Penyegelan Kayu di Sariek Bayang, Kaum Syamsir Dahlan Penuhi Panggilan Kantor KPHL Kotobaru
Solok, PATRONNEWS.co.id – Kaum Syamsir Alam memenuhi panggilan dari Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) di Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (9/8/2025). Hasil pemeriksaan, justru mengungkap fakta yang bertolak belakang dengan narasi awal. Lokasi yang diklaim sebagai kawasan hutan ternyata bukan bagian dari hutan lindung maupun konservasi, melainkan tanah ulayat milik kaum Syamsir Dahlan yang memiliki alas hak resmi di kawasan Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar. Luas dan status lahannya tercatat dalam dokumen resmi kepemilikan.Temuan pemeriksaan juga menyebutkan status lahan tersebut adalah APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan negara, seperti yang dinarasikan sejak awal. Aktivitas penebangan pohon pun telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang sah, bahkan memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sebagai warga negara, kami patuh atas panggilan pemeriksaan pada Sabtu, 9 Agustus 2025 di Kantor KPHL Kabupaten Solok di Kotobaru. Pemeriksaan dari pukul 10.00 hingga 14.30 WIB kami jalani dengan tenang. Insyaallah tidak ada aturan yang kami langgar, dan seluruh administrasi kami lengkap," ujar perwakilan Syamsir Dahlan.
Sebelumnya, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyegel aktivitas penebangan hutan di areal Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) di Jorong Sariek Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Kamis (7/8/2025). Meski lokasi PHAT berada di Kabupaten Solok, Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal Yuska, ikut serta melakukan penyegelan. Namun, tak satupun terlihat Anggota DPRD Kabupaten Solok, terutama 9 legislator dari Dapil 5 (Kecamatan Lembah Gumanti, Kecamatan Hiliran Gumanti dan Kecamatan Pantai Cermin).
Novermal yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pesisir Selatan ini, meminta pihak berwenang, termasuk Pemkab Solok, segera menghentikan penebangan di hulu Batang Bayang secara permanen. Novermal juga mendesak untuk dilakukan rehabilitasi kawasan dan pengembalian status lahan menjadi kawasan hutan suaka alam.
"Kami meminta kegiatan ini dihentikan total, dilakukan pemulihan kawasan, dan diambil langkah-langkah antisipasi untuk mencegah bencana lingkungan," ujarnya.
Novermal Yuska, mengapresiasi respons cepat dari Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Solok terhadap laporan masyarakat Pesisir Selatan.
"Meskipun lokasi berada di Kabupaten Solok, dampaknya langsung dirasakan masyarakat di Bayang, Pesisir Selatan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat di hilir Sungai Batang Bayang. Alhamdulillah, laporan kami ditindaklanjuti dengan cepat," katanya.
Penyegelan aktivitas penebangan hutan di areal Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Syamsir Dahlan ini dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera setelah menerima laporan serta atensi dari Pemerintah Kabupaten Solok mengenai dugaan pembalakan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan di kawasan tersebut. Dalam kegiatan penyegelan tersebut, turut hadir Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Herman Hakim, Kapolsek Danau Kembar Iptu Mulyadi, Camat Danau Kembar Mawardi Z, , Satpol PP Kabupaten Solok, Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Perwakilan Dinas Kehutanan Sumbar, dan Sejumlah pejabat dari OPD terkait.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap kaidah perlindungan lingkungan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan penebangan kayu di lahan PHAT milik Syamsir Dahlan menunjukkan pelanggaran serius. Pembukaan jalan dan banyaknya tebangan kayu berpotensi menimbulkan bencana. Karena itu, hari ini kami lakukan penyegelan untuk menghentikan seluruh aktivitas sampai pemeriksaan lanjutan selesai," jelasnya.
Penyegelan dilakukan melalui pemasangan Plang Peringatan Resmi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan di lokasi kegiatan. Hari menambahkan bahwa penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen, pemanggilan saksi, serta proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama mendukung proses ini. Aktivitas yang terjadi sudah sangat meresahkan dan membahayakan warga di hilir," tegasnya.
Sebelum dilakukan penyegelan, rapat koordinasi telah digelar antara Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan jajaran Pemerintah Kabupaten Solok. Rapat ini menindaklanjuti instruksi Bupati Solok, Jon Firman Pandu, yang memberikan perhatian serius terhadap laporan dan pemberitaan mengenai penebangan hutan di Sariek Bayang.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Medison, dilanjutkan dengan pertemuan bersama Kapolres Solok, sebelum tim gabungan menuju langsung ke lokasi aktivitas penebangan.
Perlu diingat, pembalakan hutan (illegal logging) di Kabupaten Solok adalah sesuatu yang sangat sering terjadi. Bahkan, Bupati Solok saat ini Jon Firman Pandu, SH, merupakan mantan narapidana pembalakan hutan (illegal logging). Sehingga, setiap maju di kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Jon Firman Pandu selalu melakukan pengumuman di media cetak, bahwa dirinya adalah seorang mantan terpidana illegal logging.
Dengan ikutnya Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dalam penyegelan di kawasan yang diduga terjadi pembalakan hutan ini, membuka peluang bagi Anggota DPRD atau pihak-pihak lain dari luar Kabupaten Solok, untuk melakukan hal serupa. Seperti dari Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Sawahlunto hingga Kabupaten Tanah Datar. (PN-001)
Post a Comment