Dugaan Korupsi dan Pemberhentian Walinagari Kotobaru, Bustamar: Kepala Daerah Melakukan Pembiaran
Solok, PATRONNEWS.co.id - Pamong senior Kabupaten Solok Drs. Bustamar, MM menilai penanganan dugaan kasus korupsi dan pemberhentian Walinagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, tidak tuntas, karena Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) melakukan pembiaran. Menurut Bustamar yang berkali-kali menjadi Camat, Pejabat Eselon II Pemkab Solok, hingga menjadi dosen, Wakil Direktur dan Direktur IPDN Baso tersebut, sejumlah penanganan dugaan korupsi perangkat dan sejumlah pemberhentian walinagari di Kabupaten Solok dalam 5 tahun terakhir, memang tidak tuntas. Hal itu ditegaskan Bustamar saat menanggapi pemberitaan Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH saat menggelar audiensi di Kantor Walinagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Kamis malam (2/10/2025)."Bila kita telusuri penanganan kasus atau dugaan korupsi khususnya di tingkat pemerintahan nagari dalam 5 tahun terakhir, saya memantau memang tidak tuntas. Mengapa demikian? Karena ada beberapa wali nagari/perangkat yang diberhentikan alasan dugaan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) atas hasil dari LHP (laporan hasil pemeriksaan) dari aparat pengawasan (Inspektorat). Tapi setelah diberhentikan dari jabatan, dugaan KKN tadi tidak pernah dituntaskan. Jika harusnya dilaporkan ke APH (aparat penegak hukum), ternyata tidak dilakukan. Apalagi pemberhentian sementara wali nagari sesuai ketentuan harus sudah menjadi tersangka. Kalau pemberhentian wali nagari atas dugaan korupsi tidak ditindak lanjuti sampai tuntas, itu namanya pembiaran oleh Kepala Daerah," tegasnya.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Solok tahun 2025 ini juga menegaskan bahwa persepsi publik terhadap pemberhentian itu terlalu subjektif, dan untuk kepentingan tertentu. Menurutnya, Kepala Daerah saat ini harus memiliki komitmen yang jelas dalam upaya pemberantasan KKN. Indikasinya, saat ini di Kabupaten Solok sudah ada Walinagari dan Bendahara Nagari yang diproses secara hukum.
"Kasus di (Nagari) Kotobaru merupakan kasus lama yang tak tertangani dengan tuntas. Mudah-mudahan ke depan Pemda (Pemkab Solok) bisa berbuat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, semoga," tutupnya.
Bupati Bikin Konten saat Audiensi di Kantor Walinagari Kotobaru
Demi menutupi kelambanan Pemkab Solok dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, justru "tebar pesona" dan "pamer kepedulian" dengan mem-posting konten saat dirinya menggelar audiensi di Kantor Walinagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Kamis malam (2/10/2025). Demi menunjukkan sikap "serius" Jon Firman Pandu datang "full team", yakni turut didampingi di dampingi oleh Camat Kubung, Acil Fasra, Plt Walinagari Kotobaru, Syafril Bujang Siroh, serta Forkopimcam Kubung. Padahal, dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah perangkat nagari dan Walinagari Kotobaru tersebut, sudah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2022 dan menjadi temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023. Hal ini, membuat Kantor Walinagari Kotobaru "diduduki" massa, yang juga akan menggelar aksi pada Jumat (3/10/2025).
"Pendudukan" kantor Walinagari Kotobaru oleh massa dan pemuda, merupakan wujud dari tidak ditanggapinya aksi pemasangan sejumlah spanduk berisi kritikan pedas ke perangkat nagari Kotobaru seminggu sebelumnya, yakni pada Kamis (25/9/2025). Warga juga mengancam akan menyegel kantor Walinagari Kotobaru jika aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti. Selain itu, mereka mendorong Bupati Solok Jon Firman Pandu agar kasus dugaan korupsi tersebut diproses hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH). Massa juga mendesak agar aparatur yang terlibat segera diberhentikan secara permanen. Mereka menilai dugaan korupsi itu telah berulang kali terjadi.
Menanggapi tuntutan massa, Bupati Jon Firman Pandu menegaskan bahwa permasalahan tersebut sudah dalam proses tindak lanjut. Jon F Pandu juga mengapresiasi sikap masyarakat yang menginginkan pemerintahan nagari bersih dari praktik korupsi. Namun ia mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski ada dinamika di pemerintahan nagari.
"Sekaitan dengan aspirasi masyarakat Kotobaru, ini sedang berproses. Sebagai Bupati, saya sudah perintahkan jajaran agar menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Menyampaikan aspirasi boleh, tapi pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan. Solok Sejuk dan Damai harus diimplementasikan, bukan hanya slogan. Kenyamanan dan pelayanan masyarakat adalah yang utama," ujarnya.
Berawal dari Pemberhentian Walinagari
"Pendudukan" Kantor Walinagari Kotobaru Solok, pada Kamis malam (2/10/2025), merupakan puncak "gunung es" dari pemberhentian Walinagari Kotobaru, Afrizal Khaidir Malin Batuah, oleh Bupati Solok sebelumnya, Capt. Epyardi Asda, M.Mar, sejak awal Desember tahun 2023 lalu. Pemberhentian sementara ini, tertuang dalam surat keputusan Bupati Solok Nomor: 100.3.3-3 72-2023, tanggal 4 Desember 2023.
Namun, hampir dua tahun berjalan, tak ada tanda-tanda masalah ini akan diselesaikan oleh Pemkab Solok. Bahkan, sejak Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra, SH.I, dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Solok pada 20 Februari 2025 lalu, tanda-tanda Pemkab Solok akan menyelesaikan masalah ini tetap tidak tampak. Sejak awal Desember 2023 hingga kini, Nagari Kotobaru sudah dipimpin oleh 3 Pelaksana Tugas (Plt.), yakni Irman, Miharta Maria dan saat ini Syafril, yang biasa disapa dengan Bujang Siroh.
Dalam SK pemberhentian sementara pada 4 Desember 2023 tersebut, Walinagari Afrizal Khaidir Malin Batuah dinilai tidak mampu menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga yang ada di nagari, terutama dengan lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Baru. Hal ini terkait dengan proses penerbitan Sertifikat Prona oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok yang di urus oleh masyarakat melalui pemerintah Nagari.
Ketua KAN Koto Baru Nofiarman, S.Sos, MM Dt. Palindih yang dihubungi via telpon WhatsApp di nomor +62 813-6321xxx pada tanggal 9 Desember 2023 sekira jam 09.48 WIB, malah mengatakan tidak tahu menahu tentang SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bupati Solok tersebut.
"Kalau sekaitan dengan Surat yang saya buat atas nama lembaga KAN Koto Baru yang ditujukan kepada pemerintah daerah memang iya, surat tersebut semacam 'Mosi Tak Percaya' Lembaga KAN terhadap Wali Nagari Koto Baru perihal dalam urusan masyarakat tentang proses penerbitan Sertifikat Prona tanpa melibatkan Niniak Mamak Ampek Jinih dan KAN. Tentu kami sebagai Niniak Mamak dan Lembaga KAN Kotobaru merasa ditinggalkan, padahal antara pemerintah Nagari dan KAN sudah ada kesepakatan untuk saling bersinergi dalam urusan melayani keperluan dan kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, pasca pemberhentian sementara Wali Nagari, Nofiarman mengaku pihaknya dituduh memungut biaya administrasi dalam proses penerbitan sertifikat prona oleh masyarakat sesuai dengan pemberitaan-pemberitan di sebuah media online. Nofiarman, justru menuduh bahwa Pemerintah Nagari Kotobaru yang melakukan pungutan.
"Justru pihak Pemerintah Nagari yang melakukan pungutan. Ada yang Rp350.000, ada yang Rp750.000. Sekaitan dengan urusan masyarakat dalam proses penerbitan sertifikat Prona, pihak kami memang benar melakukan pungutan, tapi ini sesuai dengan putusan lembaga KAN Kotobaru," ungkap Nofiarman Dt Palindih.
Senada dengan Nofiarman, Sekretaris Nagari Kotobaru Andrizal Saleh melalui Via telpon WhatsApp pasca pemberhentian sementara pimpinannya, mengatakan, sejauh Bupati Solok ada alasan untuk pemberhentian, bagi pihaknya tidak ada masalah.
"Kepala daerah (Bupati) punya hak melakukan itu, sepanjang ada kesalahan-kesalahan yang di lakukan oleh Walinagari," ujarnya. (PN-001)

Post a Comment