News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LBH GP Ansor PW Sumbar Mendesak APH Jerat Tersangka Kekerasan Anak dengan Hukuman Maksimal

LBH GP Ansor PW Sumbar Mendesak APH Jerat Tersangka Kekerasan Anak dengan Hukuman Maksimal

Padang, PATRONNEWS.co.id - Lembaga Bantuan Hukum LBH GP Ansor PW Sumatera Barat mendesak aparat penegak hukum untuk menjerat kekerasan menyebabkan kematian anak di By Pass Padang beberapa minggu lalu, diberikan hukum maksimal. Anak Berhadapan Dengan Hukum ABH diberi hukum maksimal demi menegakkan keadilan .Dari jumlah pelaku,empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Masing-masing berinisial I, D, A dan P.

"Bantuan Hukum yang dilakukan LBH Ansor merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi dari negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice). Peristiwa kekerasan terhadap anak korban di Ketaping By Pass Padang beberapa minggu lalu hari ini sudah mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang,tentu kami berharap pasal 76 c Jo pasal 80 UU perlindungan anak No 35 Tahun 2014 dapat diterapkan oleh hakim," ungkap Eko Kurniawan ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat ketika mendampingi keluarga korban di persidangan terhadap ABH di ruang Sidang Anak PN Padang, Selasa 7 Oktober 2025.

Eko menjelaskan bahwa pendampingan hukum korban Wahyu Andri Pratama sudah dimulai sejak di Polresta Padang beberapa minggu lalu.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut juga berharap hak anak yang sudah meninggal dunia termasuk hak atas keadilan dan perlindungan dari stigma negatif. 

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PPPA beserta pihak terkait kita harapkan juga atensinya dalam kasus di Padang ini," harapnya.

Perlu kita ketahui Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur terkait perbuatan kekerasan terhadap anak, sebagaimana berbunyi:

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.” 

Di pasal 80 UU perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 

 "Dalam UU no 11 tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, khususnya pendekatan keadilan restoratif dan diversi dalam penyelesaian pidana yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku. Penyelesaian dengan pendekatan ini dapat dikatakan tidak begitu memuaskan. Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak di Indonesia menjadi sebuah hal yang dapat ditemukan dengan mudah di berbagai tempat dan terjadi berulang kali.  Penyelesaian tindak pidana yang diberikan kepada ABH diharapkan mampu memberikan dan mendorong rasa tanggung jawab serta memberikan efek jera," kata Eko lagi.

LBH GP Ansor PW Sumatera Barat juga menilai remaja kita butuh pengakuan jati diri, tapi pada mentalitas yang tumbuh darinya. Banyak remaja mulai menjadikan kekerasan sebagai sarana untuk membentuk identitas. Dalam dunia yang makin sepi makna, mereka mencari eksistensi dari luka yang dipamerkan. (EKO/PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment