Leon Agusta Indonesia Gugat 8 Parpol ke KI Sumbar
Padang, PATRONNEWS.co.id - Leon Agusta Indonesia (LAI), sebuah lembaga kebudayaan publik nonpemerintah menggugat 8 (delapan) partai politik ke Komisi Informasi Sumbar. Gugatan LAI bergulir ke Komisi Informasi Sumbar terkait penggunaan dana bantuan partai politik oleh 8 parpol yang memiliki anggota di DPRD Kota Padang.
"Sejak Juni lalu, LAI menyurati semua partai politik yang memiliki anggota di DPRD Padang terkait penggunaan dana bantuan partai politik. Sampai batas waktu yang diatur undang-undang, tidak ada direspon. Sesuai undang-undang juga, LAI melaporkan kedelapan partai tersebut ke Komisi Informasi Sumbar," ujar Julia F. Agusta, Ketua Umum Leon Agusta Indonesia, Senin, 20 Oktober 2025.
Delapan parpol Kota Padang yang digugat LAI ke Komisi Informasi Sumbar adalah partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, PPP, PAN, PKS, dan partai Nasdem. Sidang sudah mulai bergulir di Komisi Informasi Sumbar, Senin kemarin, 20 Oktober 2025.
Aturan Bantuan Keuangan
Gugatan terkait keterbukaan informasi berlandaskan Permendagri No. 36 tahun 2018 telah diubah dengan Permendagri No. 78 tahun 2020, pasal 27 atau (1): Bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Juga didasarkan aturan Pasal 11, UU RI No. 2 Tahun 2008 telah diubah dengan UU RI No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Menurut Julia F. Agusta, LAI berikhtiar menjalankan program membangun revolusi kebudayaan sosial politik. Salah satu agendanya mendorong partai politik memenuhi fungsinya melakukan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
"Selain itu juga mendorong partai politik untuk konsisten juga pada ruang-ruang keterbukaan informasi yang seharusnya bisa diakses publik," kata Julia.
Bagi LAI, sengketa ini bukan sekadar proses hukum di Komisi Informasi. Ini merupakan maraton Gerakan Perubahan di Jalan Budaya untuk Sumatera Barat, saat ini dalam upaya membangun Politik Kebudayaan.
“Ini bukan soal selembar surat yang diabaikan, tetapi bagaimana partai politik menjalankan etika budaya saling menghormati. Proses ini sangat menentukan arah budaya politik masa depan untuk Kota Padang khususnya dan Sumatera Barat ke depan,” tegas Julia F. Agusta.
Pemeriksaan Awal
Agenda pemeriksaan awal sidang sengketa informasi atas parpol dengan Pemohon LAI sudah digelar Komisi Informasi Sumbar. Hadir dari pihak pemohon Edo Mandela, S.H., Arfitriati dan Febriyandi Putra. Ketiganya sebagai penerima kuasa dari Leon Agusta Indonesia.
Sidang pemeriksaan awal, kemarin, pihak termohon, ke-8 parpol hadir. Dalam pemeriksaan awal, partai Nasdem, PAN dan PPP hadir tidak membawa surat kuasa. Setelah memeriksa kedua belah pihak, secara cermat, majelis KI Sumbar memutuskan sidang lanjutan akan diagendakan lagi. Majelis meminta kepada pemohon dan termohon untuk melengkapi syarat dokumen dan administrasi yang kurang.
Komisioner KI Sumbar dalam pemeriksaan awal terdiri dari Idham Fadhli, Mona Sisca, Musfi Yendra, Riswandy dan Tanti Endang Lestari.
Edo Mandela di luar sidang menjelaskan bahwa partai politik harus bisa menjaga konsistensi berdemokrasi dalam berbagai aspek termasuk implementasi keterbukaan informasi harus menjadi pilar budaya politik.
“Jika partai mengaku sebagai pilar demokrasi, maka keterbukaan informasi seharusnya menjadi nafasnya," kata Edo Mandela. (*/PN-001)

Post a Comment