News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Pungli Zakat ASN di Baznas Kabupaten Solok, Pakar Zakat dan Akademisi Buka Suara

Dugaan Pungli Zakat ASN di Baznas Kabupaten Solok, Pakar Zakat dan Akademisi Buka Suara

Solok, PATRONNEWS.co.id – Praktik pungli yang selama ini telah terjadi terkait pemotongan zakat oleh Baznas Kabupaten Solok kembali menjadi sorotan, Pungutan Zakat 2,5% terhadap seluruh ASN dinilai menyalahi prinsip dasar zakat dalam Islam.

Pakar zakat sekaligus akademisi, DR. Zulkarnaini, M.Ag, menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban orang kaya, bukan dibebankan kepada semua orang secara pukul rata.

“Zakat itu kewajiban orang kaya. Dalilnya jelas. Dipungut dari mereka yang punya kelebihan harta di atas kebutuhan standar. Kalau gajinya pas-pasan, apalagi di bawah nisab, tidak boleh dipaksa bayar zakat,” tegas Zulkarnaini.

Menurutnya, kesalahan fatal Baznas adalah mengabaikan prinsip nisab, yaitu batas minimal harta yang wajib dizakati. Nisab selama ini diukur dengan emas dan perak. Namun, nilai perak kini terlalu rendah dibanding emas sehingga jika dijadikan ukuran, orang miskin pun bisa kena zakat. 

"Kalau perak yang dipakai, ini jadi jebakan. Orang yang mestinya menerima zakat malah dipaksa bayar zakat," ujarnya.

Zulkarnaini juga menyoroti potongan zakat profesi yang diberlakukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Solok. Bendahara OPD langsung memotong 2,5% gaji pegawai dan menyetorkannya ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas tanpa melihat apakah pegawai tersebut sudah mencapai nisab. 

"Ini zalim. Tidak sah menurut hadis jika dilakukan tanpa kerelaan pemilik harta," tegasnya.

Ia mengingatkan, hutang yang wajar seperti untuk rumah sederhana atau biaya pengobatan harus mengurangi nilai harta sebelum dihitung zakatnya. 

"Kalau hutang untuk kebutuhan pokok saja sudah membebani, bagaimana mungkin orang itu masih diwajibkan zakat?," katanya.

Fenomena ini, lanjutnya, bukan kali pertama terjadi. Perdebatan serupa pernah mencuat di Pemkot Padang saat Fauzi Bahar menjadi wali kota. Saat itu, kebijakan pemotongan zakat secara pukul rata juga menuai penolakan keras.

Dr. Zulkarnaini mendesak Pemkab Solok dan Baznas membuka data pemotongan zakat ASN secara transparan, termasuk kriteria siapa yang wajib membayar. Ia juga mengusulkan pembentukan forum publik yang melibatkan ulama, tokoh masyarakat, dan pihak pemerintah untuk menyusun aturan yang sesuai syariat dan adil.

"Zakat itu instrumen keadilan sosial, bukan alat untuk merampas hak orang yang hidup pas-pasan. Kalau ini terus dipaksakan, namanya bukan zakat lagi tapi pungli berselimut syariat," pungkasnya. (*/PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment