Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Pj. Walinagari Diamankan Tipidkor Polres Solok
Solok, PATRONNEWS.co.id - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok mengamankan Mantan Penjabat (Pj.) Walinagari dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Kamis (10/7/2025). Pj. Walinagari IH (57) dan Kaur Keuangan RP (34), diduga telah menyelewengkan Dana Desa (Dana Nagari) Kampung Batu Dalam sebesar Rp305.947.000 (Tiga ratus lima juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Dalam keterangan tertulis, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K, S.I.K, mengatakan penangkapan terhadap dua orang tersebut karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Meskipun, keduanya telah diperiksa secara mendalam di Mapolres Solok pada Rabu (9/7/2025).
IH dan RP diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Nagari Kampuang Batu Dalam pada kegiatan fisik di bidang kesejahteraan tahun anggaran 2023, di masa kepemimpinan Bupati Capt. Epyardi Asda, M.Mar. Pada tahun yang sama, tepatnya pada Jumat 22 September 2023, IR dan 15 Pj. Walinagari lainnya dilantik Bupati Solok, Epyardi Asda, di ruang pertemuan Solok Nan Indah, Arosuka. Sebanyak 16 Pj. Walinagari ini dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan, karena sejumlah Walinagari mengikuti kontestasi Pileg dan ada juga yang masa jabatannya berakhir.
Penahanan terhdap IH dan RP berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka di Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, pada tanggal 9 April 2025, serta hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Solok. Polres Solok juga menyebut IH dan RP sempat mangkir dari panggilan kepolisian sebanyak 2 (dua) kali. Yakni pemanggilan pertama pada tanggal 5 Juni 2025 melalui surat nomor: S.pgl/73/VI/2025/Reskrim, untuk hadir tgl 10 juni 2025. Kemudian, panggilan kedua melalui surat nomor: S.Pgl/80/VI/2025/Reskrim, tanggal 24 Juni untuk hadir tgl 26 juni 2025.
"Pada Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka. Dimana terhadap tersangka ini sebelumnya juga sudah pernah dilakukan pemanggilan, tetapi kemudian mangkir dan tidak kooperatif. Kedua tersangka dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan : Sp.Han/20/VII/2025/Reskrim, tanggal 10 Juli 2025 dirumah tahanan Polres Solok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar pernyataan Polres Solok.
Atas dugaan korupsi Dana Desa tersebut dan merujuk kepada aturan yang telah dilanggar, mantan Pj. Walinagari dan Kaur Keuangan Nagari Kampung Natu Dalam diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
"Keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999. Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP".
Dalam foto yang beredar di kalangan jurnalis dan jagat media sosial di Kabupaten Solok, Mantan Pj. Walinagari IH menggunakan celana pendek di atas lutut dan baju kaos. Sementara RP, meskipun menggunakan jilbab, namun memakai baju kaos lengan pendek dan celana pendek yang hanya sedikit di bawah lutut. Meskipun, sama-sama diketahui bahwa suhu udara di Arosuka sangat dingin, apalagi di malam hari. Keduanya tampak memegang kertas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka diapit oleh sejumlah personel Polres Solok. (*/PN-001)
Post a Comment