Bapenda Sumbar Dorong Bayar Pajak via Signal
PADANG - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan layanan publik yang cepat, efisien, dan berbasis digital, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Ini sebagai sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak tidak lagi harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Proses pembayaran kini bisa dilakukan sepenuhnya dari rumah, hanya dengan menggunakan smartphone.
Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon menegaskan, penggunaan Signal menjadi bagian dari upaya Pemprov Sumbar dalam mendukung digitalisasi layanan public. Khususnya di bidang perpajakan daerah.
“Masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Sekarang pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dilakukan secara online lewat Signal. Tanpa perlu datang ke kantor Samsat, wajib pajak cukup mengakses aplikasi dari HP mereka. Bahkan, setelah membayar, bukti pengesahan STNK bisa langsung diantar ke rumah,” jelasnya, Sabtu (15/6).
Signal telah terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepolisian, dan Jasa Raharja, sehingga menjamin keamanan dan keabsahan data pengguna.
Untuk menggunakan aplikasi ini, warga hanya perlu mengikuti lima langkah. Pertama, unduh aplikasi Signal di App Store (iOS) dan Play Store (Android). Selanjutnya cari dengan kata kunci “SIGNAL – Samsat Digital Nasional”.
Kedua registrasi akun. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon aktif. Buat kata sandi untuk keamanan akun. Lakukan verifikasi identitas melalui pemindaian e-KTP dan verifikasi wajah (biometrik).
Dan masukkan kode OTP (One Time Password) yang dikirimkan melalui SMS untuk mengaktifkan akun. Langkah ketiga, tambah data kendaraan. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”. Tentukan jenis kendaraan (mobil atau motor).
Masukkan NIK sesuai KTP pemilik kendaraan. Unggah foto KTP pemilik kendaraan. Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk sinkronisasi data.
Langkah keempat, pendaftaran dan pengesahan STNK. Pilih kendaraan yang ingin diperpanjang pajaknya. Aplikasi akan menampilkan Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) termasuk nilai SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan total tagihan.
Kemudian Geser tombol “Kirim Dokumen”, kemudian klik “Lanjut”. Setelah itu akan muncul notifikasi untuk melanjutkan ke tahap pembayaran.
Langkah kelima, pembayaran dan pengesahan. Klik notifikasi untuk masuk ke proses pembayaran. Sistem akan menghasilkan kode bayar.
Pilih kanal pembayaran yang tersedia seperti bank, mobile banking, e-wallet, atau marketplace. Setelah pembayaran selesai, bukti pengesahan STNK akan dikirim dalam bentuk digital dan fisik ke alamat yang telah terdaftar.
Manfaatkan Teknologi untuk Kemudahan
Inovasi ini bukan hanya memudahkan, tetapi juga mengurangi antrean panjang di kantor Samsat yang selama ini menjadi keluhan wajib pajak.
Selain itu, layanan ini sangat membantu masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau yang memiliki kesibukan tinggi dan sulit menyempatkan diri ke kantor pelayanan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung efisiensi, transparansi, dan kemudahan layanan publik. Dengan SIGNAL, semuanya jadi serba praktis dan aman,” tambah Syefdinon.
Keamanan data pengguna pun menjadi prioritas. Signal menggunakan sistem verifikasi biometrik dan otentikasi berlapis, menjadikan setiap transaksi valid dan sesuai dengan identitas resmi pemilik kendaraan.
Selain menyediakan kemudahan pembayaran, Pemprov Sumbar juga menyediakan layanan pengecekan informasi pajak kendaraan bermotor secara daring melalui situs resmi Bapenda Sumbar.
Masyarakat cukup mengakses laman berikut untuk mengetahui besaran pajak kendaraan mereka: https://bapenda.sumbarprov.go.id.
Di sana, wajib pajak bisa memasukkan data kendaraan dan memperoleh informasi lengkap terkait jumlah tagihan, jatuh tempo, hingga denda (jika ada). Layanan ini bersifat terbuka dan dapat diakses kapan saja.
Upaya digitalisasi oleh Bapenda Sumbar merupakan bagian dari transformasi layanan publik di tingkat daerah. Pemprov Sumbar tengah mendorong integrasi digital di berbagai lini, sejalan dengan visi nasional menuju pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Inisiatif seperti Signal menjadi langkah nyata bagaimana teknologi bisa mempercepat reformasi birokrasi dan mendekatkan layanan kepada masyarakat, tanpa perlu kontak fisik, terlebih di era pascapandemi.
Dengan semakin luasnya adopsi digital, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan pun meningkat.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai program pemerintah lainnya,” tukas Syefdinon. (adv)
Post a Comment