News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Disuruh Mundur, Sejumlah Pejabat Eselon II Pemkab Solok Membangkang

Disuruh Mundur, Sejumlah Pejabat Eselon II Pemkab Solok Membangkang

JFP-Candra Dikelabui, Tim Pansel "Digiring" Gelar Uji Kompetensi ke Pejabat Tak Punya Malu

Solok, PATRONNEWS.co.id - Meski mampu memenangkan kontestasi Pilkada Kabupaten Solok 27 November 2024 dan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, ternyata Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra, SH.I, belum sepenuhnya diakui sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok periode 2025-2030. Buktinya, saat sejumlah pejabat eselon di lingkup Pemkab Solok disuruh mengundurkan diri, mereka malah membangkang, dan "tak rela" meninggalkan jabatannya.

Aksi pembangkangan tersebut, ternyata tak mendapat reaksi apapun dari Bupati Jon Firman Pandu maupun Wabup H. Candra. Malah, seakan ikut merestui pembangkangan tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Solok yang diketuai oleh Drs. Bustamar, MM, justru menggelar Uji Kompetensi (Ukom) terhadap sekira 13 pejabat eselon Pemkab Solok pada Kamis-Jumat (28-29/8/2025). Hal ini, membuat Jon Firman Pandu dan H. Candra, harus "rela" memakai para pejabat dari Bupati sebelumnya, yang disinyalir kuat mendukung kandidat lainnya.

Bahkan, ada dua orang "pejabat impor" dari Kota Solok dan Kabupaten Solok yang ikut serta dalam ujian yang dikenal dengan nama Jobfit (pengepasan jabatan) tersebut. Padahal, sebelumnya santer beredar bahwa Pemkab Solok melakukan moratorium (penghentian menerima) pejabat dari luar daerah Kabupaten Solok. Tentu, sangat mengundang tanda tanya besar, bagaimana bisa dan siapa yang memberikan "garansi" kepada dua pejabat tersebut, bisa menjadi pejabat di Kabupaten Solok tanpa jalur Seleksi Terbuka (Selter). 

Pelaksanaan Jobfit yang terkesan untuk menutupi pembangkangan para pejabat dan wujud ketidakpatuhan sebagai abdi negara terhadap pimpinan, yakni Jon Firman Pandu - Candra. Kepada para "pembangkang" tersebut, Jon Firman Pandu dan H. Candra bisa memberikan sanksi tegas.

"Ketika Kepala Daerah menyuruh mundur dan pejabat tersebut tidak mau mundur, hal ini jelas-jelas sebuah pembangkangan. Kepala Daerah menyuruh mundur, artinya beliau tidak puas dengan kinerja para pejabatnya setelah dilakukan evaluasi. Masyarakat Kabupaten Solok tentu tidak lupa, bagaimana mereka mengabdi ke Epyardi Asda dan mereka ikut menzalimi Jon Firman Pandu, saat jadi Wakil Bupati Solok. Kalau tak mau mundur, bukan saja tidak kesatria, tapi sudah tak tahu malu. Kepala Daerah bisa melaporkan pembangkangan ini ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang bisa membuat para pejabat itu, tidak bisa mengikuti seleksi di dimana saja di seluruh Indonesia," ungkap salah satu mantan pejabat Pemkab Solok, yang minta namanya tak diekspos.

Ikutnya dua calon pejabat impor, juga menghembuskan suasana panas. Keduanya, yakni Asisten II Pemko Solok Jefrizal, S.Pt, MT dan Kepala Inspektorat Inspektur Kabupaten Solok Selatan (Solsel) Radiatul Hayat, SH, MH, disebut-sebut ikut Ukom/Jobfit, sebagai "batu loncatan" menuju jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, yang saat ini ditempati oleh Medison, S.Sos, M.Si. Yakni, menjelang keduanya mengikuti Seleksi Terbuka untuk jabatan Sekda Kabupaten Solok. 

"Hal itu (Jefrizal dan Radiatul Hayat dipersiapkan menjadi Sekda Kabupaten Solom) bisa saja terjadi. Apalagi keduanya memiliki persyaratan dan kapasitas yang mumpuni menjadi Sekda Kabupaten Solok," tegasnya.

Namun, keikutsertaan keduanya, jika merujuk pada sejumlah aturan terkait ASN, Manajemen ASN, Sistem Merit, dan mengabaikan Surat Edaran Kemen-PAN RB, bisa membuat kegiatan Jobfit di Pemkab Solok digagalkan. Yakni UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, pada Pasal 51 dan 55, setiap pengisian jabatan harus berdasarkan sistem merit. Kemudian, PP No.11/2017 jo. PP No.17/2020 tentang Manajemen PNS, menyatakan bahwa pengisian jabatan eselon II dari luar daerah wajib lewat seleksi terbuka (open bidding), bukan Jobfit. Lalu, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) No. B/3116/M.PANRB/09/2016, menegaskan bahwa Jobfit hanya untuk pejabat yang sudah ada di instansi bersangkutan.

BKPSDM: Jobfit Sudah Sesuai Aturan

Sebelumnya, dari undangan mengikuti ujian kompetensi atau jobfit di Pemkab Solok, kegiatan dilaksanakan pada 28-29 Agustus 2025 di Ruangan Sekretariat Daerah, Kantor Bupati Solok. Hari pertama diisi dengan penulisan makalah, sementara hari kedua dilanjutkan dengan sesi wawancara.

Menurut sumber terpercaya di Pemkab Solok dan BKPSDM Kabupaten Solok, pelaksanaan Jobfit ini sudah sesuai dengan aturan. Menurutnya, hal itu dilakukan setelah Pemkab Solok memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor: 100.2.26/4196/OTDA tanggal 21 Juli 2025 tentang persetujuan pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi pejabat pimpinan tinggi pratama, serta surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 09954/R-AK.02.03/SD/K/2025 tentang persetujuan pelaksanaan uji kompetensi pejabat tinggi pratama.

"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 8 hingga Pasal 10, Jobfit merupakan instrumen manajemen ASN berbasis merit. Artinya, setiap penempatan, promosi, mutasi, maupun rotasi pejabat harus berlandaskan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan semata-mata kepentingan pribadi atau kelompok. Hasil dari pelaksanaan Jobfit ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi Bupati Solok, berdasarkan rekomendasi dari Tim Seleksi yang dipimpin Drs. Bustamar, MM. Jadi, perlu dipahami, Sekda bukanlah ketua Tim Seleksi. Mari kita jaga kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan agar pelayanan publik tetap optimal," ungkap pejabat yang disinyalir mendukung Paslon Emiko, SP dan Irwan Afriadi (Bersemi) di Pilkada Kabupaten Solok 27 November 2024 lalu.

Sumber tersebut juga menegaskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang merasa kepentingannya terganggu, lalu berupaya mendiskreditkan pihak lain.

Diikuti 16 Pejabat Eselon II

Dari data yang beredar, sebanyak 14 pejabat eselon II Pemkab Solok ditambah dua pejabat eselon II dari Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Mereka adalah Evanasri (Staf Ahli), Elafki (Kasat Pol PP Damkar), Zaitul Ikhlas (Sekwan/Sekretaris DPRD), Irwan Effendi (Kalaksa BPBD), Retni Humaira (Perkim/DKRPP), Asnur (Lingkungan Hidup), Desmalia (Bapelitbang/Bappeda), Zainal Jusmar (Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga), Afrialdi (BKPSDM), Syoufitri (Ketahanan Pangan dan Perikanan), Ricky Carnova (Catatan Sipil), Editiwarman (Asisten III), Armen AP (Pariwisata), Musfir Yones Indra (Staf Ahli), Jefrizal (Asisten II Pemko Solok, dan Radiatul Hayat (Inspektur Kabupaten Solok Selatan). (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment