News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

RTRW Kabupaten Solok 2025-2030, Fraksi Demokrat Minta Kearifan dan Potensi Lokal Diprioritaskan

RTRW Kabupaten Solok 2025-2030, Fraksi Demokrat Minta Kearifan dan Potensi Lokal Diprioritaskan

Solok, PATRONNEWS.co.id - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Solok, Ismael Koto, SH, mengingatkan Pemkab Solok, penggagas dan konsultan agar memperhatikan kearifan dan potensi lokal dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok tersebut juga mengingatkan agar Perda RTRW ini jangan menjadi belenggu dan penghalang kemajuan daerah. Termasuk kebijakan terkait tanah ulayat yang dijadikan hutan lindung. 

"Pemkab Solok harus memperhatikan kearifan dan potensi lokal dalam membahas RTRW ini. Saat ini banyak kita dengar dari masyarakat kita, bahwa adanya tanah ulayat yang sesungguhnya sudah mereka garap, jauh sebelum Indonesia merdeka. Bahkan, pada saat zaman penjajahan Belanda dan sebelum penjajahan Belanda. Namun, sekarang berstatus hutan lindung. Tentunya ini perlu kita evaluasi secara komprehensif," ungkapnya.

Terkait "pengembalian" status hutan lindung menjadi tanah ulayat, Ismael Koto mengungkapkan bahwa sudah banyak daerah-daerah lain yang sudah membebaskan hutan-hutan lindung, sehingga bisa dipakai oleh masyarakat dan menjadi tanah ulayat.

"Ada kearifan lokal dan potensi lokal yang mesti diperhatikan. Seperti misalnya di Nagari Saningbakar, yang pada tahun 1883 adalah daerah penghasil kopi terbesar di Pulau Sumatera. Hal ini tercatat dalam buku "Sumatera Barat Plakat Panjang" buatan Belanda. Demikian juga dengan nagari-nagari lain di Kabupaten Solok," tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Solok bersama Organisasi Petangkat Daerah (OPD) Pemkab Solok membahas secara intensif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang dimulai sejak 14 Mei 2025. Rapat pembahasan di Gedung DPRD Kabupaten Solok di Arosuka tersebut, bahkan berlangsung hingga malam hari. Semangat kerja hingga larut malam menjadi cermin keseriusan DPRD Kabupaten Solok untuk memastikan RTRW memiliki dasar hukum yang kuat, rasional, dan berpihak pada kepentingan publik. 

Ranperda RTRW Kabupaten Solok menjadi perhatian khusus sejak disahkan sebagai agenda bersama oleh Bupati Solok dan Ketua DPRD pada 9 April 2025. Sejak itu, seluruh proses pembahasan dilakukan secara bertahap melalui rapat paripurna, rapat komisi, serta pertemuan Bamus dan Banggar. 

"Ranperda RTRW bukan sekadar dokumen teknis, tetapi penentu arah pembangunan wilayah yang harus menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Ketua DPRD Ivoni Munir, S.Farm, Apt. 

Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang RT/RW Kabupaten Solok yang saat ini berlaku sudah berusia lebih dari satu dekade. Terakhir kali, Perda tersebut disahkan sejak 2013 dan belum pernah direvisi. Meskipun telah terjadi berbagai perubahan signifikan dalam perkembangan wilayah dan kebutuhan pembangunan daerah.

"Sinergi antara Pemkab Solok, DPRD Kabupaten Solok dan pihak terkait sangat diharapkan, untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang lebih optimal, terintegrasi, dan berkelanjutan. Revisi RT/RW juga menjadi bagian penting dalam mendukung visi pembangunan Kabupaten Solok untuk lima tahun ke depan," ungkapnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment