Penyaluran Zakat untuk Mahasiswa Timur Tengah, BAZNAS Kabupaten Solok Dinilai Menimbulkan Kecemburuan Sosial
Solok, PATRONNEWS.co.id – Penyaluran zakat oleh BAZNAS Kabupaten Solok untuk mahasiswa asal daerah yang melanjutkan studi ke Timur Tengah menuai sorotan publik. Program ini sebelumnya mendapat perhatian karena dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip pendistribusian zakat, khususnya prinsip tepat sasaran, adil dan merata, serta keadilan sosial.Pada 15 Agustus 2025 lalu, BAZNAS Kabupaten Solok menyerahkan secara simbolis bantuan pendidikan dengan total Rp360.500.000 di Islamic Center Koto Baru. Sebanyak 24 mahasiswa asal Kabupaten Solok yang diterima di berbagai perguruan tinggi di kawasan Timur Tengah memperoleh bantuan transportasi sebesar Rp2.500.000 per orang. Namun, dari jumlah tersebut, 10 mahasiswa terpilih mendapatkan tambahan bantuan beasiswa sebesar Rp1 juta per bulan selama dua tahun.
Kebijakan berbeda ini dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, terutama karena mereka berangkat dalam rombongan yang sama. Padahal, zakat sejatinya merupakan instrumen pemerataan ekonomi dan solidaritas sosial.
BAZNAS: Tidak Ada Perlakuan Diskriminatif
Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Solok, Elyunus, melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa tidak ada perlakuan diskriminatif. Menurutnya, bantuan dibagi dalam dua kategori. Pertama, bantuan transportasi untuk semua mahasiswa yang mengajukan permohonan, dengan jumlah yang sama sesuai kemampuan keuangan BAZNAS. Kedua, bantuan beasiswa untuk mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, yang ditetapkan melalui proses seleksi ketat sejak tahun 2023.
“Untuk menentukan mahasiswa yang dapat bantuan selama 8 atau 4 semester dilakukan beberapa tahapan, mulai dari administrasi, tes akademik, hafalan Alquran minimal 3 juz, wawancara, hingga verifikasi lapangan. Hasilnya diputuskan dalam rapat pleno bersama Pemda, Kemenag, MUI, dan BAZNAS,” jelas Elyunus.
Ketua BAZNAS Kabupaten Solok, Edwar, menambahkan bahwa mahasiswa yang menerima beasiswa bulanan adalah mereka yang memiliki hafalan Alquran terbaik serta kondisi ekonomi yang paling rendah berdasarkan hasil survei. “Seleksi dilakukan secara ketat dan transparan. Keputusan diambil bersama BAZNAS, Kesra, Kemenag, dan MUI,” ujarnya.
Akademisi: Kebijakan BAZNAS harus Dievaluasi
Akademisi sekaligus tokoh masyarakat Kabupaten Solok, Dr. Adli, menilai kebijakan BAZNAS tersebut perlu dievaluasi. Ia menekankan bahwa prinsip utama penyaluran zakat adalah memastikan bantuan diberikan kepada mustahiq, sehingga tidak perlu ditambah aturan-aturan yang justru menimbulkan polemik.
“Kebijakan BAZNAS itu harus dievaluasi, karena prinsip utama mereka adalah mustahiq. Jangan lagi ditambah aturan lainnya yang justru menimbulkan perdebatan,” tegasnya.
Dr. Adli juga menyarankan agar ke depan BAZNAS lebih mengakomodir masukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyumbang terbesar zakat yang dikelola. Dengan begitu, kebijakan penyaluran zakat akan lebih sesuai dengan rasa keadilan, transparansi, serta kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran seharusnya tidak menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda yang berpotensi memicu kecemburuan sosial. “Jika memang keadaan anggaran terbatas, mestinya dibagi rata saja agar tumbuh dan menguatkan rasa kekeluargaan di antara para mahasiswa asal Solok yang sedang menuntut ilmu di luar negeri,” pungkasnya. (PN-001)

Post a Comment