LBH GP Ansor PW Sumatera Barat Siap Memberikan Opini Hukum Terkait Kegaduhan HI dengan Rico Alviano
LBH GP Ansor PW Sumatera Barat siap memberikan opini hukum terkait kegaduhan HI dan Rico Alviano. Ini langkah terbilang memberikan apresiasi untuk penyelesaian kegaduhan HI dengan Rico Alviano.
"Tentu posisi kami memberikan apresiasi dalam apa terjadi HI dengan Rico Alviano. Opini hukum kita bisa untuk penyelesaian secara perdata maupun pidana. Adapun dugaan pidana,kita sebagai negara hukum mengharapkan sesuai aturan berlaku. Baik pihak HI maupun Rico Alviano punya hak masing masing secara hukum berlaku"jelas Eko Kurniawan ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat dalam opini hukum Minggu 18 mei 2025 .
Eko juga menekankan bahwa segala bentuk perbuatan dugaan pidana semua sama dihadapan hukum, karena Dikutip dari buku Analisa Asas Domitus Litis Dan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Perjak No 15 Tahun 2020 karya Hendra Setyawan Theja, SH., MH (2021:1), Indonesia merupakan negara hukum tertulis dalam batang UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat 3. Ayat tersebut menjalaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang mengandung pengertian segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat didasarkan atas hukum yang berlaku. Rico Alviano dalam pernyataan tentu punya pandangan hukum.
“Dia itu kan biasa bersama saya. Kami bukan hanya sering kontak telepone, tetapi juga sering bersama-sama dalam banyak kesempatan. Jadi, saya tidak menyangka dia merekam telepone saya dan itu menurut saya perbincangan biasa yang kami lakukan,” ujar Rico Alviano, Sabtu (17/5/2025).
“Rekaman telepon WhatsApp saya dengan dia yang direkam itu menjadi objek laporannya. Padahal, sebelumnya dia mau minta jadi TA (Tenaga Ahli) saya di DPR RI. Nah, bukan saya tidak mau, kan mesti ada persyaratan dari Sekretariat DPR RI, setidaknya untuk TA berpendidikan jenjang S1. Dia tidak memenuhi persyaratan itu,” beber Rico Alviano.
Lebih lanjut, Mantan Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat itu memperjelas, bahwa Hendra Idris tidak lagi bersama dirinya, adalah punya kebebasan tapi jika tidak sesuai aturan, tentu akan menimbulkan Kegaduhan.
“Kan itu aneh ya. Polisi harus mendalami kata resiko tersebut, karena multi tafsir. Tidak pernah saya mengancam nyawa dia atau apalagi secara fisik. Tidak mungkin sekali, sementara amanah saya di Senayan (DPR RI) lebih besar dari apa yang dia permasalahkan hanya soal TA begitu,” tegas Rico Alviano.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa PKB itu juga berharap HI punya sikap menerima lapang dada,dan tahu dengan kemampuan diri.
“Apalagi saat kontak telepon itu saya kan sudah menjabat Anggota DPR RI, ada imunitas, bahwa seorang anggota DPR RI tidak dapat dipidana dalam sidang, maupun diluar sidang. Karena, yang dipersoalkan Hendra Idris itu kan masalah DPRD, saya mengomentari itu dan ia dapat beresiko tidak bersama saya lagi, atau pengajuan selain menjadi TA, tidak akan saya kabulkan juga. Itu resikonya,” ulasnya.
LBH GP Ansor PW Sumatera Barat berharap setiap kita musti lebih memahami arti pentingnya menjaga Persatuan Indonesia, merupakan bunyi dari sila ke-3 Pancasila. Hal tersebut merupakan dasar bagi masyarakat Indonesia menghadapi adanya berbagai keberagaman dan perbedaan yang ada. Saling menghargai dan menghormati merupakan aksi nyata yang senantiasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam menjaga keharmonisan dalam hidup. Rasa saling menghargai dan menghormati semakin kokoh dengan balutan semangat gotong-royong yang senantiasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia,"beber alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut.
Di samping itu dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu diakui Hendra Idris, bahwa dirinya bukan sedang kegiatan jurnalistik, untuk meminta tanggapan/ konfirmasi, terkait masalah Labuan Bajo, perihal yang sedang dipersoalkan.Maka LBH GP Ansor PW Sumatera Barat menilai profesi wartawan didalam tugas jurnalistik musti taat dengan kode etik. (*/PN-001)
Post a Comment