"Dinikmati" Pejabat, KPRI Kantor Bupati Solok Terancam Kolaps, Tunggakan Capai Rp5,1 Miliar
Solok, PATRONNEWS.co.id – Jelang mutasi pejabat eselon II dan III dengan sistem Job Fit (sistem penyesuaian jabatan) di Pemkab Solok, Kabupaten Solok dihebohkan dengan tidak jelasnya dana Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kabupaten Solok. KPRI Kabupaten Solok berada di ambang kehancuran, menuju kolaps. Hal diduga akibat kredit macet dan lemahnya pengelolaan. Berdasarkan laporan pengurus kepada Bupati Solok selaku penasihat KPRI, tunggakan pinjaman anggota tercatat mencapai Rp5,1 miliar per Juni 2021 dan terus membengkak hingga kini.Ironisnya, beberapa pejabat dengan tunggakan besar (di atas Rp100 juta) di KPRI Kabupaten Solok dikabarkan akan kembali dilantik sebagai pejabat eselon II dan III. Bahkan, salah satunya bahkan disebut kandidat kuat Sekda Kabupaten Solok. Tidak hanya pejabat aktif, sejumlah mantan pejabat yang sudah pensiun atau sudah pindah tugas ke daerah lain, juga masih memiliki tunggakan. Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat, terutama di media sosial, yang mendesak agar calon pejabat tinggi di Pemkab Solok dibuktikan terlebih dahulu bebas dari tunggakan KPRI.
Pemkab Solok melalui Bupati Solok sudah berupaya menyelesaikan masalah ini, dengan mengumpulkan sejumlah OPD terkait dan pihak KPRI. Namun, belum tampak progress (kemajuan) yang berarti. Akibatnya, sejumlah pensiunan dan ASN "senior" Pemkab Solok mengaku kehilangan simpanan wajib yang telah dibayarkan selama puluhan tahun.
"Simpanan wajib suami saya Rp7 juta hilang. Kantor koperasi pun sudah lama tutup," ungkap salah seorang istri pensiunan ASN Pemkab Solok.
Pihak KPRI Kabupaten Solok juga sudah berulangkali menyurati pejabat-pejabat yang menunggak. Di antaranya dengan melayangkan surat resmi Nomor 18/KPRI-BUP/2021 tanggal 1 Maret 2021 dan surat Nomor 26/KPRI-BUP/2021 pada 2 Agustus 2021. Namun penyelesaian belum jelas.
Kepala Bappelitbang Kabupaten Solok, Desmalia, yang pernah menjadi pengurus KPRI, menyebut persoalan berawal sejak kepengurusan sebelumnya.
"Pinjaman besar diberikan kepada pejabat eselon II dan III yang dinilai mampu membayar, namun justru mereka menjadi penyumbang kredit macet terbesar," ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (KUKMPP), Ahpi Gusta Tusri, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pembinaan, dan terakhir menyurati pengurus koperasi agar melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Namun, hal itu belum juga terwujud.
"Penagihan pinjaman yang tertunggak merupakan Tupoksi pengurus dan pengelola koperasi. Kita (Dinas KUKMPP) sudah melakukan pembinaan, dan terakhir menyurati pengurus koperasi agar melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), namun sampai hari ini hal tersebut belum terwujud," ungkapnya. (PN-001)
Post a Comment