukan Selter JPT Pratama.
Isyarat-Isyarat yang Menyayat Hati
Meski Selter JPT Pratama Pemkab Solok 2025 menjadi "jawaban" dari pergeseran kepemimpinan di Kabupaten Solok, namun hal ini sangat menyita "ruang pikiran" masyarakat, birokrat dan elit politik Kabupaten Solok, dengan berbagai "kejanggalan" dan "isyarat-isyarat" yang menyayat hati.
Hanya satu pasangan "birokrat pejuang" yang dilantik, yakni Elafki dan Vivi Fortuna, dari 14 orang yang dilantik di jabatan eselon II, seakan membuat perjuangan para "birokrat pejuang" tak ada harganya. Meski berhasil menumbangkan kekuatan besar Epyardi Asda melalui Emiko-Irwan Afriadi, para "birokrat pejuang" JFP-Candra dipaksa menyaksikan para komandan musuh di Pilkada 2024 lalu dinobatkan sebagai "pahlawan".
Kemenangan JFP-Candra di Pilkada 27 November 2024, dianggap sebagai buah perlawanan terhadap dinasti Bupati Solok sebelumnya, Capt. Epyardi Asda, M.Mar, melalui pasangan Emiko-Irwan Afriadi. Meski berhasil menumbangkan "rezim" Epyardi, namun, para "birokrat pejuang" JFP-Candra, tidak serta-merta memiliki peran sentral di pemerintahan. Justru, para "pejabat lama" malah mampu menancapkan kuku lebih dalam. Pasangan Bersemi (Bersama Emiko dan Irwan Afriadi) disebut-sebut mendapat dukungan penuh dari para birokrat, terutama dari pejabat eselon II dan eselon III Pemkab Solok.
Sekda Medison, S.Sos, M.Si, Pejabat Bermuka Tembok?
Media lokal 7.topone.id, menyatakan Sekda Medison, S.Sos, M.Si, adalah orang yang harus bertanggung jawab terhadap hal ini. Menurut 7.topone.id, Medison adalah panglima birokrat yang mendukung Emiko dan Irwan Afriadi. Bahkan, Medison, S.Sos, M.Si dituding 7.topone.id sebagai pejabat bermuka tembok, karena setelah Emiko-Irwan kalah, dirinya justru merapat ke JFP-Candra.
Sementara, JFP-Candra hanya didukung secara terang-terangan oleh "segelintir" birokrat saja. Tercatat, pejabat eselon II yang mendukung JFP-Candra adalah Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Djoni, S.STP, M.Si, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Effia Vivi Fortuna Adhadi dan suaminya Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Elafki, S.Pd, MM, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Romi Hendrawan, S.Sos, M.Si. Jika JFP-Candra kalah di Pilkada 27 November 2024 lalu, maka mereka lah yang pertama akan dihabisi!
Nasib pilu menghantam Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Solok Muhammad Djoni, S.STP, M.Si. Alumni STPDN tahun 2000 itu, menjalani "Evaluasi Khusus" dari Tim Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Hal itu, terkait dengan masa kepemimpinan Muhammad Djoni yang sudah hampir 7 tahun di Dishub Kabupaten Solok. Sementara, sejatinya jabatan eselon II maksimal selama lima tahun. Bahkan, Muhammad Djoni sudah memimpin Dinas Perhubungan Kabupaten Solok di tiga masa kepemimpinan Bupati. Yakni dimulai dari Dr. H. Gusmal, SE, MM - Yulfadri Nurdin, SH (2018-2021), Capt. Epyardi Asda, M.Mar - Jon Firman Pandu, SH (2021-2025), dan Jon Firman Pandu, SH - H. Candra, SH.I (2025-sekarang).
Para pejabat yang telah dilantik melalui mekanisme jobfit adalah Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si sebagai Asisten Koordinator Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten 1), Jefrizal, S.Pt, MT sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2), Eva Nasri, SH, MM sebagai Asisten Administrasi Umum (Asisten 3), Drs. Irwan Efendi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah Hukum dan Politik, Deni Prihatni, ST, MT sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ir. Desmalia Ramadhanur sebagai Kepala Dinas Sosial, Elafki S.Pd, MM sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Zulhendri, SKM, M.Kes sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Effia Vivi Fortuna Adhadi, ST, MM sebagai Kepala Dinas PUPR, Ir. Syoufitri, MM sebagai Kepada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Asnur, SH, MM sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Aliber Mulyadi Kepala Dinas PTSP Naker, Radiatul Hayat, SH, MH Kepala DKUKMPP, Dr. Maryeti Marwazi, MARS sebagai Kepala DPPKBP3A. Sementara, 1 orang pejabat lagi, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Romi Hendrawan, pelantikannya sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil), ditunda karena menunggu Rekomendasi dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dua Kali Kancil Mandi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Romi Hendrawan, S.Sos, MM, yang telah mengikuti Job Fit (penyesuaian jabatan) eselon II.b Pemkab Solok pada 28-29 Agustus 2025 lalu, dan telah "dijanjikan" menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisduk Capil), ternyata hanya omong kosong belaka. Romi Hendrawan, yang merupakan Alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) angkatan IV (lulus tahun 1995) tersebut terkena PHP alias Pemberian Harapan Palsu oleh Tim Pansel JPT Pratama Pemkab Solok.
Hal ini terbukti, dengan dibukanya seleksi terbuka (Selter) JPT Pratama terhadap jabatan Kepala Disduk Capil. Bahkan, jabatan Romi Hendrawan sebelumnya, yakni Kepala DPMN, ternyata juga ikut dilelang. Sehingga, Romi Hendrawan berstatus "free transfer" dan harus mengikuti Selter jika masih ingin menjadi pejabat Eselon II Pemkab Solok. Sementara, Jobfit atau uji kompetensi (Ukom) yang diikutinya bersama 14 pejabat eselon II.b Pemkab Solok lainnya pada 28-29 Agustus 2025 lalu menjadi sia-sia belaka.
Pergeseran Jabatan Berpotensi Konflik Batin
Secara politis, "pergeseran" Asisten 2 Pemkab Solok Deni Prihatni, ST, MT menjadi Staf Ahli, membuat peta politik Kabupaten Solok memanas. Mantan Kadis Kominfo dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Solok tersebut, menjadi satu-satunya pejabat eselon II dari wilayah selatan Kabupaten Solok, yang masih dipertahankan JFP-Candra. Kemenakan dari Mendagri (2009-2014), Gubernur Sumbar (2005-2009), Bupati Solok dua periode (1995-2005) Dr. H. Gamawan Fauzi, SH, MM tersebut menempati jabatan Staf Ahli, yang posisinya dianggap sebagai jabatan "buangan" sebelum pensiun. Sehingga, JFP-Candra sebagai kepala daerah tidak sedikit pun menghargai Gamawan Fauzi serta masyarakat kawasan selatan Kabupaten Solok.
Selama ini, kawasan selatan Kabupaten Solok senantiasa memiliki tokoh-tokoh berpengaruh dan mumpuni. Kawasan yang terdiri dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Lembah Gumanti, Kecamatan Hiliran Gumanti dan Kecamatan Pantai Cermin, sebelumnya memiliki Asisten 1 Drs. Syahrial, MM (asal Surian, Pantai Cermin), Asisten 2 Deni Prihatni, ST, MT (asal Alahan Panjang, Lembah Gumanti), serta Staf Ahli Syafrudin, yang menantu dari Pamong Senior Asrul Syukur asal Nagari Salimpek, Lembah Gumanti.
Hal senada juga terjadi terhadap Asisten 3, Editiawarman. Kemenakan dari Ketua Pansel Drs. Bustamar, MM, dari Nagari Kuncie, Kecamatan X Koto Diateh ini, "dipaksa" mengundurkan diri. Akibatnya, Editiawarman yang telah berumur lebih dari 58 tahun ini otomatis pensiun, karena mengundurkan diri dari eselon II. Ternyata, jabatan sang "Mamak" sebagai Ketua Pansel JPT Pratama Pemkab Solok, tak mampu "menyelamatkan" karier Editiawarman, sekaligus harapan warga Nagari Kuncie di jajaran Pemerintahan Kabupaten Solok.
Dari berbagai kejanggalan dan potensi meruncingkan potensi konflik dengan masyarakat, tokoh dan elit politik ini, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Pansel JPT Pratama, tentu harus lebih "hati-hati" ke depannya. Jangan sampai jargon "Solok Sejuk dan Damai" yang digaungkan JFP-Candra, justru berbalik arah menjadi sentimen kedaerahan, resistensi di masyarakat, hingga memicu potensi konflik horizontal di masyarakat.
Jabatan Selter JPT Pratama
1. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan
3. Kepala Badan Keuangan Daerah
4. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
5. Kepala Badan Pendapatan Daerah
6. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
7. Kepala Dinas Pertanian
8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
9. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
10.Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
11.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
12.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari
13.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Komposisi Tim Pansel
Tim Pansel JPT Pratama Pemkab Solok diketuai oleh Drs. Bustamar, MM dengan Anggota Devi Kurnia, SH, MM, Medison, S.Sos, M.Si, Dr. Is Prima Nanda, dan Dr. Sudarman. Siapa saja mereka, dan apa latar belakangnya?
Ketua Pansel, Drs. Bustamar, MM
Drs. Bustamar, MM adalah pamong senior di Kabupaten Solok sejak awal menjadi ASN. Sejumlah jabatan strategis pernah dijabat Bustamar. Di antaranya, Camat, Kepala BKD, hingga Asisten
Namun, perjalanan karier Bustamar tak lepas dari dinamika. Saat Pilkada Kabupaten Solok tahun 2010, Bustamar menjadi barisan "birokrat pejuang" Bupati Incumbent saat itu Gusmal, SE, MM yang berpasangan dengan kakak kandung Epyardi Asda, yakni Edi Erizon. Namun, saat Syamsu Rahim dan Desra Ediwan Anantanur memenangi Pilkada 2010, Bustamar dan barisan "birokrat pejuang" lainnya justru "tabang ambue" atau melarikan diri ke sejumlah daerah di Sumbar bahkan hingga ke luar provinsi.
Tapi, justru karena "eksodus" akibat Pilkada 2010 itu yang membuat karier Bustamar menjadi "moncer". Bustamar akhirnya menjadi dosen Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Baso, Agam. Bahkan, naik kelas menjadi Wakil Direktur dan mencapai puncak karier menjadi Direktur APDN Baso.
Anggota Pansel, Medison, S.Sos, M.Si
Medison, S.Sos, M.Si menjalani karier yang cukup gemilang. Berbekal dengan latar belakang pendidikan mumpuni, yakni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan magister di Universitas Andalas (Unand) Padang, Medison sempat menjabat sebagai Camat Kamang Baru Sijunjung, Kepala DPMN Sijunjung, Kepala DPMN Kabupaten Solok, Asisten II Pemkab Solok. Hingga di masa kepemimpinan Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan Jon Firman Pandu, SH, Medison mencapai puncak karier kepegawaian sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok pada pertengahan tahun 2021, dan bertahan hingga kini.
Anggota Pansel, Devi Kurnia, SH, MM
Menyebut nama Devi Kurnia, yang lebih dikenal dengan panggilan "Ipung", tidak bisa dilepaskan dari sosok mantan Bupati Solok, Gubernur Sumbar dan Mendagri Dr. H. Gamawan Fauzi, SH, MM. Di Kabupaten Solok dan Pemprov Sumbar, wanginya nama "Ipung" begitu semerbak dengan sejumlah jabatan mentereng yang dijabatnya. Baik selama di Pemkab Solok, maupun di Pemprov Sumbar, hingga jabatan terakhir sebagai Asisten 1 Pemprov Sumbar. Bahkan, Ipung sempat menjabat sebagai Pejabat (Pj) Bupati Solok pada 2020.
Anggota Pansel, Dr. Is Prima Nanda
Is Prima Nanda merupakan anak kandung mantan Gubernur Sumbar, Zainal Bakar. Namun, meski tak menempuh jalur politik, Is Prima Nanda, berkibar di jalur dosen di Fakultas Teknik Universitas Andalas (Unand). Saat ini, Is Prima Nanda adalah Dekan Fakultas Teknik Unand.
Anggota Pansel, Dr. Sudarman
Sudarman merupakan dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Masuknya Dr. Sudarman ke Tim Pansel JPT Pratama Pemkab Solok, diduga untuk "menghargai" Wakil Bupati Solok H. Candra, SH.I, yang juga merupakan alumni UIN Imam Bonjol Padang. (rijal islamy)

Post a Comment