News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Masyarakat Laporkan Dugaan Kongkalikong Dana Replanting Sawit ke Kejari Dharmasraya

Masyarakat Laporkan Dugaan Kongkalikong Dana Replanting Sawit ke Kejari Dharmasraya

Pulau Punjung, PATRONNEWS.co.id - Masyarakat SP 1 Lagan Jaya, Nagari Sipangkur, Kecamatan Timang,  Dharmasraya melaporkan dugaan kongkalikong dana Replanting sawit ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Selasa (10/06).

Masyarakat penerima mampaat program replanting(Peremajaan kebun kelapa sawit), merasa pelaksana pekerjaan sarat akan praktik kong kalikong oleh pihak pengurus pengelola kegiatan.

Selain pekerjaan yang terkesan asal jadi, pihak pengelola juga melakukan pungutan yang tidak shah terhadap masarakat penerima mampaat. Padahal semuanya pekerjaan baik itu penumbangan, pembersihan lahan, penanaman, pengalian parit, bahkan pemagaran lahan menggunakan kawat berduri telah teranggarkan semua.

Awalnya masrayat sudah berupaya menempuh jalur musyawarah agar persoalan ini tak sampai ke ranah hukum, namun pihak pengelola dana enggan dan terkesan mengelak. Hal itu la yang mendorong masrayat menempuh jalur hukum.

Dengan mengendarai mobil pick up, tiga orang perwakilan masryarakat Lagan Jaya tersebut, dengan membawa sejumlah dokumen dan barang bukit lainya. Mereka tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 14.00 WIB.

“Hari ini kami melaporkan dugaan mark up dan pungutan terkait program replanting tahun 2025 di kampung kami,” kata Salah seorang perwakilan masyarakat berinisial MR kepada awak media.

Ia mengatakan,dalam laporan tersebut terdapat adanya dugaan pungutan tambahan kepada beberapa penerima manfaat, jumlahnya berkisar Rp8 juta perkapling atau untuk dua hektare lahan perkebunan yang diremajakan.

Ia menjelaskan, bahwa dugaan lainya ialah, ketidaksesuaian spek, seperti mark up pengadaan bibit hingga pelaksanaan lapangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Pelaksanaan lapangan yang tidak sesuai ini seperti pengerjaan teras jalan yang tidak dilakukan, dalam RAB sebenarnya ada. Belum lagi dugaan mark up pengadaan bibit, dan lainya. Termasuk yang kami laporkan hari ini adalah adanya aliran dana tersebut ke dinas terkait,” katanya.

Ia mengatakan dalam laporan tesebut pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti, seperti dokumen, dokumentasi, dan bukti rekaman. Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Dharmasraya dapat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Sebenarnya pengerjaannya memang sudah sangat keterlaluan, kami bisa bandingkan dengan Replanting di desa sebelah, pengerjaan kami nilai sudah sangat maksimal. Namun, mengapa di tempat kami banyak kejanggalan," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam peremajaan sawit tersebut, pemerintah telah menganggarkan biaya Replanting itu, untuk satu hektarnya Rp120juta perkapling.

“Anggaran itu, sudah mencakup keseluruhannya, mulai dari awal hingga tanam dan biaya perawatan” jelasnya.

Sementara, sejumlah masyarakat penerima manfaat di mintai biaya tambahan. Sperti, biaya pembuatan teras serta biaya penanaman.

“Masyarakat yang menerima manfaat ini juga di mintai biaya, pada hal Anggaran Rp.120 juta ini, semuanya sudah include di dalamnya tak ada lagi pungutan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa hasil dari dugaan mark up tersebut, mengalir ke salah satu dinas yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Ariana Juliastuty saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Khairul, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan Mark up peremajaan sawit (Replanting).

“Iya, memang ada tiga orang masyarakat yang datang membuat laporan pengaduan adanya dugaan mark up Replanting sawit” katanya.

Ia mengatakan, bahwa semua bentuk laporan pengaduan masyarakat, diterima dan akan segera di tindak lanjuti, ungkapnya. (Habibie/PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment