Togar Situmorang Jelaskan Fakta Persidangan dalam Konferensi Pers
Jakarta, PATRONNEWS.co.id - Pengacara Togar Situmorang dalam konferensi pers di sebuah cafe di Renon. Denpasar Bali kamis 14 agustus 2025, menjelaskan fakta fakta persidangan terkait pra peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar."Penetapan tersangka wilayah penyidik, namun kami tidak paham kenapa seorang Advokat yg menjalankan tugas untuk kepentingan kliennya gara gara tidak puas membuat laporan kemudian laporan diterima, diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka, ini adalah sebuah preseden buruk dalam penegakan hukum," ungkap Togar Situmorang kepada wartawan Kamis 14 agustus 2025.
Dia juga menilai adanya yang tidak beres.Janggalnya adalah hubungan Hukum Keperdataan antara Klien dengan Kuasa Hukum masuk dalam ranah pidana, padahal pasal 15 UU Advokat jelas dan terang menyebutkan Advokat tidak bisa dituntut pidana dan perdata dalam menjalankan tugas profesinya.
"Karena apa yang diberikan oleh pelapor kepada saya selaku Advokat telah diatur pada PJH dan lahir kuasa kuasa selanjutnya setiap pemberian biaya operasional dari pemberi kuasa kepada saya selaku penerima kuasa disepakati tanpa ada penolakan apapun serta tanpa paksaan dan pekerjaan profesi yg dilaksanakan telah memperoleh hasil ada SP3," tambah Togar lagi.
Saat ini Togar dan rekan advokat sejawat lainnya melakukan upaya hukum melalui pra peradilan di PN Denpasar.
"Proses penyitaan Yang tidak sah secara hukum dan Kurangnya alat bukti dalam menetapkan saya sebagai tersangka.Adanya cacat formil dalam penyitaan berupa izin dari Ketua Pengadilan karena yang terbitnya setelah BA sita, Adanya dua (2) Kali SP2HP HENTI LIDIK dalam LP aquo, saya mohon masyarakat bisa menjunjung tinggi Asas Presumption of Innocent dan kami harap penegak hukum khususnya Jajaran Ditreskrimum Polda Bali dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bisa terbebas dari Kepentingan dan dapat obyektif sehingga tetap dipercaya oleh masyarakat pencari keadilan,"harapan Togar. (EKO/PN-001)

Post a Comment