News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pesangon dan Ujian Keadilan

Pesangon dan Ujian Keadilan

Di sebuah kafe di kota Padang, seorang mantan pegawai BUMN—sebut saja Yusuf—menyeringai pahit ketika menagih uang pesangonnya. Menurut perusahaan, pesangon minimal yang diatur undang-undang sudah cukup. Yusuf tahu, perusahaan berpegang pada norma tertulis, tetapi ia juga sadar bahwa hukum tidak berhenti pada kalimat kaku. Ada konstitusi dan putusan pengadilan yang memberi ruang lebih besar bagi keadilan.

Isu itulah yang baru-baru ini diangkat PatronNews.co.id: apakah pembayaran uang pesangon akibat PHK boleh melebihi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023? Pertanyaan ini muncul karena regulasi baru telah menghapus frasa “paling sedikit” dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan lama, lalu menggantinya dengan redaksi “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut”. Sepintas, perubahan kecil itu tampak administratif. Tetapi implikasinya besar: seolah-olah undang-undang menutup pintu untuk memberi lebih dari standar minimal.

Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan tafsir berbeda. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan: “Frasa ‘diberikan dengan ketentuan sebagai berikut’ harus dimaknai sebagai ‘paling sedikit diberikan dengan ketentuan sebagai berikut’.” Artinya, pekerja tetap berhak menuntut lebih dari standar, jika alasan keadilan dan praktik perusahaan mendukung.

Kontradiksi inilah yang memunculkan polemik. Di satu sisi, pengusaha merasa cukup dengan hitungan normatif. Di sisi lain, pekerja menagih janji keadilan konstitusional. MK membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan di atas ketentuan undang-undang jika ada pelanggaran prosedural atau bukti praktik perusahaan yang sudah berjalan.

Bayangkan kasus lain yang dialami Sari, tenaga administrasi di sebuah perusahaan daerah yang telah bekerja 14 tahun. Ketika perusahaannya diambil alih investor asing, ia di-PHK dengan pesangon hanya setara empat bulan upah. Sari menolak. Ia membawa kasus ini ke pengadilan dan menunjukkan bukti bahwa perusahaan selama bertahun-tahun selalu memberi bonus loyalitas. Hakim lalu memutuskan Sari berhak atas delapan bulan upah, dua kali lipat dari standar normatif. Putusan itu merujuk pada tafsir MK, bahwa pesangon tidak boleh dipersempit hanya pada rumus hitungan.

Kisah Yusuf dan Sari mencerminkan dua wajah hukum pesangon di Indonesia: teks undang-undang yang kaku dan tafsir konstitusional yang lebih lentur. UU 6/2023 memang menyempitkan redaksi, tetapi MK membuka kembali celah keadilan.

Meski begitu, implementasi di lapangan tidak selalu seindah teks putusan. Banyak hakim di Pengadilan Hubungan Industrial tetap berhati-hati. Mereka khawatir dianggap melampaui kewenangan legislator. Pekerja pun kerap gagal karena tak mampu menghadirkan bukti tertulis yang kuat. Sementara pengusaha hampir selalu berdalih pada keterbatasan finansial.

Padahal, sebagaimana ditegaskan MK, “Hak atas pesangon merupakan hak konstitusional pekerja/buruh yang tidak boleh dikurangi, dan harus dipandang sebagai jaminan keadilan sosial dalam hubungan kerja.” Pesangon bukan sekadar hitungan aritmetika, melainkan simbol penghargaan atas jerih payah bertahun-tahun.

Jika dibandingkan dengan negara lain, posisi Indonesia sesungguhnya moderat. Di Malaysia, pekerja PHK hanya berhak atas “termination benefits” sekitar 10–20 hari gaji per tahun masa kerja. Korea Selatan memberi “severance pay” minimal satu bulan gaji per tahun masa kerja, tapi serikat buruh yang kuat sering mendorong jumlah lebih besar. Indonesia, dengan ketentuan 1–2 kali upah per tahun masa kerja, relatif lebih protektif. Masalahnya, ketidakpastian implementasi sering membuat pekerja justru tidak mendapat apa-apa.

Di luar perdebatan hukum, ada dampak sosial-ekonomi yang tidak boleh diabaikan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, setiap lonjakan angka PHK langsung berimbas pada konsumsi rumah tangga—komponen terbesar dalam PDB Indonesia. Ketika pekerja kehilangan penghasilan tanpa pesangon yang layak, daya beli keluarga jatuh, pendidikan anak terganggu, bahkan kesehatan terancam. Pesangon sebetulnya bukan sekadar kompensasi, tetapi juga jaring pengaman sosial.

Mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang enggan disebut namanya menuturkan, “Kalau pesangon hanya dilihat sebagai beban pengusaha, kita lupa bahwa efek domino PHK bisa jauh lebih mahal bagi negara.” Pernyataan itu menggambarkan dilema: antara menjaga efisiensi bisnis dan memastikan pekerja tidak jatuh ke jurang kemiskinan.

Pesan penting bagi pekerja adalah jangan datang ke persidangan hanya dengan perasaan dirugikan. Bukti tertulis—surat keputusan, slip gaji, praktik bonus rutin—adalah kunci. Advokat pekerja pun dituntut jeli menggunakan Putusan MK sebagai argumen hukum, bukan sekadar mengulang hitungan normatif. Sebaliknya, hakim ditantang untuk tidak terjebak pada teks undang-undang.

Pada akhirnya, perdebatan soal pesangon mencerminkan arah industrialisasi Indonesia. Apakah hubungan kerja hanya soal kalkulasi efisiensi, ataukah juga penghargaan atas martabat manusia? Perubahan UU membuat pekerja lebih rentan, tetapi MK mengingatkan bahwa hukum harus berjalan mengikuti rasa keadilan.

Yusuf masih menunggu putusan hakim atas gugatannya. Ia tahu jalan panjang terbentang di depan. Tapi ada secercah harapan ketika hakim merujuk pada putusan MK yang membuka ruang kompensasi lebih dari norma. “Kalau cuma ikut teks UU, saya sudah kalah,” katanya, “tapi kalau hakim mau lihat keadilan, saya masih punya harapan.”

Pesangon, pada akhirnya, bukan sekadar uang. Ia adalah pengakuan. Pengakuan atas tenaga, waktu, dan hidup yang telah dicurahkan. Pertanyaannya kini: apakah hakim-hakim di negeri ini berani menegakkan keadilan di atas angka minimal, atau justru membiarkan pesangon berubah menjadi sekadar formalitas? (***)

Muhibbullah Azfa Manik

Dosen dan Pemerhati Ketenagakerjaan



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment