News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Rancangan KUHAP 2025 Dinilai Belum Progresif dan Kurang Peka Terhadap HAM

Rancangan KUHAP 2025 Dinilai Belum Progresif dan Kurang Peka Terhadap HAM

Padang, PATRONNEWS.co.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025 diajukan sebagai pembaruan atas KUHAP 1981 yang dinilai tidak lagi selaras dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat modern. Pemerintah menyusun revisi ini untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada 2026, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia  HAM dan memastikan proses peradilan yang lebih transparan dan berkeadilan.

Meski secara nama terdengar mirip, KUHP dan KUHAP memiliki peran yang sangat berbeda dalam sistem hukum pidana Indonesia. 

Berkaitan dengan isu itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dalam diskusi bertema diskusi publik "RKUHAP dan Wajah Keadilan: Menimbang Arah Reformasi Sistem Peradilan Pidana"diselenggarakan pada Selasa (5/8/2025) di Kantor YLBHI LBH Padang menghadiri nara sumber dan pemantik diskusi antara lain Edita Elda Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas,Fery Ardila , Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Barat,Ilhamdi Putra,Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand dan Dedy Irwansyah, Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unand.

Para peserta diskusi berasal dari kalangan aktivis, pengacara, wartawan, mahasiswa dan lainnya.

Edita Elda dalam diskusi lebih menekankan pentingnya prinsip pidana dan adanya langkah progresif dalam pemidanaan.

"Tentunya kita memberikan penilaian RKUHAP saat ini banyak catatan dan kiranya apa yang kita diskusikan hari ini dapat sebagai bagian kepedulian kita untuk masa depan reformasi sistem peradilan pidana kita lebih baik," bebernya.

Doktor lulusan dari Universitas Indonesia pada tahun 2021 ini juga berharap masyarakat sipil memiliki daya juang untuk memperjuangkan dan menilai RKUHAP ini musti secara menyeluruh.

Hal senada juga jadi sorotan Ilhamdi Putra, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand.

"Tentunya kita menilai adanya agenda politik terselubung dalam RKUHAP ini. Politik hukum kita hari ini diuji lagi dengan persoalan kepentingan kelompok tertentu.Maka langkah kita diskusikan setidaknya membuka hal hal yang akan memberikan dampak besar ke depan putusan hakim di semua pengadilan Indonesia.Karena muaranya keadilan tentu ada di tangan wakil Tuhan di dunia ini," ungkapnya.

LBH GP Ansor PW Sumatera Barat hadir dalam kesempatan itu juga berharap perlunya reformasi di tubuh lembaga penegak hukum kita.

"Saya menilai penegak hukum kita di porsi RKUHAP lebih cenderung menguntungkan pihak tertentu. Jika hal itu tidak ada perubahan maka akan timbul kriminalisasi terhadap kaum lemah, aktivis , masyarakat adat hingga korban kekerasan,mafia peradilan pun sulit kita lawan dan banyak hal lainnya," ujar Eko Kurniawan ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat dalam diskusi tersebut.

Eko juga sebagai pengacara peduli dengan isu lingkungan hidup mendesak ditinjau ulang terkait pasal mengatur profesi advokat.

"Penguatan advokat menurut mereka yang kami lihat secara kasar, perlindungan advokat dari kriminalisasi atau impunitas advokat, tapi ini bukan hal baru. Impunitas advokat telah diatur dalam berbagai aturan perundang undangan sehingga KUHAP punya kewajiban menguatkan. Tapi kebaruan apa yang ada, dalam konteks lain misalnya, enggak ada kebaruan terkait free trial discovery rights, hak advokat mengakses berkas perkara, bukti, dokumen peradilan berimbang, menyanggah bukti yang dihadirkan negara, itu perlu diperhatikan pihak terkait yang akan mensahkan menjadi UU nantinya,"harap Eko penuh semangat. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment