Dipecat Sebagai PNS, Annike "Mengadu" ke PWI, Pemkab Dharmasraya Kecewa!
Padang, PATRONNEWS.co.id – Suara lirih dan mata berkaca-kaca menggambarkan luka seorang ibu muda bernama Anike Maulana, atau akrab disapa Nike. Kamis (30/10/2025), ia datang ke Kantor PWI Sumatera Barat di Padang dengan menggenggam map cokelat berisi surat keputusan yang mencabut statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.Sejak 1 Oktober 2025, statusnya sebagai abdi negara resmi berakhir berdasarkan SK Bupati Dharmasraya. Namun, yang membuatnya benar-benar terpukul bukan sekadar kehilangan pekerjaan, melainkan karena ia tak pernah tahu kesalahannya.
"Saya tidak pernah bolos, tidak pernah menolak tugas. Tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan," ujarnya pelan, menahan air mata di hadapan awak media.
Nike menceritakan bagaimana suasana kerja di kantornya perlahan berubah. Ia mulai dijauhi, bahkan akses ke sistem kepegawaiannya diblokir tanpa penjelasan. Meski telah mengadu ke berbagai pihak — mulai dari atasan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Gubernur Sumbar — tak ada satu pun tanggapan yang ia terima.
Kini, dengan penuh harap dan ditemani putri kecilnya, Nike mendatangi PWI Sumbar untuk mencari keadilan. Ia hanya ingin penjelasan, mengapa status ASN yang ia perjuangkan dengan kerja keras harus berakhir secara tiba-tiba dan tanpa dasar yang jelas.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan membuka pertanyaan besar tentang transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap ASN di daerah.
Apakah suara seorang ibu seperti Nike akan mendapat keadilan yang layak?
Pemkab Dharmasraya Kecewa, Tegaskan Pemberhentian Annike Sesuai Aturan dan Prosedur Lengkap
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyampaikan kekecewaan atas munculnya pemberitaan di beberapa media, terkait pemberhentian seorang aparatur sipil negara (ASN) tanpa adanya konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak pemerintah daerah.
Melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ummu Azizah, Pemkab menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sdri. Annike Maulana kepada media tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Kami sangat kecewa karena pemberitaan itu disiarkan tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pemerintah daerah. Akibatnya, muncul persepsi keliru di masyarakat dan merugikan nama baik Pemkab Dharmasraya,” ujar Ummu Azizah, Kamis (30/10/2025).
Menurut Ummu, ASN yang bersangkutan berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak tahun 2023 hingga 2025. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai tahapan pembinaan dan penegakan disiplin, mulai dari tiga kali surat panggilan dari Camat selaku atasan langsung, hingga pemberian hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN yang bersangkutan juga hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Gabungan dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan Camat selaku atasan langsung pada 19 Juni 2025.
"Setelah pemeriksaan pun, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja. Bahkan, setelah gaji diberhentikan sebagai bentuk teguran keras, tetap tidak ada perubahan sikap,” jelas Ummu.
Ia menambahkan, seluruh dokumen pembinaan dan proses pemeriksaan hingga keputusan pemberhentian tersimpan lengkap di BKPSDM Dharmasraya, termasuk salinan surat panggilan, berita acara pemeriksaan, dan laporan hasil tim pemeriksa gabungan.
“Semua proses sudah dilakukan secara prosedural dan transparan melalui aplikasi resmi BKN, yaitu Integrated Disiplin (IDIS), dan telah dinyatakan 100 persen lengkap secara administrasi,” tegasnya.
Ummu menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut bukan dilakukan secara sepihak, tetapi merupakan hasil dari proses pembinaan dan pemeriksaan yang panjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap ke depan, setiap pemberitaan yang menyangkut instansi pemerintah dapat disajikan secara berimbang dengan konfirmasi yang memadai. Pemberitaan tanpa klarifikasi dapat menyesatkan publik dan merugikan banyak pihak,” ujarnya menambahkan.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan tata kelola kepegawaian yang adil, profesional, dan berintegritas, guna membangun ASN yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*/PN-001)
 
 

 
Post a Comment