Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Batang Sapan dan Batang Tambang, Siapa Menyusul jadi Tersangka?
Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Batang Sapan dan Batang Tambang, Siapa Menyusul jadi Tersangka?Ini Perjalanan Kasusnya Sejak 2020 hingga 2025
Dugaan kasus korupsi proyek pembangunan pengaman Batang Sapan dan Batang Tambang, telah menjerat dua tersangka, yakni AV dan NY. Namun, apakah kasus ini hanya akan menjerat pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), setingkat Kepala Bidang (Kabid)? Siapa yang bakal menyusul? Padahal, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 miliar.
Solok, PATRONNEWS.co.id - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Solok di Alahan Panjang menyerahkan dua tersangka (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pengaman Batang (sungai) Sapan Kayu Manang dan Batang Tambang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses tahap II, Selasa (22/7/2025). Kedua tersangka berinisial NY dan AV diduga terlibat dalam proyek rekonstruksi bangunan pengamanan Batang Sapan Kayu Manang dan Batang Tambang yang berlokasi di Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, tahun 2020 hingga 2021.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau proses tahap II ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang, Riky Alhambra, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Penyidik, didampingi Jaksa Penyidik Nadia Putri Pratiwi beserta tim, di Kantor Cabjari Solok, Alahan Panjang.
"Dalam proses tersebut, penasihat hukum para tersangka turut hadir menyaksikan jalannya proses ini," ujar Riky Alhambra dalam keterangannya.
Proyek pembangunan yang dikerjakan menggunakan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB Pusat) tahun 2019 dan kemudian dialokasikan melalui APBD Kabupaten Solok tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp3.374.558.000.
Meski dana telah digelontorkan, pekerjaan dinyatakan selesai meski faktanya belum rampung sepenuhnya. Akibat kelalaian tersebut, saluran irigasi rusak dan bahkan menyebabkan banjir bandang, sehingga proyek tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Sumbar, kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp1.057.720.338,21. Kerugian ini menjadi dasar utama penindakan hukum terhadap NY dan AV.
Kedua tersangka kini resmi ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air, Padang, guna proses penyidikan lanjutan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Cabjari Geledah Kantor BPBD Kabupaten Solok
Sebelumnya, Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Solok di Alahan Panjang geledah kantor BPBD Kabupaten Solok di Kotobaru, dalam dugaan penyelewengan dana pembangunan rekontruksi tahun anggaran 2020 pada Kamis (7/12/2023). Pengeledahan dilakukan tim penyidik yang dipimpin langsung Kacabjari Riky Alhambra, SH, MH disaksikan langsung oleh pihak Inspektorat Kabupaten Solok. Turut hadir, Jaksa Penyidik Nadia Putri Pratiwi, SH beserta tim, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Solok, Erizal.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Pihak Cabjari Solok menyita beberapa dokumen terkait perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan demi kepentingan penyidik perkara pidana agar masalah menjadi lebih jelas.
Proyek Pelindung Banjir dan Abrasi
Proyek pengaman (pelindung) sungai merupakan sebuah struktur yang dibuat dengan tujuan agar daerah sekitar sungai dapat dilindungi dari bahaya banjir dan abrasi. Hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat yang berdomisili di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS), agar terhindar dari ancaman refleksi alam yang dapat datang kapan saja.
Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, merupakan salah satu titik rawan banjir dan abrasi yang dilakukan penanganan oleh pemerintah pusat.
Pantauan Lapangan
Dari pantauan lapangan yang dilakukan oleh tim media pada 6 Juni 2021, terlihat banyak bekas tambalan-tambalan menutupi bagian yang retak pada kontruksi bangunan pengamanan sungai tersebut. Selain itu, juga banyak bagian- bagian yang keropos pada struktur beton, dan lebih parahnya, susunan batu pada kontruksi tersebut disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal tersebut dapat dilihat dari rongga-rongga dalam struktur beton penahan Sungai Batang Sapan Kayu Manang ini.
Rendahnya kualitas kontruksi pada sebuah infrastruktur sekelas pengaman Sungai dapat terlihat dari kondisi ril yang saat ini ada di lapangan, kerusakan-kerusakan pada bagian bangunan yang masih berusia sangat muda ini. Dari rongga-rongga dalam struktur beton penahan Sungai Batang Sapan Kayu Manang ini dapat terlihat banyaknya tumpukan batu yang berhimpitan tanpa lapisan perkerasan (material pengecoran).
Melebar ke Berbagai Pihak
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, Armen, AP, yang dihubungi secara terpisah, mengungkapkan bahwa kegiatan pembangunan infrastruktur tersebut telah selesai, dan juga telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Solok dan BPKP Sumbar.
"Dalam pelaksanaan konstruksinya, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Pasagam Tenaga Perkasa. Kegiatan pembangunan infrastruktur tersebut telah selesai, dan juga telah dilakukan audit oleh Inspektorat dan BPKP," ulas Armen.
Armen, AP, yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, justru mengarahkan untuk menghubungi AV selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di proyek tersebut, terkait pelaksanaan di lapangan. Selain Armen yang merupakan PA dan AV selaku KPA, teknis di lapangan tentu menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Solok saat ini, Vivi Fortuna Ahadi Destri, ST, MM, yang dihubungi terpisah pada Senin (28/7/2025), mengaku saat proyek tersebut dilaksanakan, dirinya tidak menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Solok.
"Saat pelaksanaan proyek tersebut, saya menjabat Kepala Dinas Perkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman). Teknis pelaksanaan memang di PUPR, cuma saya waktu itu sedang di Perkim, tidak di PUPR," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, kegiatan pembangunan infrastruktur Bangunan Pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang nagari Surian ini telah didanai oleh Pemerintah dengan nilai terkontrak Rp. 3.374.558.550,60 yang dilaksanakan oleh PT. Pasagam Tenaga Perkasa sebagai perusahaan pemenang tender. (*/PN-001)
Sumber: monitors.id, goasianews.com
Post a Comment