News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kepala Madrasah dan Bendahara MTsN 10 Pessel Ditahan Cabjari, Kakan Kemenag Angkat Bicara

Kepala Madrasah dan Bendahara MTsN 10 Pessel Ditahan Cabjari, Kakan Kemenag Angkat Bicara

Pessel, PATRONNEWS.CO.ID - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Yufrizal angkat bicara setelah mantan Kepala dan Bendahara Sekolah MTsN 10 Pessel, beserta rekanan resmi ditahan oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) daerah setempat. 

Ketiganya ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana operasional dan pemeliharaan di sekolah itu.

Kepala Kemenag Pessel, Yufrizal mengungkapkan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwasanya Kemenag tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana pendidikan.

Ia menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum secara transparan.

"Ya, Kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan tentunya kita serahkan sepenuhnya kepada Penegak hukum baik kejaksaan maupun proses pengadilan yang akan berlangsung," ungkap Yufrizal kepada media ini saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).

Yufrizal mengingatkan atas kejadian ini tentunya menjadi bahan pelajaran bagi para kepala sekolah yang mengelola dana Bos dan dana operasional untuk selalu taat kepada aturan serta petunjuk teknis, sebagaimana pengelolaan dana BOS dan operasional yang benar dan aturan berlaku sesuai dengan perundang - undangan.

Ia menambahkan, agar kejadian ini tidak terulang kembali, pihaknya akan memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal di lingkungan madrasah tersebut agar pengelolaan dana pemerintah bisa lebih transparan dan akuntabel.

"Saya ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi para kepala madrasah lebih berhati - hati dan taat aturan agar kasus serupa tidak terulang lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Balai Selasa, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana operasional dan pemeliharaan di sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan.

Penahanan ke tiga tersangka ini dilakukan pada jumat (7/11/2025). Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Painan selama 20 hari ke depan.

Kepala Cabjari Pesisir Selatan, Rova Yofirsta mengatakan ke tiga tersangka itu yakni, Burhanudin (60), Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juni 2017 - 2024, Syafril (56), Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juli 2016 - 2024, dan Dedi Erita (60) pihak rekanan atau penyedia barang/jasa.

Kasus ini bermula dari aksi damai ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan pada tahun 2024 yang memprotes dugaan penyalahgunaan dana BOS, dana operasional dan dana pemeliharaan sekolah tersebut. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Cabjari Pesisir Selatan melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulda dan pulbaket).

Hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan kegiatan fiktif dan mark up dalam penggunaan anggaran selama enam tahun, yakni 2018 hingga 2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp1.215.291.730.

"Perbuatan para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1KUHP," jelas Rova Yofirsta. (Milhendra Wandi)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment