KPK Tetapkan Anak Kandung Gubernur Kaltim 2008-2018 Tersangka Korupsi Izin Tambang
Jakarta, PATRONNEWS.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan DDW, Ketua Kadin Kalimantan Timur yang juga anak kandung Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 sebagai tersangka korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur TA 2013-2018.DDW diduga berperan sebagai perantara antara Pemda Kaltim dengan perusahaan milik ROC dalam pengurusan 6 IUP. Dalam proses pengurusannya, DDW diduga menerima fee sebesar Rp3 M dari ROC yang diserahkan melalui IC dalam pecahan dolar Singapura.
KPK terus mendorong pelaku usaha dan Penyelenggara Negara di sektor pelayanan publik, untuk menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kegiatan bisnis.
KPK juga mengajak pelaku usaha untuk menjadikan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang dapat diakses melalui JAGA.ID sebagai pedoman dalam menjalankan usaha yang antikorupsi. (*/PN-001)
Post a Comment