News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Legislator PPP dari Nagari Kotobaru Angkat Bicara Terkait Kisruh di Pemnag Kotobaru

Legislator PPP dari Nagari Kotobaru Angkat Bicara Terkait Kisruh di Pemnag Kotobaru

Solok, PATRONNEWS.co.id – Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Endang Fitri Rahayu Karlina, meminta jajaran Pemkab Solok menindak tegas oknum-oknum yang membuat polemik berkepanjangan di Pemerintahan Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) III (Kubung, IX Koto Sungai Lasi) tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh aparatur nagari adalah tindakan melawan hukum yang dapat berujuk pada sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Jika memang terbukti maka pemerintah harus menindak tegas oknum-oknum tersebut. Sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya Nagari Kotobaru. Dengan demikian bisa mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang," ujarnya. 

Endang yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok meminta semua pihak untuk mengawal penyelesaian kasus ini, dengan tetap mengutamakan ketentraman masyarakat. Legislator asal Nagari Kotobaru tersebut juga berharap permasalahan ini segera tuntas.

"Mari kita kawal bersama-sama secara damai dan bijaksana. Sehingga penyelesaian kasus ini bisa mencapai hasil yang semestinya. Kami mengajak kita semua untuk tetap mengutamakan ketentraman masyarakat kita. Jangan sampai menimbulkan keresahan, namun tetap memperjuangkan kebenaran sehingga yang salah tetap mendapatkan sanksi yang tegas. Semoga ke depannya kita lebih selektif dalam memilih orang-orang yang akan kita amanahi jabatan di lingkup pemerintahan Nagari Kotobaru, agar masyarakat merasa aman, nyaman dan mudah dalam segala urusan. Demi kemajuan nagari ke depannya," ungkapnya.

Bupati JFP "Seret" Perangkat Nagari dan Walinagari ke Ranah Hukum

Langkah "tegas dan terukur" dalam intervensi ke Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, dilakukan oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, untuk menjembatani keinginan orang-orang yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat Nagari Kotobaru. Bupati asal Nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya tersebut, "memecat" Ketua Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Kotobaru, Andri Tupang dan akan menyeret Perangkat Nagari Kotobaru ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal itu, terungkap dalam "Berita Acara Audiensi" yang dibubuhi tanda tangan basah oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, beredar luas di media sosial (Medsos). Dalam Berita Acara kegiatan Audiensi di Kantor Walinagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar, pada Kamis malam (2/10/2025) tersebut, terdapat lima keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Camat Kubung Acil Fasra, Plt Walinagari Syafril Bujang Siroh, Koordinator Aksi Antoni, dan perwakilan peserta aksi Mulyadi Danda. 

Pertama, Walinagari defenitif (Afrizal Khaidir Malin Batuah) yang diberhentikan sementara oleh Bupati Capt. Epyardi Asda, M.Mar, sejak 3 Desember 2023, akan berakhir otomatis pada 20 Januari 2026.

Kedua, Badan Permusyawararan Nagari (BPN) Kotobaru akan berakhir otomatis pada bulan November 2026.

Ketiga, terhadap Ketua BPN Kotobaru (Andri Tupang) akan dilakukan pergantian dengan ketua yang baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, seluruh perangkat nagari yang terlibat temuan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tahun 2023 wajib mengembalikan seluruh temuan dan diberhentikan sebagai perangkat nagari, namun roda pemerintahan nagari harus tetap berjalan dan pemerintah daerah akan menyampaikan berhas LHP tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses hukum.

Kelima, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025 dengan jumlah temuan lebih kurang Rp363 juta wajib dikembalikan ke kas nagari dalam waktu 60 hari dan Pemerintah Daerah akan menyampaikan berkas LHP kepada APH dan akan diproses hukum.

Pamong Senior Sebut Bupati-Wakil Bupati Solok Lakukan Pembiaran

Pamong senior Kabupaten Solok Drs. Bustamar, MM menilai penanganan dugaan kasus korupsi dan pemberhentian Walinagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, tidak tuntas, karena Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) melakukan pembiaran. Menurut Bustamar yang berkali-kali menjadi Camat, Pejabat Eselon II Pemkab Solok, hingga menjadi dosen, Wakil Direktur dan Direktur IPDN Baso tersebut, sejumlah penanganan dugaan korupsi perangkat dan sejumlah pemberhentian walinagari di Kabupaten Solok dalam 5 tahun terakhir, memang tidak tuntas. 

"Bila kita telusuri penanganan kasus atau dugaan korupsi khususnya di tingkat pemerintahan nagari dalam 5 tahun terakhir, saya memantau memang tidak tuntas. Mengapa demikian? Karena ada beberapa wali nagari/perangkat yang diberhentikan alasan dugaan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) atas hasil dari LHP (laporan hasil pemeriksaan) dari aparat pengawasan (Inspektorat). Tapi setelah diberhentikan dari jabatan, dugaan KKN tadi tidak pernah dituntaskan. Jika harusnya dilaporkan ke APH (aparat penegak hukum), ternyata tidak dilakukan. Apalagi pemberhentian sementara wali nagari sesuai ketentuan harus sudah menjadi tersangka. Kalau pemberhentian wali nagari atas dugaan korupsi tidak ditindak lanjuti sampai tuntas, itu namanya pembiaran oleh Kepala Daerah," tegasnya.

Bupati Bikin Konten saat Audiensi di Kantor Walinagari Kotobaru

Demi menutupi kelambanan Pemkab Solok dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, justru "tebar pesona" dan "pamer kepedulian" dengan mem-posting konten saat dirinya menggelar audiensi di Kantor Walinagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Kamis malam (2/10/2025). Demi menunjukkan sikap "serius" Jon Firman Pandu datang "full team", yakni turut didampingi di dampingi oleh Camat Kubung, Acil Fasra, Plt Walinagari Kotobaru, Syafril Bujang Siroh, serta Forkopimcam Kubung. Padahal, dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah perangkat nagari dan Walinagari Kotobaru tersebut, sudah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2022 dan menjadi temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023. Hal ini, membuat Kantor Walinagari Kotobaru "diduduki" massa, yang juga akan menggelar aksi pada Jumat (3/10/2025). 

"Sekaitan dengan aspirasi masyarakat Kotobaru, ini sedang berproses. Sebagai Bupati, saya sudah perintahkan jajaran agar menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Menyampaikan aspirasi boleh, tapi pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan. Solok Sejuk dan Damai harus diimplementasikan, bukan hanya slogan. Kenyamanan dan pelayanan masyarakat adalah yang utama," ujarnya.

Berawal dari Pemberhentian Walinagari pada Tahun 2023

"Pendudukan" Kantor Walinagari Kotobaru Solok, pada Kamis malam (2/10/2025), merupakan puncak "gunung es" dari pemberhentian Walinagari Kotobaru, Afrizal Khaidir Malin Batuah, oleh Bupati Solok sebelumnya, Capt. Epyardi Asda, M.Mar, sejak awal Desember tahun 2023 lalu. Pemberhentian sementara ini, tertuang dalam surat keputusan Bupati Solok Nomor: 100.3.3-3 72-2023, tanggal 4 Desember 2023. 

Namun, hampir dua tahun berjalan, tak ada tanda-tanda masalah ini akan diselesaikan oleh Pemkab Solok. Bahkan, sejak Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra, SH.I, dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Solok pada 20 Februari 2025 lalu, tanda-tanda Pemkab Solok akan menyelesaikan masalah ini tetap tidak tampak. Sejak awal Desember 2023 hingga kini, Nagari Kotobaru sudah dipimpin oleh 3 Pelaksana Tugas (Plt.), yakni Irman, Miharta Maria dan saat ini Syafril, yang biasa disapa dengan Bujang Siroh.

Dalam SK pemberhentian sementara pada 4 Desember 2023 tersebut, Walinagari Afrizal Khaidir Malin Batuah dinilai tidak mampu menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga yang ada di nagari, terutama dengan lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Baru. Hal ini terkait dengan proses penerbitan Sertifikat Prona oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok yang di urus oleh masyarakat melalui pemerintah Nagari.

Ketua KAN Koto Baru Nofiarman, S.Sos, MM Dt. Palindih yang dihubungi via telpon WhatsApp di nomor +62 813-6321xxx pada tanggal 9 Desember 2023 sekira jam 09.48 WIB, malah mengatakan tidak tahu menahu tentang SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bupati Solok tersebut.

"Kalau sekaitan dengan Surat yang saya buat atas nama lembaga KAN Koto Baru yang ditujukan kepada pemerintah daerah memang iya, surat tersebut semacam 'Mosi Tak Percaya' Lembaga KAN terhadap Wali Nagari Koto Baru perihal dalam urusan masyarakat tentang proses penerbitan Sertifikat Prona tanpa melibatkan Niniak Mamak Ampek Jinih dan KAN. Tentu kami sebagai Niniak Mamak dan Lembaga KAN Kotobaru merasa ditinggalkan, padahal antara pemerintah Nagari dan KAN sudah ada kesepakatan untuk saling bersinergi dalam urusan melayani keperluan dan kepentingan masyarakat," ungkapnya. 

Selain itu, pasca pemberhentian sementara Wali Nagari, Nofiarman mengaku pihaknya dituduh memungut biaya administrasi dalam proses penerbitan sertifikat prona oleh masyarakat sesuai dengan pemberitaan-pemberitan di sebuah media online. Nofiarman, justru menuduh bahwa Pemerintah Nagari Kotobaru yang melakukan pungutan.

"Justru pihak Pemerintah Nagari yang melakukan pungutan. Ada yang Rp350.000, ada yang Rp750.000. Sekaitan dengan urusan masyarakat dalam proses penerbitan sertifikat Prona, pihak kami memang benar melakukan pungutan, tapi ini sesuai dengan putusan lembaga KAN Kotobaru," ungkap Nofiarman Dt Palindih. 

Senada dengan Nofiarman, Sekretaris Nagari Kotobaru saat itu, Andrizal Saleh, melalui Via telpon WhatsApp pasca pemberhentian sementara pimpinannya, mengatakan, sejauh Bupati Solok ada alasan untuk pemberhentian, bagi pihaknya tidak ada masalah.

"Kepala daerah (Bupati) punya hak melakukan itu, sepanjang ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Walinagari," ujarnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment