DPW Projamin Sumbar Minta Bupati Jon F Pandu Tuntaskan Kasus di Koto Laweh Solok
Padang, PATRONNEWS.co.id - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Sumbar, meminta Bupati Solok, Jon Firman Pandu, SH, segera menuntaskan kasus penahanan dua warga Jorong Rawang Abu, Nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumbar. Ketua DPW Projamin Sumbar, William Nursal Devarco, mengatakan Jon Firman Pandu selaku Bupati dan sekaligus Mamak di kampungnya bisa menuntaskan ini segera. Menurutnya, tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan, sejauh niat baik itu ada.
"Sikap spontan JFP sebagai Bupati sekaligus Mamak membela kemanakan dan sikap selaku Bupat menandakan ia sangat dekat dan protektif pada warganya," ujar pria yang akrab disapa Pax Alle ini.
Projamin merupakan organisasi mitra pemerintah yang digawangi sejumlah jenderal. Saat ini DPP Projamin dipimpin oleh Mayjen TNI AD (Purn) Winston Padamaian Simanjutak. Di antara sejumlah jenderal tersebut ada juga Jenderal Dudung Abdul Rahman (Dewan Penasehat Militer KMP) dan Jenderal Moeldoko (Mantan KSP).
Menurut Pax Alle, seharusnya sangketa tanah bisa diselesaikan dengan musyarawah mufakat melalui jalur adat untuk pusako tinggi dan diselesaikan melalui Wali Nagari untuk pusako rendah.
"Untuk penahana, kadang kita meihat aparat sering langsung main tahan. Padahal, secara hukum telah disebutkan bahwa, seseorang berhak mendapatkan advokasi dari advokat yang ia kenal dan atau disediakan oleh aparat kepolisian. Pihak advokat akan lakukan pendampingan hukum terhadap warga yang diduga dan atau dituduh melakukan tindak kriminal. Namun sering kali di lapangan ditemui, itu jarang terjadi," ungkapnya.
Pax Alle mengungkapkan, ada sejumlah terduga mengalami tekanan psikolog dan prosesi yang kadang melakukan pemilahan. Jika pihak terduga dianggap tak ada latar, kekuatan atau back up, tindakan aparat sering dan cenderung mengabaikan norma dan nilai adat serta kemanusiaan.
"Jika oknum aparat yang menjalankan tugas atau menanangi memiliki basic agama dan adat tinggi, ia dan atau mereka akan lakukan penanganan secara presisi dengan tetap menghormati dan menghargai nilai2 agama, norma, adat dan sisi humanisme," ungkapnya.
Sebelumnya, duka mendalam menyelimuti keluarga almarhum Syafrizal (55), Kepala Jorong Rawang Abu, Nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Syafrizal meninggal dunia secara mendadak pada Jumat (27/6) sore. Istrinya, Tiswarni, masih ditahan di Polres Solok terkait dengan kasus sengketa lahan, meninggalkan delapan orang anak yang kini hidup dalam tekanan psikologis berat.
Beberapa dari anak-anak Syafrizal jatuh pingsan saat prosesi pemakaman pada Sabtu (28/6). Sejumlah tetangga yang turut bersimpati kepada keluarga itu juga tak kuasa menahan tangis hingga dilarikan ke Puskesmas.
Berdasarkan informasi, empat anak dan satu menantu pingsan di lokasi pemakaman. Bahkan, Tiswarni masih dirawat di Puskesmas akibat syok berat.
Wali Nagari Koto Laweh, Kasyanti, mengaku bahwa kabar meninggalnya Syafrizal sangat mengejutkan. Pasalnya, sehari sebelumnya Syafrizal masih beraktivitas seperti biasa. Bahkan, Kasyanti mengaku ikut menangis saat menghadiri pemakaman Syafrizal. Meskipun, permasalahan sengketa tanah telah berlangsung lama, yang menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah Nagari Koto Laweh.
"Melihat anak-anak kecil, ayahnya meninggal, ibunya ditahan, mereka tidak kuat menerima kenyataan. Saya sendiri menangis melihat itu. Anak-anaknya histeris. Delapan orang anak kehilangan ayah, sedangkan ibunya sedang ditahan. Empat anak dan satu menantu pingsan. Bahkan, ada yang digotong pakai bambu ke puskesmas," ujar Kasyanti.
Kasyanti juga mengatakan, pada Jumat pagi, Syafrizal masih sehat dan siangnya sempat Salat Jumat. Sepulang Salat, Syafrizal pergi ke ladang bersama anaknya.
"Setelah mandi, ia mengeluh sakit kepala dan istirahat. Tak lama kemudian, kami dikabari ia telah tiada," ujarnya.
Pemakaman dilakukan pada Sabtu (28/6). Namun duka keluarga makin dalam karena istrinya, Tiswarni, hanya diberi waktu sebentar oleh pihak kepolisian untuk menyaksikan pemakaman suaminya. Tiswarni ditemani anaknya, Adrizal, yang juga ditahan bersama ibunya.
Sebelumnya, dari informasi masyarakat sekitar, Tiswarni bersama anaknya, Adrizal, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh seorang warga lainnya karena persoalan sengketa tanah. Padahal, Tiswarni lah yang dianiaya saat berada di ladangnya. Melihat ibunya dianiaya, sang anak Adrizal, memukul pelaku dengan sebatang balok kayu. Namun, pada peristiwa yang terjadi di kampung Bupati Solok, Jon Firman Pandu, SH, ini, justru Tiswarni bersama anaknya yang ditangkap polisi.
Kapolsek Lembang Jaya, AKP Hendri, SH, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (*/PN-001)
Post a Comment