Disorot Tajam Terkait Dugaan Pungli Zakat ASN, Baznas "Rangkul" Pemkab Solok dalam Penyaluran Bantuan Sembako
Arosuka, PATRONNEWS.co.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Solok saat ini sedang mendapat sorotan tajam terkait dugaan pungutan liar (Pungli) Zakat aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Solok. Namun, ternyata Baznas Kabupaten Solok punya "cara unik" untuk mengalihkan perhatian publik. Yakni dengan cara "merangkul" Pemkab Solok dalam penyaluran bantuan Sembako.
Pada Kamis (14/8/2025), Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, Sekda Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si dan jajaran OPD Pemkab Solok menyalurkan bantuan paket sembako sebanyak 400 paket kepada masyarakat yang membutuhkan di sekitaran Kecamatan Gunung Talang. Kegiatan bagi-bagi Sembako ini, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, bersama Ketua Baznas Kabupaten Solok Edwar di Kantor Bupati Solok, Arosuka. Tampak hadir, Ketua TP PKK Kabupaten Solok Ny. Nia Jon Firman Pandu, Para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Jon Firman Pandu menyampaikan bahwa peringatan HUT RI bukan hanya menjadi ajang seremoni, tetapi juga momentum untuk meningkatkan solidaritas sosial.
"Semangat kemerdekaan harus kita wujudkan dengan aksi nyata, salah satunya membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban dan membawa manfaat bagi penerima," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Solok dan Baznas berharap semangat gotong royong dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh, sejalan dengan tema peringatan HUT RI ke-80 tahun 2025.
Sebelumnya, dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh BAZNAS Kabupaten Solok mencuat ke permukaan setelah terungkap adanya pemotongan gaji dan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5% secara sepihak, bahkan kepada ASN yang penghasilannya belum mencapai batas nisab. Fenomena ini kini menjadi sorotan hangat, terutama di kalangan ASN yang merasa haknya dilanggar.
Dalam ajaran Islam, zakat merupakan ibadah wajib sebagaimana shalat dan puasa. Pelaksanaannya telah diatur secara rinci, termasuk ketentuan nisab atau batas minimal harta yang menjadikan seseorang wajib menunaikan zakat. Menurut peraturan BAZNAS RI, nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas. Artinya, tidak semua orang secara otomatis wajib membayar zakat, terlebih jika tidak ada kerelaan dan tanpa prosedur yang sah.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan potongan zakat dilakukan secara massal dan sepihak terhadap seluruh ASN Kabupaten Solok. Pemotongan ini berlangsung tanpa persetujuan pribadi, tanpa dasar verifikasi nisab, dan tanpa transparansi prosedur. (*/PN-001)
Post a Comment