News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka

Jakarta, PATRONNEWS.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Seusai pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Nadiem menegaskan dirinya tidak bersalah dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap. 

"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," kata Nadiem sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, Kamis (4/9/2025).

Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Jampidsus Kejagung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Setelah enam jam diperiksa, ia langsung diumumkan sebagai tersangka. 

Dalam pernyataannya, Nadiem menegaskan integritas dan kejujuran yang ia pegang sepanjang hidupnya.  

"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah," ujarnya. 

Pesan Nadiem untuk Keluarga 

Di dalam mobil tahanan, Nadiem juga menyampaikan pesan haru untuk keluarganya. Ia berusaha menguatkan sang istri dan anak-anaknya yang masih kecil. 

"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," ucapnya.

"Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," tegas Nadiem. 

Awal Mula Kasus Chromebook yang Seret Nadiem Makarim 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang masih menjabat Mendikbudristek bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM). 

Dari pertemuan tersebut, kemudian disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek menggunakan Chromebook. 

Kejagung menduga keputusan ini menyalahi aturan sehingga menimbulkan kerugian negara. Jeratan Hukum Atas dugaan korupsi ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kasus korupsi yang menyeret nama Nadiem Makarim sebagai tersangka ini disebut merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun dari total anggaran pengadaan sebesar Rp 9,3 triliun. (*/PN-001)

Sumber: Kompas.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment