News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Membangkang pada Inpres 1/2025, Ternyata SPPD & Pokir Pimpinan DPRD Solok Capai Rp6 Miliar

Membangkang pada Inpres 1/2025, Ternyata SPPD & Pokir Pimpinan DPRD Solok Capai Rp6 Miliar

Solok, PATRONNEWS.co.id - Praktisi Hukum asal Solok, Amnasmen, SH, meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Solok untuk segera menjelaskan polemik terkuncinya SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) Kabupaten Solok ke publik. Amnasmen, yang juga Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar dua periode (2013-2018, 2018-2023) dan Ketua KPU Kota Solok dua periode (2003-2008, 2008-2013), menyatakan dari informasi yang beredar luas di masyarakat dan media sosial, DPRD Kabupaten Solok seolah-olah melakukan pembangkangan terhadap Inpres 1/2025.

"Pembangkangan terhadap aturan yang berhubungan dengan realisasi anggaran negara berpotensi menjurus pada tindak pidana korupsi," ujarnya.

Amnasmen juga mengingatkan, Inpres No.1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, berada dalam ranah aturan, bukan di ranah politik. Sehingga, penyelesaian polemik ini harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Bukan dengan kompromi politik.

"Hati-hati kawan-kawan di DPRD Kabupaten Solok, juga Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok. Jangan ada kompromi politik untuk keluar dari Inpres 1/2025," tegasnya.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait untuk melakukan reviu dan penyesuaian anggaran belanja. 

Inpres ini mengatur pemangkasan belanja, terutama dalam hal belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan kegiatan yang bersifat kurang produktif. Di samping itu, Inpres ini juga menekankan agar anggaran belanja diarahkan pada kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap kinerja pelayanan publik dan pencapaian target-target yang telah ditetapkan.

Tujuan utama Inpres ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara, mencapai target kinerja pelayanan publik, menjaga stabilitas keuangan negara, dan juga meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Perjalanan Dinas dan Pokir Pimpinan Capai Rp6 Miliar

Lalu, mengapa Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Kabupaten Solok bersikukuh melakukan "pembangkangan" terhadap Inpres 1/2025 ini? Ternyata, dari sumber "internal" yang sangat sahih, terungkap nominal uang yang fantastis terkait anggaran untuk perjalanan dinas (Perjadin) Anggota DPRD Kabupaten Solok, terutama untuk Pimpinan DPRD. Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Solok yakni Ivoni Munir, S.Farm, Apt dari Partai Amanat Nasional (PAN), Armen Plani dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Mukhlish, SH dari Partai Golkar, mendapatkan alokasi anggaran Perjalanan dinas masing-masing Rp1 miliar. Ketiganya juga mendapatkan alokasi dana Pokok Pikiran (Pokir) masing-masing Rp1 miliar.

"Masing-masing Pimpinan DPRD mendapatkan alokasi Rp1 miliar untuk perjalanan dinas dan Rp1 miliar untuk Pokir. Sementara, Anggota DPRD 'hanya' Rp600 juta untuk alokasi Pokir," ujarnya.

Mengapa perbedaan alokasi Pokir dan Perjadin antara Pimpinan dan Anggota begitu timpang? Ternyata, hal ini sudah "dipersiapkan" sejak ketuk palu APBD 2025 di akhir 2024 lalu. Saat itu, Bupati Solok masih dijabat Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan ketiga Pimpinan DPRD Kabupaten Solok mendukung Cagub-Cawagub Epyardi Asda-Ekos Albar dan Cabup-Cawabup Emiko Epyardi-Irwan Afriadi.

"Memasuki tahun 2025, terbit Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi sebesar 50 persen. Sehingga nominal tersebut ikut terungkap," ujar sumber tersebut.

Ribuan ASN Belum Terima Gaji

Sebelumnya, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Bulai Mei 2025 belum bisa dibayarkan. Keterlambatan disebabkan oleh terkuncinya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) akibat belum ditindaklanjutinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran. Awalnya, sejumlah pihak dan media massa, serta influencer di Kabupaten Solok menuding Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebagai biang keladi masalah ini. 

Ternyata, setelah ditelusuri lebih dalam, permasalahan justru berasal dari Sekretariat DPRD Kabupaten Solok. Bahkan, "biang masalah" adalah karena Pimpinan DPRD bersama Anggota DPRD Kabupaten Solok, enggan anggaran perjalanan dinasnya dipotong. Padahal, seluruh OPD di Pemkab Solok (terkecuali Setwan) sudah melakukan entri data dengan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. 

Sekda Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, mengakui bahwa SIPD Kabupaten Solok memang terkunci, alias terblokir. Penyebabnya karena tidak memenuhi perintah dalam Inpres No.1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Namun, karena dituding menjadi penyebab masalah ini, Medison akhirnya buka suara. Menurutnya, dari 26 OPD Pemkab Solok dan 14 Kantor Kecamatan, penyebab terblokirnya SIPD Pemkab Solok adalah karena proses revisi efisiensi anggaran sesuai Inpres No.1 tahun 2025 belum dientri. 

"Gaji ASN Pemkab Solok belum bisa dbayarkan karena SIPD masih terkunci. Hal ini karena proses Revisi Efisiensi sesuai Inpres 1/2025 belum selesai. Dari 26 OPD dan 14 kantor kecamatan, seluruh OPD lainnya sudah dirasionalisasi 50 persen, kecuali Sekretariat DPRD (Setwan). Khususnya belanja Perjadin (Perjalanan Dinas) DPRD. Laporan dari Sekwan, Pimpinan DPRD masih belum bersedia SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)-nya dirasionalkan 50 persen, sehingga belum dientri," tegas Medison. 

Hal senada juga diakui Sekwan Zaitul Ikhlas. Menurutnya, gaji ASN belum bisa dibayarkan karena SIPD masih terkunci, karena Proses Revisi Efisiensi sesuai Inpres 1/2025 belum selesai. 

"Sesuai permintaan Pimpinan DPRD, Sekretariat DPRD belum mengentri belanja revisi sesuai Inpres No.1 tahun 2025, khususnya belanja Perjalanan Dinas Anggota DPRD. Terkait hal ini, Pimpinan DPRD akan bertemu Bupati terkait efisiensi Perjadin untuk mendukung Tupoksi DPRD," ungkapnya. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment