News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Surat Terbuka untuk Menteri PU dan Andre Rosiade, "7 Tahun Banda Laweh Sirukam Tanpa Status/'Dicampakkan' Kementrian PUPR"

Surat Terbuka untuk Menteri PU dan Andre Rosiade, "7 Tahun Banda Laweh Sirukam Tanpa Status/'Dicampakkan' Kementrian PUPR"


Surat Terbuka untuk Menteri PU dan Andre Rosiade

"7 Tahun Banda Laweh Sirukam Tanpa Status/'Dicampakkan' Kementrian PUPR"


Yang terhormat bapak Mentri PU dan Bapak Andre Rosiade, di Sirukam kabupaten Solok ada sebuah irigasi bernama DI Banda Laweh.

DI Banda Laweh ini bercabang dua.  Dua cabang tersebut masing masing dinamai juga dengan "Banda Laweh Kiri" dan "Banda Laweh Kanan".

Intake nya berada di Nagari Sirukam, tapi operasionalnya selain mengairi sawah sawah di Sirukam, juga mengairi sawah sawah di Nagari Supayang,  Bukik Tandang, Panyakalan, Gauang dan Saok Laweh.

Dalam keadaan baik, Irigasi ini dapat mengairi sawah hampir 3.000 ha bahkan lebih.

Tapi belakangan kemampuan Irigasi ini jauh menyusut, baik karena kerusakan saluran maupun keterbatasan sumber air. Sehingga airnya tidak bisa lagi mengairi sebagian sawah di Nagari Panyakalan apalagi sawah di Nagari Gauang dan Saok Laweh.

Pak Mentri dan Pak Andre Rosiade, Irigasi ini awalnya, statusnya adalah Irigasi kewenangan Propinsi Sumatra Barat.

Ketika saya dan almarhum Ir. Israr Jalinus dulu duduk di DPRD Sumbar dalam rentang waktu 2009-2014 hampir 40 Milyar dana dikucurkan dari APBD Sumbar untuk pembangunan maupun perbaikan bagi irigasi Banda Laweh ini, baik melalui skema  anggaran tahun tunggal maupun skema anggaran tahun Jamak.

Namun karena keterbatasan keuangan daerah , pada sekitar tahun 2017/2018 ketika Gubernur Sumatra Barat dijabat oleh bapak Prof Irwan Prayitno. DI Banda Laweh diusulkan ke Kementrian PUPR untuk dipindahkan statusnya menjadi Daerah Irigasi kewenangan pemerintah pusat. Prose alih status tersebut telah berjalan sedemikian rupa.

Namun sampai saat ini, berdasar informasi yang saya dapat dari Dinas Sumber Daya Air Propinsi Sumatra Barat beberapa hari lalu, proses alih status tersebut tidak berkejelasan sampai saat ini !!!!

Yang paling celaka adalah akibat proses alih status tersebut,  sejak 7 tahun belakangan, DI Banda Laweh tersebut tidak punya status lagi.

Karena ketika diusulkan untuk jadi Irigasi Kewenangan Pusat/Nasional. Irigasi tersebut telah dikeluarkan dari Irigasi kewenangan Propinsi.

Sehingga saat ini menjadi kewenangan siapa Irigasi tersebut, tidak seorangpun yang bisa menjawab.

Karena dalam Kepmen PUPR yang menetapkan tentang status suatu irigasi apakah masuk irigasi Nasional,  Propinsi,  Kabupaten dan Kota untuk seluruh Indonesia, menurut informasi Dinas Sumber Daya Air Propinsi Sumatra Barat, nama qIrigasi Banda Laweh tidak ditemukan dan entah "dicampakkan" kemana.

Konsekwensi dari tidak jelasnya atau malah tidak adanya status Irigasi Banda Laweh dalam Keputusan  Mentri PUPR tentang  pembagian kewenangan irigasi di Seluruh Indonesia, membuat tingkatan pemerintahan manapun (Nasional, Propinsi,Kabupaten) tidak berani melakukan penganggaran untuk belanja modal/aset untuk perbaikan Irigasi Banda Laweh tersebut.

Karena jika nekad melakukan penganggaran untuk irigasi tersebut tentu akan jadi temuan bagi BPK maupun APH.

Dan urusannya bisa panjang nantinya hehehe...

Jika dikaitkan dengan program unggulan atau program utama Presiden Prabowo ,dimana salah satunya menyangkut ketahanan pangan dan swasembada pangan, tercecernya status sebuah Daerah Irigasi (DI) yang mengairi 3000 an Ha sawah lebih dari 7 tahun, tentu merupakan hal yang memiriskan dan kontradiktif .

Bagaimana tidak miris jika di era computerize  dengan teknologi informasi yang pasti canggih di Kementrian PUPR, sebuah Irigasi besar  Sumatra Barat yang terletak di kabupaten Solok daerah penghasil beras paling terkenal di seantero Indonesia  ,bisa hilang begitu saja selama 7 tahun.

Dan bahkan bisa lebih dari 7 tahun jika pak Mentri tidak segera merevisi Peraturan Mentri tentang itu.

Jadi pak Mentri dan pak Andre Rosiade itulah kenapa saya merasa terpanggil untuk menulis Surat terbuka ini kepada bapak berdua.

Lalu kalau ada yang bertanya kenapa pula kepada Mentri PUPR surat terbukanya?

Karena masalahnya ada di Keputusan  Mentri yg dibuat dan dikeluarkan Mentri PUPR tentang pembagian kewenangan irigasi di Indonesia.

Sementara itu dalam kurun waktu 7 tahun ini Gubernur kepala Daerah dan dinas terkait sudah berkali kali berkirim surat dan juga lisan menyampaikan masalah irigasi tersebut kepada anak buah pak Mentri seperti Dirjen, Direktur maupun kepala balai.

Kemudian kenapa pula kepada bapak Andre Rosiade surat terbuka ini disampaikan, padahal bapak Andre sendiri bukanlah anggota komisi V yg membidangi  infrastruktur. Padahal ada anggota DPR  RI yang duduk di Komisi V  berasal dari dapil Sumatra Barat.

Untuk pertanyaan ini jawaban saya adalah:

Pertama adalah karena Kerja bapak Andre Rosiade terbukti nyata dan tidak omon-omon.

Lecut tangannya sulit dibantah dan sulit ditandingi yang lain.

Lihat saja keberhasilan membawa program pembangunan Flyover Sitinjau Lawik yang akan segera ground breaking, padahal oleh seorang anggota komisi V dituduh hoax dan membohongi rakyatnya.

Kemudian perbaikan permanen jalan Nasional di Air Dingin kabupaten Solok juga berhasil diperjuangkan untuk segera dieksekusi.

Melihat reputasi tersebut wajarlah kalau saya mengalamatkan Surat terbuka ini kepada bapak Andre Rosiade disamping ke pak Mentri, walaupun pak Andre bukan anggota komisi V.

Kedua, kenapa saya berkirim surat terbuka kepada bapak Andre Rosiade, kenapa tidak berkirim pesan melalui WA atau telpon?

Saya melakukannya karena sejak pak Andre Rosiade jadi pimpinan komisi VI DPR RI, pak Andre makin susah untuk membaca dan membalas pesan di WA maupun ditelpon. 

Mungkin setelah jadi wakil ketua komisi VI bapak Andre menjadi sangat Sibuk hehehehe...

Atau bisa jadi bapak Andre Rosiade agak malas membaca dan membalas pesan saya di WA karena saya biasa panggil nama saja kepada bapak Andre Rosiade. 

Sehingga pak Andre tak nyaman dengan panggilan tersebut.

Jadi itu salah saya juga pak Mentri, masak ke anggota dewan terhormat panggil nama saja, sementara sebagian yang lain panggil dengan panggilan yang menyanjung sambil sedikit membungkuk, hihihihihi.

Tapi dalam surat ini, kesalahan tersebut sudah saya perbaiki, dengan memanggil pak Andre dengan bapak Andre Rosiade.

Maaf sedikit ngelantur, poin kedua ini hanya bumbu atau garam tulisan saja, hehe.

Bapak Mentri dan bapak Andre Rosiade, agar memang nampak kesungguhan jajaran pemerintahan untuk melaksanakan program swasembada pangan yang dicanangkan bapak Presiden Prabowo. Maka saya mewakili masyarakat petani yg bersawah memanfaatkan air dari Irigasi Banda Laweh Sirukam, meminta bapak berdua memasukkan DI Banda Laweh tersebut ke dalam keputusan atau pun peraturan  Mentri tentang itu dan menetapkannya sebagai Irigasi yang menjadi kewenangan Nasional dan pemerintah pusat.

Kami tahu bahwa perubahan  atau Revisi Kepmen  tentang status irigasi dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Namun terkait  hilangnya status DI Banda Laweh ini, yg bukan disebabkan oleh kebijakan bapak Mentri PUPR terdahulu apalagi Mentri PUPR saat ini.

Tapi lebih disebabkan kealpaan t"ukang ketik" Kepmen di Kementrian PUPR.

Haruskah karena kesalahan "tukang ketik", irigasi Banda Laweh harus menunggu 3 sampai 5 tahun lagi untuk masuk lagi dalam Kepmen tentang pembagian kewenangan Irigasi???

Saya yakin pak Mentri PUPR dan dengan dukungan pak  Andre Rosiade akan menggunakan diskresinya untuk segera merevisi  Kepmen dimaksud dan segera menetapkan Irigasi Banda Laweh sebagai Irigasi kewenangan Nasional.

Dan mengobati kelalaian 7 tahun terakhir saya yakin juga kalau pak Mentri akan juga menurunkan anggaran untuk memperbaiki saluran dan bangunan bendung irigasi tersebut yang rusak.

Terakhir pak Mentri, jangan sampai karena jumlah luasan sawah yg diairi irigasi Banda Laweh ini terganjal jadi Irigasi Nasional.

Karena terasa tidak adil dan tidak proporsional jika disamakan antara Propinsi dengan Topografi ekstrim, berbukit dan berlembah seperti Sumatra Barat. Dengan propinsi yang topografinya yang landai di pulau Jawa.

Terkait syarat luas minimal 3000 ha untuk sawah yang diairi oleh satu Irigasi , hingga bisa ditetapkan jadi Irigasi Nasional atau kewenangan pusat.

Sulit bagi Provinsi Sumatra Barat yang topografinya ekstrim, untuk punya satu daerah persawahan yang terhampar dalam 1 hamparan seluas 3000 ha atau lebih dengan 1 Sumber irigasi. Karena akan selalu dipisahkan oleh lembah dan bukit.

Daerah daerah dengan topografi ekstrim  "terhukum" oleh alam untuk punya suatu hamparan sawah seluas 3000 ha keatas dengan satu Irigasi. Karena sifat air dengan saluran terbuka tidak memanjat bukit dan menyeberangi lembah.

Jadi pada kesempatan ini saya mengusulkan kepada bapak Mentri dan bapak Andre Rosiade.

Agar Propinsi atau daerah dengan Topografi ekstrim, pegunungan dan perbukitan diturunkan syaratnya. 

Sebuah irigasi bisa ditetapkan jadi Irigasi Nasional cukup dengan minimal 1000 ha atau 1500 ha luas cakupan irigasinya.

Demikian surat terbuka ini  saya sampaikan kepada bapak Mentri dan bapak Andre Rosiade. 

Mudah mudahan surat terbuka ini sampai kepada bapak Mentri dan bapak baca dan tindaklanjuti.

Dan mudah mudahan pula bapak Andre Rosiade  berkenan pula mengirimkan surat terbuka ini ke WA pak Mentri.

Karena selama ini surat surat terbuka yang pernah saya buat ke  Mentri dan pejabat lain di Jakarta.

Pak Andre Rosiade lah yang membantu mengirimkan ke nomor WA pejabat terkait.

Mohon maaf kalau ada hal yang kurang berkenan pak Mentri dan pak Andre Rosiade.

Padang, Jumat 2 Mei 2025, jam 01.30

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment