Salah Beli Rokok, Dua Pemuda Mabuk Habisi Nyawa Teman di Kota Solok
Solok, PATRONNEWS.co.id — Sebuah pesta pernikahan yang seharusnya menjadi ajang berbahagia justru berubah menjadi tragedi berdarah di Kota Solok. Novrima (34), seorang pria yang dikenal ramah di lingkungan Perumahan Tanjung Paku, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, ditemukan tak bernyawa setelah diduga dianiaya oleh dua temannya sendiri saat dalam pengaruh alkohol.
Kedua pelaku, berinisial I (24) dan R (40), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota setelah diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan fatal tersebut. Keduanya kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, mengatakan kejadian memilukan ini terjadi pada malam pesta pernikahan di lingkungan tempat tinggal mereka. Kala itu, korban dan para pelaku duduk bersama menikmati tuak (minuman tradisional beralkohol).
Dalam kondisi mabuk, sebuah permintaan sederhana berubah menjadi pemicu keributan. Salah satu pelaku meminta korban untuk membeli rokok. Namun, saat korban kembali, rokok yang dibawa ternyata tidak sesuai dengan pesanan. Hal sepele ini langsung memicu pertengkaran di antara mereka.
"Korban diminta beli rokok, tapi rokok yang dibeli tidak sesuai. Dalam kondisi mabuk, hal kecil itu memicu percekcokan yang makin memanas," jelas Iptu Oon.
Pertengkaran itu berlanjut dan berubah menjadi kekerasan fisik. Kedua pelaku secara brutal memukul kepala korban hingga tersungkur ke tanah. Tak puas, mereka kemudian menendang bagian rusuk korban berulang kali. Kemudian, meninggalkan korban dalam kondisi tak sadarkan diri.
Serelah pesta usai dan kerumunan bubar, tubuh korban tetap tergeletak dalam kondisi lemah. Warga yang menyadari keanehan langsung membawanya ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa Novrima tak tertolong. Tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia akibat luka berat di kepala dan bagian tubuh lainnya. Kematian Novrima langsung menggegerkan warga setempat, terutama karena para pelaku diketahui merupakan tetangga dan teman sepergaulan korban sendiri.
Personel Satreskrim Polres Solok Kota bergerak cepat. Penyelidikan intensif dilakukan, termasuk memeriksa saksi-saksi yang hadir dalam pesta. Tak butuh waktu lama, identitas kedua pelaku berhasil dikantongi. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Solok. Saat diinterogasi, kedua pelaku tak bisa mengelak. Mereka mengakui seluruh perbuatannya, meskipun mengaku tidak berniat menghilangkan nyawa korban.
"Kedua pelaku sudah kami amankan. Mereka mengakui telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," terang Iptu Oon Kurnia.
Kedua pelaku dijerat dengan ncaman 15 Tahun Penjara Menanti
Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya konsumsi alkohol berlebihan dan pentingnya menahan emosi," ungkap Iptu Oon Kurnia Illahi. (PN-001)
Post a Comment