News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Fraksi Demokrat Sampaikan 12 Catatan dalam Ranperda RTRW Kabupaten Solok 2025-2045

Fraksi Demokrat Sampaikan 12 Catatan dalam Ranperda RTRW Kabupaten Solok 2025-2045

Solok, PATRONNEWS.co.id - Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Solok, memberikan 12 catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok 2025-2045. Ketua Fraksi Demokrat Kabupaten Solok Ismael Koto, SH, didampingi Sekretaris Fraksi Efdizal, SH, MH, dan Anggota Fraksi Mulyadi dan Dedi Fajar Ramli, SE, memaparkan bahwa Fraksi Demokrat menyetujui Ranperda RTRW yang diusulkan Pemkab Solok. 

Setelah dilakukan pembahasan mendalam, Fraksi Demokrat memberikan catatan penting, yakni: 

1. Perlu kami ingatkan jangan sampai PERDA RT/RW ini mengekang perkembangan daerah Kabupaten Solok. Karena kita di Sumatera Barat hampir seluruh tanah merupakan tanah ulayat adat begitupun dengan hutan merupakan tanah ulayat, untuk itu kami meminta dibuat kan skema nya agar tanah ulayat ini dapat diakui karena UUD 1945 mengakui hak adat dan tanah ulayat. Jadi dengan demikian PERDA ini agar dapat mengakui hak- hak masyarakat adat. 

2. Pemerintah daerah Kabupaten Solok harus memiliki perencanaan tata ruang yang baik dan terintegrasi untuk mengatur penggunaan lahan, pengembangan infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan. 

3. Pemerintah daerah Kabupaten Solok harus mengatur zonasi yang tepat untuk memisahkan area permukiman, industri, pertanian, dan lain- lain, sehingga dapat mengurangi konflik kepentingan dan meningkatkan kualitas lingkungan. 

4. Pemerintah daerah Kabupaten Solok harus mengelola lahan dengan baik, termasuk pengaturan penggunaan lahan, pengendalian alih fungsi lahan, dan pengelolaan tanah terlantar. 

5. Pemerintah daerah Kabupaten Solok harus mengembangkan infrastruktur yang memadai, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

6. Pemerintah daerah Kabupaten Solok harus mengelola lingkungan dengan baik, termasuk pengelolaan sampah, pengendalian polusi, dan pelestarian lingkungan hidup. 

7. Perlu adanya penambahan kawasan strategis salah satu nya bersumber dari indikator dari BPS antara lain Danau Kembar, Arosuka, dan kawasan Bukit Sundi terutama nagari Muaro Paneh sebagai kawasan strategis ekonomi untuk kemajuan Kab. Solok ke depan. 

8. Pemerintah daerah harus melakukan analisa mendalam terkait terjadinya dampak perubahan iklim seperti kekeringan, banjir, dan hama penyakit yang semakin sering terjadi, serta pertimbangkan dampaknya terhadap agrowisata dan agroindustri. Integrasikan langkah-langkah mitigasi bencana dalam RTRW, termasuk penentuan zona rawan bencana dan rencana evakuasi. 

9. Memprioritaskan Pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas publik. Keterbatasan infrastruktur ini dapat menjadi hambatan signifikan, melihat beberapa tahun terakhir, Kabupaten Solok menjadi destinasi yang menarik wisatawan dengan keindahan alam sekitarnya. Oleh kerena itu, Pemkab Solok harus bekerja cepat dalam Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, parkir, air bersih, listrik, dan pengelolaan limbah untuk menarik wisatawan datang ke Kab. Solok dengan aman dan nyaman. 

10. Pemerintah daerah harus menyiapkan strategi terkait kesiapan masyarakat lokal dengan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Mengadakan program 

pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan petani, pengelola agrowisata, pekerja agroindustri, dan masyarakat lokal dalam berbagai aspek seperti pertanian modern, pengolahan hasil, pariwisata, manajemen, pemasaran, dan kewirausahaan. 

11. Melihat potensi Agrowisata yang banyak bermanfaat bagi warga sekitar, objek wisata ini tentunya menjadi dampak yang baik dalam kehidupan masyarakat yang ada di Kabupaten Solok selain sebagai salah satu bagian dari ketahanan pangan ini juga dapat menjadi destinasi wisata berbasis pertanian. Namun tentu ada tantangan dan ancaman yang akan terjadi seperti premanisme atau oknum liar meminta pungutan kepada wisatawan, sehingga ini menimbulkan ketidaknyamanan kepada pengunjung dan berdampak langsung terhadap PAD daerah. Oleh sebab itu diharapakan kepada pemerintah daerah dan SKPD terkait untuk melakuan pengawasaan, sosialisasi, dan jika perlu merancang regulasi/Perda untuk mengatur pengelola dan pengunjung objek wisata agar dapat mencegah hal yang tidak diinginkan dan menjaga keamanan, kenyamanan bersama. 

12. Untuk tidak terjadinya pelanggaran perda tata ruang wilayah ini setelah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Solok kami minta kepada pemerintah daerah Kabupaten Solok untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat dan peraturan turunan pelaksana di lapangan seperti peraturan nagari yang menjelaskan lebih lanjut perda ini. Jadi kedepan tidak terjadi lagi:

a. Perubahan Fungsi Lahan: Banyak lahan yang berubah fungsi tanpa izin, seperti sawah yang berubah menjadi perumahan atau bangunan komersial.

b. Pembangunan Tanpa Izin: Bangunan yang didirikan tanpa izin resmi atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, menyebabkan masalah seperti banjir, kemacetan, atau permasalahan sosial di perkotaan.

c. Penggunaan Lahan Tidak Sesuai: Penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti kawasan perumahan yang berubah menjadi resto, kafe, penginapan, kantor, atau tempat usaha lainnya.

Berdasarkan hasil pembahasan terkait Ranperda tersebut, setelah mencermati, menganalisa, dan bermusyawarah melalui koordinasi Komisikomisi. Kami Fraksi Demokrat, dengan ini menyatakan MENYETUJUI Ranperda untuk dapat ditetapkan menjadi Perda. (*/PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment